Penggunaan AI di Kalangan Pekerja di Indonesia Meningkat, Kominfo Bahas Pedoman Etika AI

Penggunaan AI di Kalangan Pekerja di Indonesia Meningkat, Kominfo Bahas Pedoman Etika AI

Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Transformasi Digital | Unsplash (Possessed Photography)

Tahukah SohIB bahwa sebanyak 22,1% pekerja di Indonesia telah memanfaatkan kecerdasan buatan untuk membantu pekerjaan mereka?

Yup, hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, pada Konferensi Pers Kebijakan Teknologi AI di Indonesia, di Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Dalam pernyataannya, Nezar mengatakan bahwa pekerja di negara kita sudah menggunakan teknologi AI untuk berbagai sektor, termasuk informasi dan komunikasi, jasa keuangan dan asuransi, pemerintahan, dan pertahanan.

Kasus Penipuan Digital Makin Ramai, Begini Modusnya!

Ia mengutip bahwa data dari Statista dan Kearney & CSET menyatakan bahwa dilibatkannya kecerdasan buatan di tanah air mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga USD 366 miliar di tahun 2030. Begitu juga dengan Pendapatan Domestik Brutto ASEAN.

Namun, kenaikan ini tentunya mempunyai sisi lain ya, SohIB. Di balik keunggulannya, Artificial Intelligence mempunyai dampak negatif seperti tingginya bias, disinformasi, diskriminasi, hingga halusinasi.

Belum lagi, untuk sektor kreatif sendiri, penggunaan kecerdasan buatan dapat menumpulkan kegiatan berpikir kreatif kita karena terlalu bergantung pada teknologi ini. SohIB tentu sudah tidak asing lagi bukan dengan ChatGPT yang dapat membantu kita melakukan brainstorming ide hanya dengan mengetikkan beberapa kata kunci?

Karena itulah, Kemenkominfo berupaya untuk menghadirkan tata kelola kecerdasan buatan nasional yang lebih inklusif. Caranya adalah dengan menerbitkan Surat Edaran AI atau regulasi normatif bagi para pelaku usaha, terutama mereka yang berkaitan dengan teknologi tersebut.

“Kementerian Kominfo mengadakan diskusi tentang Surat Edaran AI yang melibatkan setiap pemangku kepentngan baik swasta maupun lembaga pemerintahan. Saya berharap pertemuan hari ini kita semua dapat berdiskusi secara produktif dan konstruktif sehingga dapat menjadi pertimbangan kami dalam penyusunan kebijakan. Karena ke depannya kita perlu memikirkan satu regulasi yang legally binding, yang punya impact terhadap hukum yang lebih imperative,” kata Wamenkominfo, Nezar, dilansir dari InfoPublik.

Pemanfaatan kecerdasan buatan perlu ada regulasi yang menyertainya
Pemanfaatan kecerdasan buatan perlu ada regulasi yang menyertainya | Sumber: Unsplash (Markus Winkler)

Ia mengakui bahwa penyusunan pedoman penggunaan AI bukanlah hal yang mudah. Terlebih lagi, hampir semua negara juga sedang memiliki concern yang sama nih, SohIB!

Dalam Focus Group Discussion tentang Kebijakan Teknologi AI di Indonesia, Senin (27/11/2023), Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan diskusi tentang Surat Edaran AI ini dengan stakeholders, yakni pemangku kepentingan swasta dan lembaga pemerintahan.

Mereka perlu mendiskusikan tentang apakah regulasi yang ada sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan pertumbuhan Artificial Intelligence dengan segala dampak yang ditimbulkannya. Kemudian, kalau belum, kebijakan lain apa yang harus diambil untuk menjadi solusi.

5 Hal yang Sering Hilang Saat Menjadi Dewasa, Kamu Berhak Bahagia!

Diinformasikan dari InfoPublik, dalam FDG tersebut turut hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, Staf Ahli Bidang Teknologi Mochamad Hadiyana, Staf Khusus Menteri Kominfo Dedy Permadi.

Tak hanya itu, diskusi ini juga mendatangkan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Siber dan Sandi Negara serta Dewan Pers. Lalu, ada juga mitra Kementerian Kominfo dari berbagai kalangan mencakup empat perwakilan institusi perguruan tinggi, 12 asosiasi, 13 industri dalam negeri dan global, serta tiga organisasi internasional.

“Ke depannya nanti kita perlu mulai memikirkan regulasi yang legally binding yang orientasi pada pelindungan pengguna dan masyarakat luas dengan mempertimbangkan safety dan security-nya. Sehingga optimalisasi pemanfaatan AI dapat kita berdayakan untuk mewujudkan Indonesia yang terkoneksi, makin digital, makin maju,” tambah Nezar seperti yang diwartakan InfoPublik.

10 Teknologi Utama Menuju Indonesia Maju 2045, Apa Itu?

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca.

Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, Indonesia Baik juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Semuanya gratis! Skuy, langsung gabung aja di siniSalam Sobat Hebat Indonesia Baik! (AJ)

#Makin Tahu Indonesia

 

 

 

Sumber:

  • https://infopublik.id/kategori/siaran-pers/802604/siaran-pers-jadikan-pedoman-ai-mengikat-kominfo-segera-gelar-dialog-publik
  • https://infopublik.id/kategori/siaran-pers/803030/siaran-pers-wamen-nezar-patria-22-1-pekerja-di-indonesia-manfaatkan-teknologi-ai