NIK menjadi NPWP, Gini Caranya!

NIK menjadi NPWP, Gini Caranya!

Wajib Pajak bagi warga Indonesia | Sumber: Unsplash (the new york public library)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekarang sudah aktif, lo! Dengan berlakunya kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menginfokan cara integrasi antara NPWP dan NIK. Dengan begini, kita tidak perlu lagi mendaftarkan diri untuk NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), karena sinkronisasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan. Kamu sudah tahu belum?

Sebab itulah, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP yang bisa dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023. Lantas, bagaimana caranya? 

Orang Indonesia Semakin Suka Membaca, Kabar Baik!

Langkah Mensinkronisasikan NPWP dan NIK

Langkah sinkronisasikan NPWP dan NIK
Langkah sinkronisasikan NPWP dan NIK | Sumber: Indonesia Baik
  • SohIB masuk ke laman www.pajak.go.id,
  • Pilih login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,
  • Masukkan 16 digit NIK. Pastikan sesuai dan tidak ada kesalahan tulis.
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai,
  • Jika SohIB berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.

Cara Alternatif Jika Proses Gagal Dilakukan

  • Masuklah ke laman www.pajak.go.id,
  • Pilih login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,
  • Masukkan 15 digit NPWP yang sesuai,
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai,
  • Masuk menu profil dan pilih Data Profil,
  • Cantumkan 16 digit NIK sesuai KTP,
  • Cek validitas data dengan klik tombol ‘Validasi’,
  • Klik ubah profil,
  • Apabila berhasil, silahkan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.
Langkah sinkronisasikan NPWP dan NIK | Sumber: Indonesia Baik
Langkah sinkronisasikan NPWP dan NIK | Sumber: Indonesia Baik

Sebagai catatan tambahan nih, SohIB, jika data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga bisa memasukkan data diri lainnya seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya. Bagaimana, mudah bukan?

Indonesia Penghasil Nikel Terbesar di Dunia, Ini Kegunaannya!

Apa sih, NPWP dan Manfaatnya?

Setiap warga negara Indonesia tentunya mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), tetapi tidak semua memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Padahal, kepemilikan NPWP itu sangat penting.

Sebab, sebagai identitas kita ketika membayar Wajib Pajak, nomor ini juga berfungsi sebagai penjaga ketertiban, ketaatan pembayaran pajak, dan pengawasan administrasi perpajakan. Terlebih lagi, menurut hipajak.id, semua dokumen yang berhubungan dengan perpajakan mempunyai relevansi dengan nomor NPWP.

Satu orang hanya akan mempunyai satu NPWP saja yang dikeluarkan dari Kantor Pelayanan Pajak.

Pada kartu fisik maupun kartu nonfisik (online), NPWP berupa 15 digit angka dengan 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi.

Penjelasan lebih detailnya bisa kamu simak di bawah ini, ya, dilansir dari hipajak.id:

  • Dua digit (XX) pertama menunjukkan identitas Wajib Pajak, Contoh, 01 – 03 adalah Wajib Pajak Badan, 04 – 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, dan seterusnya.
  • Enam digit (YYY.YYY) setelahnya menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan oleh kantor pusat DJP.
  • Satu digit (Z) selanjutnya berfungsi sebagai kode pengaman agar tidak terjadi kesalahan atau pemalsuan NPWP.
  • Tiga digit (XXX) selanjutnya merupakan kode KPP terdaftar. 
  • Tiga digit (YYY) terakhir adalah status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang). 000 untuk status Wajib Pajak Tunggal atau Pusat, sedangkan 001, 002, dst untuk status Wajib Pajak Cabang.

Jenis-Jenis NPWP

SohIB, NPWP mempunyai dua jenis, yaitu NPWP pribadi dan NPWP Badan. Ini dia perbedaannya:

  1. NPWP Pribadi: NPWP yang dimiliki secara individu untuk mereka yang  berpenghasilan di Indonesia. Adapun individu yang dimaksud adalah yang punya penghasilan dari pekerjaan, pekerjaan bebas, atau usaha.
  2. NPWP Badan: NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Mereka yang termasuk dalam kategori ini adalah badan milik pemerintah dan swasta.
Analisis SWOT untuk Mengenali Diri Lebih Dekat

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca.

Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, SohIB.id juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Semuanya gratis! Skuy, langsung gabung aja di sini! Salam Sobat Hebat Indonesia Baik(AJ)

#Makin Tahu Indonesia

 

 

Sumber referensi:

  • https://indonesiabaik.id/infografis/sudahkah-nik-anda-jadi-npwp
  • https://www.hipajak.id/artikel-pengertian-jenis-dan-manfaat-npwp#:~:text=Selain%20sebagai%20identitas%20Wajib%20Pajak,memiliki%20keterkaitan%20dengan%20nomor%20NPWP.