Kendaraan Listrik untuk Mobilitas Berkelanjutan, Sampai Sejauh Mana?

Kendaraan Listrik untuk Mobilitas Berkelanjutan, Sampai Sejauh Mana?

Ilustrasi potret jalan raya dengan kendaraan berbasis energi fosil | Pexels (Kelly)

Hiruk-pikuk kehidupan kota tengah berlangsung dengan kesibukan lalu lintasnya. Deru laju kendaraan dengan kepulan asap hitam, tak ketinggalan menemani pengendara kala itu.

Menariknya di tengah kesibukan lalu lintas, ada kejadian yang berhasil mencuri perhatian pengendara. Di tengah jalan, melaju sebuah kendaraan listrik yang bergerak tanpa menimbulkan kepulan asap.

Penampakan kendaraan tersebut berbeda dari kebanyakan transportasi lainnya, bukan hanya deru suara mesin yang halus tetapi juga ramah lingkungan. Kehadiran kendaraan listrik yang bebas polusi, tentu diharapkan dapat mengatasi permasalahan lingkungan dewasa ini.

Lantas, sudah sejauh mana penerapan kendaraan listrik di Indonesia? Sebelumnya, mari kita lihat dulu manfaat kendaraan tersebut bagi lingkungan.

Manfaat Kendaraan Listrik bagi Lingkungan

Ilustrasi potret lingkungan bebas polusi | Pexels (Joey Kyber)

Kendaraan listrik diprediksi akan mengambil alih mobilitas di masa depan. Sebab, penciptaannya bukan lagi hanya sekedar inovasi, tetapi juga panggilan untuk menciptakan lingkungan bebas polusi.

Di balik tampilannya yang futuristik, kendaraan listrik dianggap mampu menggantikan transportasi berbasis energi fosil yang tercatat menjadi penyumbang emisi terbesar di sektor transportasi. Transportasi darat berbahan bakar fosil menjadi penyumbang emisi tertinggi, yakni sebesar 88% dari total emisi di sektor transportasi (Utami dkk, 2022).

Tingginya pelepasan emisi pada kendaraan berbasis energi fosil, tentu menjadi alarm bagi kita untuk segera melakukan transisi pada energinya. Hal tersebut dilakukan agar akumulasi emisinya tidak memicu kenaikan suhu bumi.

10 Geopark Indonesia yang Sudah Diakui Dunia, Keren Banget!

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dalam kementerian.go.id (2021) lebih lanjut menjelaskan, bahwa akumulasi konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer dapat menyebabkan bumi semakin panas. Kelebihan panas yang terperangkap inilah, yang kemudian menyebabkan temperatur bumi meningkat.

Oleh karena itu, kehadiran kendaraan listrik menjadi salah satu solusi yang dapat menekan kenaikan suhu bumi. Sebab penggunaannya dinilai ramah lingkungan karena tidak melepaskan emisi karbon di atmosfer (Utami dkk, 2022).

Daya Pikat Kendaraan Listrik di Mata Dunia

Potret salah satu perusahaan mobil listrik terkenal di dunia | Pexels (Craig Adderley)

Tiongkok, Uni Eropa, dan Amerika Serikat sudah menggunakan kendaraan listrik secara masif. Pilihan menggunakan kendaraan tersebut merupakan langkah bagi banyak negara, dalam mengurangi emisi dan menciptakan mobilitas yang berkelanjutan.

1. Tiongkok

Tiongkok menjadi pasar terbesar kendaraan listrik diikuti oleh Uni Eropa dan Amerika Serikat. Data menyebutkan, setengah penjualan kendaraan listrik global selama 2019 terjual ke negara tersebut dengan 1,06 juta unit, turun 2% dari tahun sebelumnya (Nur, 2021).

Motivasi Tiongkok untuk mengembangkan teknologi kendaraan listrik tidak terlepas dari keinginan kuat pemerintahnya untuk menurunkan tingkat polusi udara dan emisi. Kebijakan untuk mengurangi polusi dan emisi tersebut ditetapkan dalam skala nasional dan lokal.

Dukungan dan aksi nyata penggunaan kendaraan listrik di Tiongkok terlihat dari pembelian transportasinya secara signifikan. Pada tahun 2020 sebanyak 42% pemilik kendaraan listrik terdapat pada 25 kota di Tiongkok, dengan Shanghai sebagai kota dengan populasi kendaraan listrik terbanyak (Nur, 2021).

Indonesia Terpilih Sebagai Tuan Rumah World Water Forum ke-10 Tahun 2024, duh Bangganya!

2. Uni Eropa

Penjualan kendaraan listrik terbesar berikutnya adalah Uni Eropa yang menempati peringkat kedua, dengan menjual 561.000 unit (Nur, 2021). Perkembangan kendaraan listrik disana tidak terlepas dari komitmen untuk mengurangi emisi dan polusi udara.

