Mengenal Jurnalisme, Produk, dan Kode Etiknya!

Mengenal Jurnalisme, Produk, dan Kode Etiknya!

Jurnalistik dan jurnalisme memiliki makna yang sama | Sumber: Unsplash (Adolfo Felix)

Lebih dari satu dekade terakhir, jurnalisme di Indonesia semakin berkembang. Bidang yang dulunya identik dengan pekerjaan yang serba cepat, penuh tantangan, dan dianggap berat ini, nyatanya tetap menarik minat generasi kekinian.

Bila SohIB melihat di portal-portal penyedia lowongan kerja dan media massa, tersedia banyak sekali pekerjaan yang berhubungan erat dengan tulis-menulis ini, misalnya reporter, content writer, dan/atau penulis artikel. Bahkan, menulis menjadi salah satu profesi yang paling bersinar dan masih akan terus diperlukan hingga beberapa tahun ke depan.

Namun, apakah kamu sudah benar-benar tahu apa itu jurnalisme? Apa bedanya dengan jurnalistik dan apa saja jenisnya? Btw, nggak semua karya tulis bisa dianggap sebagai produk jurnalisme, lo! Yuk, segera simak saja artikel di bawah ini!

Baca juga: 8 Tips Membangun Portofolio untuk Content Writer. Yuk, Segera Susun!

Apa sih, Jurnalisme Itu?

Sebagian orang senang menyebutnya sebagai jurnalisme, sebagian lagi kata “jurnalistik” juga cukup sering digunakan. Sebetulnya, mana yang benar, ya? Jangan-jangan, keduanya mengandung arti yang berbeda?

Secara etimologi, keduanya memang memiliki perbedaan. Melansir dari Blog Romeltea, jurnalisme bermakna “paham atau ajaran tentang laporan”. Ia mempunyai kata dasar “jurnal” yang artinya laporan  dan diakhiri dengan kata “isme” yang berarti paham atau ajaran, sama seperti nasionalisme atau patriotisme.

Sedangkan pada jurnalistik, “istik” di sini artinya berkaitan dengan sesuatu. Sehingga jurnalistik artinya “yang berkaitan dengan laporan.”

Nah, dari sini kita bisa melihat bahwa sebetulnya keduanya punya makna yang sejenis, sebab sama-sama merujuk pada aktivitas atau pelaporan berita yang dilakukan wartawan melalui media massa. Oleh sebab itu, SohIB bisa menggunakan baik kata jurnalistik ataupun jurnalisme untuk menjelaskan sesuatu yang berkaitan dengan definisi di atas.

Jenis-Jenis Jurnalistik

jenis-jenis jurnalistik
Apakah kamu bisa menyebutkan apa saja jenis jurnalistik? | Sumber: Unsplash (Kat Coffee)

Macam-macam jurnalistik ini dibedakan menjadi 2 macam, guys. Ada yang berdasarkan gaya tulisnya dan media yang digunakan untuk menulis. Berikut ini adalah penjelasannya!

Jenis jurnalistik yang berdasarkan medianya:

1. Jurnalistik Cetak

Jurnalistik yang memanfaatkan media massa berbentuk cetak untuk publikasinya. Meskipun cukup konvensional, tetapi di masa kini masih tetap digunakan oleh masyarakat, berdampingan dengan portal online. Contohnya adalah koran, tabloid, dan majalah.

2. Jurnalisme Elektronik

Sesuai dengan namanya, maka media publikasi yang digunakan adalah media elektronik yang melibatkan audiovisual, seperti radio, televisi, dan film (dokumenter). Bagi SohIB yang kurang senang membaca dan lebih suka tayangan dinamis nan bergambar, yang satu ini masih menjadi primadonanya. Oiya, jurnalistik elektronik juga bisa disebut sebagai broadcast journalism, ya!

3. Jurnalistik Online

Jenis yang ketiga ini bisa dibilang yang paling baru dan sangat digandrungi oleh warga kita. Menggunakan internet sebagai platform publikasinya, kita bisa dengan mudah menjumpai berita-beritanya yang tersebar di media online, sosial media, website, dan news portal.

