Aduan Konten, Tempat Mengadukan Konten yang Negatif!

Aduan Konten, Tempat Mengadukan Konten yang Negatif!

Laporan di Aduan Konten akan diproses segera | Sumber: (Unsplash) Malte Helmhold

Hai, SohIB! Pemerintah terus berupaya dalam memberantas tayangan televisi dan iklan-iklan yang bersifat negatif. Melalui Kominfo, bila masyarakat menemukan bentuk visual yang mengandung pornografi, perjudian, atau hal-hal semacam ini, kita bisa mengadukannya melalui sebuah platform bernama Aduan Konten.

SohIB Berkelas: Cara Membuat Konten Banyak Dikunjungi Dengan Teknik SEO

Apa sih, Aduan Konten Itu?

Berdasarkan laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, Aduan Konten adalah fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, hingga aplikasi perangkat lunak, yang memenuhi kriteria sebagai Informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap individu mempunyai hak untuk berpartisipasi mengadukan konten negatif tersebut. Harapannya, masyarakat dapat turut serta dalam menjaga keamanan dan kenyamanan berinternet.

Caranya adalah dengan mendaftarkan diri pada laman Aduan Konten dan mengunggah tautan (link) fan screenshot situs atau konten yang dilaporkan. Jangan lupa, kamu harus menyertakan alasannya ya, SohIB!

Kita pun dapat memantau proses penanganan yang dilakukan oleh tim Aduan Konten melalui menu “Lacak Aduan” yang ada di website. Adapun pihak yang mengurus hal tersebut, diawasi dan dikoordinasi oleh Koordinator Pengendalian Sistem Elektronik dan Konten Internet, Ditjen Aplikasi Informatika. Gimana-gimana, lengkap banget kan, informasinya?

Apakah Semua Laporan akan Diproses?

Laporan konten negatif di Aduan Konten
Laporan konten negatif di Aduan Konten  | Sumber: Unsplash (Aaron Weiss)

Bersumber dari Kominfo, semua laporan yang sudah masuk dan dinyatakan memenuhi syarat lapor (adanya bukti dari konten yang dilaporkan), maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, untuk lebih detailnya, tim Aduan Konten akan memverifikasi secara teknis, apakah konten atau platform yang diadukan benar-benar terbukti melanggar. Jika laporan tersebut sudah valid, maka Kominfo akan memblokir situs atau konten tersebut secara langsung.

Bila yang dilaporkan adalah pelanggaran undang-undang dalam media sosial, maka pengaduan itu akan diteruskan oleh penyedia platform media sosial.

Konten Negatif yang Bisa Diajukan pada Aduan Konten

Berdasarkan Aduan Konten, Informasi/Dokumen Elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan, antara lain:

  • Pornografi.      
  • Perjudian.        
  • Fitnah / pencemaran nama baik.
  • Penipuan.        
  • SARA. 
  • Kekerasan/ kekerasan pada anak.         
  • Perdagangan produk dengan aturan khusus.     
  • Terorisme / radikalisme.           
  • Separatisme / organisasi berbahaya.
  • Hak Kekayaan Intelektual (HKI).  
  • Pelanggaran keamanan informasi.        
  • Konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor, misalnya: narkoba, investasi ilegal, pinjaman online ilegal, penjualan uang palsu, obat, makanan dan kosmetik ilegal, forex ilegal, penyelenggara biro perjalanan umroh ilegal, penjualan satwa langka dan tanaman yang dilindungi, dan lainnya.
  • Konten yang melanggar nilai sosial dan budaya.
  • Berita bohong / HOAKS. 
  • Pemerasan.     
  • Konten yang memfasilitasi diaksesnya konten negatif.
Tiga Cara Menangkal Hoaks, Yuk, Jadi Warganet yang Cerdas!

Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?

Semua proses ini tidak dipungut biaya apapun ya, SohIB alias gratis. Sedangkan untuk durasi lamanya pengaduan untuk diproses, bisa dilakukan dari 1ー2 x 24 jam setelah laporan diterima dan diverifikasi.

Sedangkan untuk pemblokiran pada penyedia platform media sosial dan game online, prosesnya bisa sedikit lebih panjang, sejak diterimanya bukti pelanggaran konten oleh tim verifikator.

Kominfo Blokir Ratusan Ribu Situs Judi Online, Kabar Baik!

Kominfo berantas judi online tahun 2023
Kominfo berantas judi online tahun 2023 | Sumber: Indonesia Baik

Diwartakan oleh Indonesia Baik, Kementerian Kominfo sudah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam memberantas konten judi online. Hal ini bisa platform yang sifatnya mempromosikan aktivitas perjudian atau kegiatan yang memfasilitasi transaksinya.

Sejak tahun 2018 hingga sekarang, Kominfo sudah memblokir akses pada 849.067 konten perjudian online. Di antaranya adalah 11.333 konten yang di-takedown di bulan Juli 2023 ini.

Bila kita melihat ‘tren’nya, pemblokiran konten judi online mengalami angka yang fluktuatif dari tahun ke tahun. Sebagaimana yang bisa SohIB lihat di bawah ini:

  • 2018: 84.494.
  • 2019: 78.309.
  • 2020: 80.316.
  • 2021: 206.245.
  • 2022: 194.740.

Yuk SohIB, mari kita ciptakan internet yang bebas dari konten berbau negatif dan menyalahi kemanfaatannya sendiri. Berpartisipasi aktif dalam mengadukan konten sama saja dengan melindungi bangsa dan generasi kita.

Kategori Rating Film di Indonesia, Catat!

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca.

Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, SohIB.id juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Semuanya gratis! Skuy, langsung gabung aja di siniSalam Sobat Hebat Indonesia Baik! (AJ)