Upaya yang dilakukan Uni Eropa untuk mendukung komitmen tersebut, terlihat dalam penetapan dokumen A European Strategy for Low-Emission Mobility pada 2016. Dokumen ini secara umum memperkenalkan kerangka kerja untuk mempromosikan kendaraan rendah emisi.

3. Amerika Serikat

Penjualan kendaraan listrik terbesar ketiga berikutnya adalah Amerika Serikat, dengan menjual 327.000 unit (Nur, 2021). Sebanyak 47 dari 50 negara bagian tersebut sudah memiliki regulasi lokal untuk mempromosikan penggunaan kendaraan listrik kepada publik.

Regulasi kendaraan listrik pada tingkat federal sendiri bermula, sejak Badan Perlindungan Lingkungan Hidup Amerika Serikat (US EPA) menetapkan pengurangan emisi gas rumah kaca pada 2012. Selain gencar melakukan promosi produk kendaraan listrik, dana penelitian, dan pengembangan terkait inovasi kendaraan tersebut juga digulirkan oleh negaranya.

Menjawab Perkembangan Kendaraan Listrik di Indonesia

Ilustrasi menelusuri penggunaan kendaraan listrik di Indonesia | Pexels (Mihis Alex)

Ketergantungan yang masih tinggi terhadap energi konvensional, tak dipungkiri menjadi alasan belum meratanya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Apalagi, kendaraan berbahan bakar fosil sudah lama menjadi pilihan pengendara dalam menjalankan aktivitas.

Layanan KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Gratis!

Meskipun, energi fosil masih menjadi kekuatan utama dalam menggerakkan kendaraan. Namun, Indonesia telah mengambil langkah untuk menyuarakan penggunaan kendaraan listrik.

Jumlah kendaraan listrik di Tanah Air memang belum banyak, namun perkembangannya sudah mulai terlihat. Berdasarkan data laporan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik di Indonesia sebanyak 15.437 unit pada 2022. Presentasinya meroket 383,46% daripada setahun sebelumnya yang mencapai 3.193 unit (Mustajab, 2023)

Keseriusan Pemerintah Indonesia untuk mengembangkan kendaraan listrik juga termuat dalam regulasi. Perpres No. 55 Tahun 2019 menjadi angin segar, yang memberi harapan agar kendaraan tersebut semakin berkembang.

Perpres No. 55 Tahun 2019 merupakan aturan awal yang menjadi payung hukum kendaraan listrik Indonesia. Dari sana lalu lahir pula turunannya seperti Peraturan Pemerintah 73/2019, yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berdasarkan peraturan tersebut, per Oktober 2021 pengenaan pajak kendaraan listrik akan bergantung terhadap emisi gas buang yang dihasilkan. Hal ini tentu akan menguntungkan pengendara mobil listrik.

Pada akhirnya, kendaraan listrik mungkin belum sepenuhnya dapat menggantikan transportasi berbahan bakar fosil saat ini. Namun, upaya kolektif dari pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dapat membawa kita menuju mobilitas yang lebih hijau dan ramah lingkungan.

Nah, SohIB bisa membaca artikel lainnya tentang kendaraan listrik di website ini. Salah satunya, tentang subsidi yang akan diterapkan pada kendaraan listrik. Penasaran dengan informasinya, yuk kunjungi artikel berikut!

Menteri PUPR Kenalkan Subak dalam World Water Congress ke-18 di Beijing, Apa Itu?

Referensi:

  • Mustajab, Ridhwan. (2023). Penjualan Mobil Listrik di Indonesia Capai 15.437 Unit Pada 2022. Dikutip dari: https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/penjualan-mobil-listrik-di-indonesia-capai-15437-unit-pada-2022
  • Utami, Irza, dkk. (2022). Implementasi Kebijakan Kendaraan Listrik Indonesia Untuk Mendukung Ketahanan Energi Nasional. Dikutip dari: https://jurnalprodi.idu.ac.id/index.php/KE/article/download/1149/967
  • Nur, Asrul Ibrahim dan Andrian Dwi Kurniawan. (2021). Proyeksi Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Analisis Perspektif Regulasi dan Pengendalian Dampak Perubahan Iklim yang Berkelanjutan. Dikutip dari: https://jhli.icel.or.id/index.php/jhli/article/download/260/124/1685
  • Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, (2021). Pembangunan Industri Berkelanjutan Melalui Penerapan Industri Hijau. Dikutip dari: https://bspjibanjarbaru.kemenperin.go.id/wp-content/uploads/2022/01/BUKU-PROSIDING-fix-SEMINAR-INDUSTRI-HIJAU-2021-REV-5-DES.pdf