6 Bentuk Perundungan, Jangan Abaikan!

6 Bentuk Perundungan, Jangan Abaikan!

Jangan lakukan bullying karena itu perlakuan keji | Sumber: Unsplash (Dee Copper and Wild)

Belakangan ini, santer terdengar kabar tentang perundungan yang melibatkan salah satu aktor top Thailand, Ohm Pawat. Kasus tersebut menambah sekian daftar hitam bullying yang sampai sekarang masih terus terjadi di tengah masyarakat.

Baik anak-anak, remaja, orang tua, hingga presiden sekalipun tak luput dari yang namanya perundungan. Bahkan, bayi dan balita yang sejatinya belum melakukan kesalahan, juga acapkali terdampak bullying.

Melansir dari Wikipedia, perundungan berasal dari bahasa Inggris, yaitu bullying. Sedangkan definisinya adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain.

Perilaku seperti ini bisa menjadi kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik. Selain itu, bullying bisa terjadi di mana saja, selagi ada komunikasi antarsesama manusia, misalnya di sekolah, organisasi, keluarga, tempat kerja, lingkungan, bahkan di pemerintahan.

Btw, tidak semua bentuk penindasan menggunakan kekerasan fisik, ya. Beberapa hal seperti mengejek atau menghina seseorang di ranah publik juga dapat dikatakan bullying. Nah, SohIB, agar kamu lebih memahami apa saja perilaku yang tergolong dalam perundungan, simak tulisan di bawah ini!

Social Media Detox, Ini Sederet Manfaatnya!

1. Perundungan Verbal

“Dasar bodoh!”

“Badanmu kekurusan kayak orang cacingan.”

“Kamu anak buangan!”

Bullying secara verbal adalah yang paling mudah ditemui di kehidupan kita. Setiap orang, minimal satu kali, biasanya pernah menjadi korban penindasan yang disebabkan oleh perkataan tersebut. Orang dengan berkebutuhan khusus menjadi salah satu yang sering mendapatkan penghinaan.

Sebuah studi yang diambil dari Journal of Adolescent Health menyebutkan bahwa intimidasi verbal di lingkungan sekolah mengambil peran hingga 53,6% dibandingkan bullying lainnya. Sayangnya, karena tidak menyakiti secara fisik, banyak orang dewasa justru abai ketika hal itu terjadi kepada anak berusia muda. Malahan, mereka menyuruh untuk melupakannya dan menganggap enteng masalah tersebut.

Padahal, seorang anak yang tumbuh dengan kekerasan verbal secara terus-menerus, kelak berpotensi menjadi perundung juga. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah ia bisa menjadi sosok yang kurang percaya diri, merasa tidak berharga, dan sulit berkembang.

Mulai dari sekarang, yuk, hindari mengejek dan mencemooh kekurangan orang lain! Yakinlah hal itu benar-benar tidak berguna dan justru menambah dosa. Seorang pem-bully mungkin sudah lupa dengan apa yang ia lakukan. Namun, ia mungkin tidak pernah tahu efek buruknya bisa berkepanjangan kepada korbannya.

2. Perundungan Fisik

bullying
Perundungan fisik sering terjadi di lingkungan sekolah dan ospek | Sumber: Unsplash (Jerry Zhang)

Bisa dibilang, kekerasan fisik menjadi salah satu bentuk bullying yang paling mudah terlihat dampaknya, misalnya menyebabkan luka, berdarah, memar kebiruan, hingga yang paling parah adalah kematian. Physical bullying menggunakan tindakan fisik untuk menyerang target mereka, termasuk juga dengan memukul, meninju, menghajar, menampar, mencekik, dan lain sebagainya.

Pada banyak kasus, korban perundungan yang berani melapor kepada kepolisian akan dimintai visum sebagai alat bukti yang akan dibawa ke pengadilan. Bila kamu mengalami kejadian ini atau menjadi saksi adanya perilaku kriminal tersebut, jangan takut dan ragu untuk mengadukannya pada guru, orang tua, atau pihak yang berwajib.

