Syarat Menjadi Caleg, Memang Semua Orang Bisa?

Syarat Menjadi Caleg, Memang Semua Orang Bisa?

Wujudkan Pemilu yang damai | Unsplash (Dino Januarsa)

Pernahkah SohIB bertanya-tanya, bagaimana proses pendaftaran calon legislatif? Memangnya ‘kursi’ tersebut hanya bisa diduduki oleh orang-orang yang punya kuasa atau didaftarkan dari partai yang membawahinya? Nah, daripada bingung dan hanya bisa menduga-duga, kamu simak dulu saja artikel ini!

Bacaleg 2024 Tingkat DPR Naik, DPD Menurun

Indonesia Baik mewartakan, sebanyak 10.323 bakal calon legislatif telah didaftarkan pada KPU untuk ‘saling berkompetisi’ di kursi DPR RI pada Pemilu 2024. Fakta menariknya, dikabarkan bahwa jumlah tersebut jauh lebih tinggi dari beberapa Pemilu di periode sebelumnya, loh.

Pada Pemilu 2019, caleg yang maju di DPR RI tercatat hingga 8.068, sedangkan di tahun 2014 ‘hanya’ mempunyai 6.607 orang.

Namun, kenyataan yang berbeda justru ditunjukkan pada bakal calon legislatif di DPD. Di Pemilu tahun 2024 nanti, jumlah kursi DPD akan naik menjadi 152 kursi, di mana di periode sebelumnya ‘hanya’ 136 kursi untuk 34 provinsi. Hal ini disebabkan adanya pemekaran di Papua, sehingga jumlah provinsi pun sekarang menjadi lebih banyak.

Sayangnya, bacaleg Pemilu 2024 disebutkan malah mengalami penurunan pendaftar, yakni hanya mencapai 683 orang. Padahal, di Pemilu 2019, ada 811 peminat DPD dan 945 orang di Pemilu 2014. Menurut SohIB, mengapa bisa terjadi seperti itu, ya?

Tahapan Pemilu 2024 dan Daftar Partainya

Syarat Mendaftar Calon Legislatif

Syarat mendaftar caleg di Pemilu 2024
Syarat mendaftar caleg di Pemilu 2024 | Sumber: Indonesia Baik

Indonesia Baik melaporkan, pengajuan nama bakal caleg diajukan secara bersamaan, mulai dari tingkatan kabupaten atau kota, provinsi, hingga pusat.

Regulasinya sendiri telah tertulis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, di mana memuat tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota.

So, inilah persyaratan menjadi calon legislatif  bagi SohIB yang tertarik mendaftarkan diri atau ingin mengetahui informasinya lebih lanjut, berdasarkan Pasal 11 ayat (1):

  • Berusia 21 tahun atau lebih,
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
  • Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia,
  • Berpendidikan paling rendah tamat SMA sederajat,
  • Setia kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,
  • Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan hukum tetap,
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
  • Terdaftar sebagai pemilih,
  • Bersedia bekerja penuh waktu,
  • Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI dan Polri, direksi dan komisaris serta karyawan BUMN / BUMD,
  • Bersedia tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa,
  • Bersedia untuk tidak merangkap jabatan,
  • Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu,
  • Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan,
  • Dicalonkan hanya di 1 (satu) Daerah Pemilihan (Dapil),

Selain itu, masih ada dokumen-dokumen wajib yang harus SohIB lengkapi dalam pendaftaran menjadi calon legislatif. Apa saja?

Dokumen wajib menjadi caleg di Pemilu 2024
Dokumen wajib menjadi caleg di Pemilu 2024 | Sumber: Indonesia Baik
  • KTP-el,
  • Surat pernyataan bakal calon yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh bakal calon,
  • Data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah yaitu benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
  • Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah SMA dan sederajat,
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas,
  • Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih,
  • Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu.

Jika syarat-syarat tadi telah terpenuhi, bukan tidak mungkin apabila SohIB memiliki kesempatan sebagai calon legislatif. Namun, tentu saja, syarat menjadi calon perwakilan rakyat tidak semata-mata lolos administrasi saja.

Lebih dari itu, kamu harus punya komitmen yang tinggi dalam menjalankan peran sebagai wadah aspirasi rakyat. Maka, bekerjalah dengan jujur dan jangan memanfaatkan kekuasaanmu nanti demi kepentingan sendiri.

Jalankan Pemilu Aman, Ini Bentuk Kerja Sama Polri dan Kominfo!

Jumlah TPS yang Tersebar untuk Pemilu 2024

Jumlah TPS di Pemilu 2024
Jumlah TPS di Pemilu 2024 | Sumber: Indonesia Baik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 akan ada sampai 823.220 titik. Lokasinya terdiri dari 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 TPS luar negeri. So, bagi SohIB yang sedang merantau ke negara lain sekalipun, kamu masih bisa melakukan pencoblosan.

Nah, untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) terbanyak, tiga provinsi di Pulau Jawa mendominasi, yakni Jawa Barat (140.457 titik), Jawa Timur (120.666 titik), dan Jawa Tengah (117.299 titik).

Sedangkan untuk wilayah dengan TPS terendah, ada di Papua Selatan yang ‘hanya’ mempunyai 1.770 lokasi, disusul Papua Barat (1.923 titik) dan Papua Barat Daya (2.156 lokasi).

Anthrax di Indonesia Meninggi, Harus Hati-Hati! 

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca.

Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, SohIB.id juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Semuanya gratis! Skuy, langsung gabung aja di siniSalam Sobat Hebat Indonesia Baik(AJ)