Jenis jurnalistik yang berdasarkan topik dan gayanya:

  1. jurnalisme perang (peace journalism),
  2. jurnalisme pembangunan (development journalism),
  3. jurnalisme warga (citizen journalism),
  4. jurnalisme umpan balik (clickbait journalism),
  5. jurnalisme komunitas (community journalism),
  6. jurnalisme merek (brand journalism),
  7. jurnalisme investigasi (investigative journalism).

Baca juga: 5 Penyebab Writer's Block, Kamu Juga?

Produk Jurnalisme Apa Saja?

produk jurnalistik
Koran adalah salah satu produk jurnalisme | Sumber: Unsplash (Absolutvision)

Seperti yang sudah disampaikan di atas, meskipun jurnalisme berhubungan erat dengan tulis-menulis, sebetulnya nggak semua tulisan bisa dikategorikan sebagai produk jurnalistik. Agar memudahkan SohIB untuk memahami apa saja, ini dia penjelasannya secara singkat.

  • Hard news adalah berita yang disajikan secara aktual, ter-up-to-date, dan disajikan apa adanya. Karena sifatnya yang tegas, biasanya isinya to the point karena mengandung unsur 5W+1H (what, where, who, when, why, dan how).
  • Soft news, yakni berita menonjolkan sisi humanis dan menarik seseorang, seperti kisah pilu di balik kehidupan korban. Jenis informasi seperti ini biasanya disenangi banyak masyarakat di Indonesia, lo!
  • Investigation news, seperti namanya, ini merupakan berita yang bernuansa ala-ala detektif, guys. Kasus yang diusut biasanya masih terus berjalan dan terkadang ending-nya belum terlihat. Tujuannya adalah untuk menyibak kebenaran yang masih misterius di balik peristiwa tersebut. Salah satu contohnya adalah kapal Sewol di Korea Selatan yang disinyalir punya banyak kejanggalan dalam penyelidikannya. Bahkan, ada seorang wartawan yang sampai resign dari company-nya, karena ingin mengusut tuntas tragedi yang memilukan tersebut.
  • In-depth news, yakni berita yang mengkaji informasi secara terperinci dan mendalam.
  • Opinion adalah berita yang berupa pendapat atau tanggapan dari seseorang tentang suatu hal terhadap peristiwa atau orang lain. Sifatnya bisa sangat subjektif dan terkadang masih belum jelas kebenarannya.

Sebenarnya, produk jurnalistik masih banyak lagi, SohIB. Ada interpretative news, pojok, surat pembaca, kolom, tajuk, dan artikel.

Kode Etik Jurnalistik

Kode etik jurnalistik
Setiap profesi memiliki aturan yang harus dipatuhi | Sumber: Unsplash (Joel De Vriend)

Setiap profesi tentunya memerlukan pertanggungjawaban dari setiap orang yang berada di dalamnya. Pada bidang jurnalisme sendiri, kita mengenal yang namanya kode etik jurnalistik. Dalam pengertiannya, kode etik ini merupakan serangkaian aturan yang berisi hak dan kewajiban yang harus ditaati seluruh wartawan di Indonesia dalam menjalankan pekerjaannya.

Terdapat 17 pasal yang tercantum dalam kode etik jurnalistik, yang terbagi dalam empat bab. Melansir dari Lembaga Pers Dr. Soetomo, inilah isinya:

BAB I

KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Pasal 1

Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengembang profesinya.

Pasal 2

Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.

Pasal 3

Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balik fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensional.

Pasal 4

Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi objektivitas pemberitaan.

 

BAB II

CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT

Pasal 5

Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interprestasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.

Pasal 6

Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.

Pasal 7

Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.

Pasal 8

wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.

 

BAB III

SUMBER BERITA

Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar)dan selalu menyatakan identitas kepada sumber berita.

Pasal 10

Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau objek berita.

Pasal 11

Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.

Pasal 12

Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.

Pasal 13

Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.

Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.

Pasal 14

Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan “off the record”.

 

BAB IV

KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 15

wartawan Indonesia harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) dalam melaksanakan profesinya.

Pasal 16

Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.

Pasal 17

Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.

Baca juga: Suka Duka di Balik Kesuksesan Content Creator Masa Kini, Nomor 4 Relate Banget!

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca.

Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, SohIB.id juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Semuanya gratis! Skuy, langsung gabung aja di siniSalam Sobat Hebat Indonesia Baik! (AJ)