Anak yang lebih kecil biasanya akan takut untuk bercerita. Namun, jika ia menunjukkan perilaku yang mencurigakan seperti lesu, lebih pendiam, tertutup, takut bertemu orang, atau sering merasa kesakitan, lakukan pendekatan sampai anak tersebut mau jujur.

3. Penindasan Emosional

Merujuk pada Orami, bentuk bullying secara emosional mengarah pada tindakan nonfisik dengan tujuan untuk merusak status sosial atau reputasi orang lain, ketika mencoba untuk meningkatkan status sosialnya sendiri.

Poin ketiga ini dilakukan dengan cara perlakuan verbal yang sangat manipulatif, keji, dan menghina. Hmm… sedikit mirip dengan cyberbullying nggak sih, SohIB?

7 Alasan Cyberbullying Itu Buruk, Stop Lakukan!

4. Pengucilan

pengucilan
Dikucilkan membuat seseorang merasa kesepian dan tidak berguna | Sumber: Unsplash (Warren Wong)

Pengucilan adalah kekerasan yang dilakukan dengan tidak menganggap seseorang atau sekelompok menjadi bagian dari kehidupannya. Lebih parahnya lagi, apabila mereka sudah dianggap mati. Bisa dibayangkan bukan, bagaimana jika kita yang masih hidup, tetapi diabaikan dan tidak diajak bicara?

Namun, untuk yang satu ini terkadang dijalankan sebab memiliki alasan yang khusus, seperti orang tersebut adalah bekas kriminal yang kejam dan mendapat kecaman dari publik. Di Indonesia, beberapa orang mendapatkan pengucilan karena perbuatannya yang sudah memperkosa wanita dan anak kecil, teroris, atau pembunuh berdarah dingin.

5. Kekerasan Seksual

Waduh, yang satu ini memang sangat jahat dan tidak berperikemanusiaan, sih! Sebagian besar memang wanita yang menjadi korban (terlebih lagi yang di bawah umur), tetapi tidak sedikit juga pria terdampak dari bullying tersebut.

Perundungan seksual mencakup celaan yang menjurus ke arah seksual, seperti menghina dengan alat vital, mengomentari fisik, hingga pemaksaan atau mengajak korban ke tindakan dewasa. Di transportasi umum, acapkali seseorang mendapatkan perundungan serupa, tetapi versi fisiknya.

Karena efeknya yang sangat merusak dan menimbulkan trauma berkepanjangan, masyarakat sangat concern dengan tipe bullying ini dan tidak jarang pelaku mendapatkan sanksi sosial berupa pengucilan dan penyebaran identitas aslinya.

6. Cyberbullying

cyberbullying
Cyberbullying sedang marak terjadi di masyarakat | Sumber: Unsplash (Christin Hume)

Cyberbullying melansir dari stopbullying.gov,  merupakan bentuk intimidasi yang terjadi melalui perangkat digital seperti ponsel, komputer, dan tablet. Perbuatan ini bisa dilakukan melalui SMS dan aplikasi, atau media sosial, online platform, forum, atau game tempat orang dapat melihat, berpartisipasi, atau berbagi konten.

Adapun bentuk dari cyberbullying antara lain mengirim, memposting, dan membagikan konten berbau negatif, menghina, berbahaya, dan jahat. 

Undang-undang yang mengatur tentang kejahatan siber seperti ini sebenarnya sudah ada dari pemerintah, yaitu merujuk dari Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, tetap saja, upaya hukum belum memberikan efek jera bagi para pelakunya. SohIB, jangan sampai melakukan ini juga, ya!

8 Hal yang Jangan Dibagi di Media Sosial, Stop Lakukan!

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca.

Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, SohIB.id juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Semuanya gratis! Skuy, langsung gabung aja di siniSalam Sobat Hebat Indonesia Baik! (AJ)