Jalankan Pemilu Aman, Ini Bentuk Kerja Sama Polri dan Kominfo!

Jalankan Pemilu Aman, Ini Bentuk Kerja Sama Polri dan Kominfo!

Sudahkah kamu siap untuk pemilu 2024? | Sumber: Wikimedia Commons (Kartono Masdu)

Pemilihan umum untuk memilih pemimpin negara (presiden) atau yang biasa disingkat sebagai pemilu akan dilaksanakan kembali di tahun 2024. Nah, di antara SohIB apakah sudah ada yang cukup syarat untuk ikut mencoblos?

Btw, menurut KPU Kota Tangerang, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pengertian pemilihan umum diuraikan secara detail.

Jalan Tol Bali Mandara di Atas Laut, Segini Tarifnya!

Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi. Sampai di sini kamu sudah paham?

 Lantas, siapa saja yang sudah diperbolehkan mencoblos pemilu tahun 2024 nanti?

Cara Mengecek Hak Pilih di DPT

mengecek hak pilih dpt
Cek DPT Online untuk mengetahui apakah kamu sudah tercatat | Sumber: Indonesiabaik.id

Melansir dari Indonesiabaik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pada masyarakat untuk mengecek hak pilihnya di DPT, apakah sudah tertera namanya atau belum. Sebab, di masa lalu sering ditemukan kasus di mana warga tidak bisa mencoblos, padahal sudah memenuhi syarat. Begini cara mencari tahu apakah kamu sudah terdaftar di DPT atau belum!

  1. Cek langsung melalui cekdptonline.kpu.go.id  atau mengunjungi laman resminya di infopemilu.kpu.go.id. Dari sini, kamu akan diarahkan menuju beranda awal dengan berbagai kolom fitur yang memudahkan visitor mencari kebutuhannya.
  2. Pilih “Cek DPT Online”.
  3. Kamu akan menemukan laman cekdptonline.kpu.go.id,
  4. Pada “Pencarian Data Pemilih”, masukkan informasi yang diminta, yakni kabupaten/ kota sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan jumlah 16 digit, atau nama lengkap dan tanggal lahir.
  5. Setelah memastikan semua data terisi dengan benar, klik “Pencarian”.
  6. Kalau kamu sudah terdaftar, namamu akan muncul bersamaan dengan TPU yang sesuai dengan data yang dimasukkan.
  7. Namun, apabila data tidak ada atau belum terdaftar, maka akan ada peringatan, “Data yang Anda masukkan keliru/ belum terdaftar”.

Disarankan jika memang SohIB belum terdata, hubungi Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat agar memastikan tercantumnya nama kamu atau mendaftarkan diri sebagai warga yang sudah memenuhi syarat mencoblos.

9 Jalan Tol Baru Siap Dibuka, Gratis untuk Mudik Nataru 2023

Kominfo dan Polri Bersinergi Demi Pemilu yang Aman

sinergi polri dan kominfo
Polri dan Kominfo bekerja sama dalam pengamanan pemilu 2024 | Sumber: Indonesiabaik.id

Berdasarkan data yang dihimpun dari Indonesiabaik, saat ini pihak Polri dan Kemenkominfo sudah memiliki nota kesepahaman baru, sesuai dengan yang tertuang pada nomor NK/ 35/ X/ 2022 dan nomor 180/ MoU/ M. KOMINFO/ HK. 04.02/ 10/ 2022 tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi di Bidang Komunikasi dan Informatika.

Hal tersebut menggantikan nota kesepahaman yang baru antara keduanya, yakni nomor 1677/ MoU/ M/ KOMINFO/ JK. 03. 02/ 12/ 207 dan nomor B/ 113/ XII/ 2017 tanggal 20 Desember 2017 tentang Pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang Komunikasi dan Informatika.

Berikut ini adalah langkah sinergi Kominfo dan Polri untuk mewujudkan pemilu berkualitas:

  1. Bersama Kejagung dan Polri, Kominfo menerbitkan SKB Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu UU ITE (SKB UU ITE) yang memberikan penjelasan lebih teknis dan detail tentang kriteria tindakan yang melanggar ketentuan UU ITE.
  2. Pemberian dukungan kepada KPU, melalui penyediaan layanan informasi untuk kepentingan Pemilu.
  3. Bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) juga telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman pada tanggal 3 Oktober 2022 lalu terkait Sinergisitas Tugas dan Fungsi di Bidang Komunikasi dan Informatika.
  4. Terus menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu pada rapat-rapat Eselon 1 dan dalam berbagai kesempatan lainnya.
  5. Secara berkala dan masif menerbitkan klarifikasi terhadap hoaks dan disinformasi (hoax debunking) di berbagai isu termasuk isu politik.

Sinergisitas tugas dan fungsi di Bidang Komunikasi dan Informatika antara Kominfo dan Polri untuk menciptakan pemilu berkualitas:

  1. Saling melakukan pertukaran data dan/atau informasi untuk mendukung fungsi masing-masing instansi.
  2. bekerja sama dalam melakukan Pencegahan Penyebarluasan dan Penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan yang Dilarang.
  3. Bersepakat bahwa Kominfo dapat meminta bantuan pengamanan kepada POLRI dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya/
  4. Kedua belah pihak menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  5. Saling menyediakan dan memanfaatkan sarana prasarana terkait dengan fungsi di bidang komunikasi dan informatika, termasuk namun tidak terbatas pada pemanfaatan akses internet, sistem dan peralatan, serta pemanfaatan laboratorium forensik.
  6. Melakukan peningkatan kapasitas dan pemanfaatan Sumber Daya Manusia pada bidang komunikasi dan informatika.

Daftar Partai yang Akan Menjadi Peserta Pemilu 2024

daftar partai pemilu 2024
Daftar 17 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh yang akan maju ke pemilu 2024 | Sumber: Indonesiabaik.id

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 dan Berita Acara Nomor: 310/ PL/.01.1-BA/05/2022, telah ditentukan nomor urut untuk 17 partai nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai pemilu 2024. Ini daftarnya!

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  4. Partai NasDem
  5. Partai Bulan Bintang (PBB)
  6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  8. Partai Demokrat (PD)
  9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  14. Partai Amanat Nasional (PAN)
  15. Partai Golongan Karya (Golkar)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Buruh

Sedangkan 6 partai lokal Aceh, yaitu:

  1. Partai Aceh
  2. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
  3. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
  4. Partai Darul Aceh
  5. Partai Nanggroe Aceh
  6. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)
4 Penyebab PHK menurut Peraturan Pemerintah Terbaru, Sudah Tahu?

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca.

Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, SohIB.id juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Semuanya gratis! Skuy, langsung gabung aja di siniSalam Sobat Hebat Indonesia Baik! (AJ)