Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta, Cek Syaratnya!

Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta, Cek Syaratnya!

Motor listrik Gesits buatan Indonesia | Sumber: laman resmi Gesits

Hai, SohIB!

Kamu sudah tahu belum, kalau pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan kebijakan perluasan penerima program subsidi pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai, lo!

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2023 Jo 21 Tahun 2023, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dari informasi laman Indonesia Baik, pemerintah menargetkan kesediaan 200 unit kuota motor listrik hingga akhir tahun 2023. Adapun dikutip dari SISAPIRa (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua), kuota motor listrik tersedia di angka 197.577 per hari ini (12/9/2023).

Syarat menerima subsidi Rp7 juta membeli motor listrik
Syarat menerima subsidi Rp7 juta membeli motor listrik | Sumber: Indonesia Baik

Rinciannya adalah 1351 orang dalam proses pendaftaran, 236 sudah terverifikasi, dan 836 unit tersalurkan.

Lantas, bagaimana syarat untuk mendapatkannya? Jenis motor listrik apa saja yang menerima subsidi? Bagi SohIB yang berminat untuk membeli motor listrik, sini, kamu wajib membaca artikel di bawah ini, ya!

Motor Listrik Jadi Alternatif Tekan Polusi Udara: Anti Bising dan Asap!

Mengapa Penggunaan Motor Listrik Perlu Dipertimbangkan?

SISAPIRa menjelaskan, program ini dibuat dalam rangka menjalankan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.

Nggak hanya itu, program tersebut juga akan baik untuk segi ramah lingkungan. Sebab, dapat meningkatkan efisiensi ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, dan kualitas udara bersih.

Seperti yang kita tahu, kebersihan udara di Indonesia, terutama di kota-kota Metropolitan seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, dan lainnya, terbilang dalam situasi yang nggak sehat untuk dihirup makhluk hidup. Bahkan, beberapa waktu lalu, ramai pemberitaan tentang ‘langit’ ibu kota yang sampai menghitam karena polusi udara.

Nah, agar proyek itu bisa lebih cepat dan merata ekosistemnya, bantuan pemerintah diberikan untuk meningkatkan daya beli dan keterjangkauan masyarakat terhadap KBLBB roda dua. Apakah sampai di sini kamu sudah paham?

Motor listrik yang mendapat subsidi pemerintah
Motor listrik yang mendapat subsidi pemerintah | Sumber: Indonesia Baik

Siapa yang Bisa Menerima Subsidi Motor Listrik?

Sebelumnya, syarat penerima motor listrik bersubsidi Rp7 juta memang dibatasi, yakni hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.

Sekarang semua kalangan bisa merasakan insentif untuk pembelian motor listrik, nih. Ketentuannya pun sangatlah mudah, apa saja?

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

Syarat yang diperlukan untuk membeli motor listrik bersubsidi gampang banget, kok! SohIB hanya memerlukan Kartu Identitas Penduduk (KTP) elektronik, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 17 tahun.

Dalam proses pembelian motor listrik subsidi, kamu cukup menunjukkan KTP yang akan diperiksa dealer untuk pemeriksaan kesesuaian data pembeli.

Btw, pengecekan itu berbasis NIK yang terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri. Hanya satu NIK KTP saja yang boleh membeli satu unik motor listrik. Kalau semua sudah sesuai, maka potongan harga Rp7 juta akan diberikan. Canggih, ya?

Jika SohIB ingin mengetahui lebih lanjut mengenai merek motor listrik apa saja yang mendapatkan bantuan dana pemerintah beserta dengan dealer yang menyediakan kendaraan tersebut, kamu dapat mengunjungi langsung laman SISAPIRa. Di sana, kamu bisa dengan mudah menemukan katalog motor yang dicari, mulai dari harga Rp5 jutaan hingga yang tertinggi sekitar Rp30 jutaan.

Motor listrik yang mendapat subsidi pemerintah | Sumber: Indonesia Baik
Motor listrik yang mendapat subsidi pemerintah | Sumber: Indonesia Baik
Jadi Negara Pengguna Motor Terbanyak ke-3, Berapa Jumlah Penduduk Indonesia?

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca.

Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, SohIB.id juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Semuanya gratis! Skuy, langsung gabung aja di siniSalam Sobat Hebat Indonesia Baik! (AJ)

 

Sumber referensi:

  • https://landing.sisapira.id/
  • https://indonesiabaik.id/infografis/beli-motor-listrik-diskon-rp7-juta