Tiga Cara Menangkal Hoaks, Yuk, Jadi Warganet yang Cerdas!

Tiga Cara Menangkal Hoaks, Yuk, Jadi Warganet yang Cerdas!

Jangan mudah percaya dengan berita yang tidak jelas sumbernya | Sumber: Unsplash (Kayla Velasquez)

Hoax menjadi problematika bagi dunia digital masa kini. Pemberitaan berita palsu kian masif dengan hadirnya gadget sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan kita dan sosial media yang beragam menjadi media penyebarannya. Terlebih lagi, di momen-momen menjelang pemilu, konten-konten negatif lebih banyak lagi yang dibagikan.

Sebagai langkah untuk mengantisipasi dan pencegahan penyebarluasan hoax di negara kita, Kementerian Kominfo menjelaskan ada tiga cara, yakni Cyber Drone, Cyber Patrol, dan Laporan Masyarakat. Simak penjelasannya berikut ini!

Baca juga: Social Media Detox, Ini Sederet Manfaatnya!

Cyber Drone

Eh, jangan dibayangkan cyber drone adalah pesawat luar angkasa, ya! Faktanya, ini adalah sistem milik Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai sistem pemblokiran konten negatif dengan kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI).

Diinformasikan oleh Kominfo, cyber drone diletakkan di sebuah ruangan khusus di lantai 8 Gedung Kominfo dan diawasi oleh tim berjumlah 58 orang. Cara kerjanya adalah dengan melakukan penyaringan, mulai dari IP filtering, hosting, URL, hingga dri kontennya.

Nantinya, tim yang akan memilih, mana konten yang berbau negatif, seperti pornografi, perjudian, penipuan, hoaks, dan sejenisnya. Lalu, akan dilakukan eksekusi atau pemblokiran sebagai hasil akhirnya.

Btw, saat ini sistem yang berlaku adalah Cyber Drone 9 yang menggantikan Trust+ secara resmi. AI tersebut bisa menyensor secara real time dan otomatis, sehingga bekerja sangat cepat, nih! Namun, SohIB nggak usah khawatir. Cyber drone bukanlah mesin penyadap yang akan mengintinp data pribadi kita, kok!

Baca juga: 3 Dampak Buruk Media Sosial bagi Kehidupan Sosialmu!

Cyber Patrol

Waduh-waduh, apalagi ini?

Menghimpun data dari Jurnal Akademi Kepolisian, cyber patrol, merupakan tim/ pasukan siber dengan memantau aktivitas atau pergerakan jaringan teroris atau hoax lewat dunia maya. Mereka merupakan gabungan dari beberapa satuan untuk dijadikan suatu satgas yang mempunyai kemampuan lebih dan khusus. Di mana tiap harinya perkejaannya “hanya” membaca website.

Dalam hal itu, mereka memantau laman tersebut, melakukan pelacakan situs yang menjadi komunikasi para teroris di dunia maya, terkadang mereka menyamar dalam sebuah perbincangan yang dilakukan oleh pelaku.

Dalam pelacakan tersebut juga, adanya tindakan pelacakan terhadap pengiriman pesan seperti WhatsApp dan Instagram, yang di mana salah satunya adalah penyebab berita hoax, berita bohong lainnya, atau bisa juga disebut cyberbullying.

Di kesempatan yang lain, Presiden Joko Widodo juga sudah meminta agar pelaku penyebaran konten negatif dan ujaran kebencian ditindak tegas, guys. Oleh sebab itulah, Menko Polhukam, Bapak Wiranto, berpesan agar kita pandai memfilter pemberitaan di media massa dan nggak ikut-ikutan mengirimkan informasi yang kurang jelas.

Laporan Masyarakat

Kita sendiri juga bisa berpartisipasi dalam menangkal hoaks lo, guys! Pemerintah telah menyediakan website bernama aduankonten.id untuk masyarakat yang ingin melaporkan berita palsu dan konten negatif, khususnya yang berkaitan dengan Pemilu 2024 mendatang.

Cara menuliskan laporannya gampang banget, kok! Kamu hanya perlu mengunjungi situs aduankonten.id, membuat akun baru (apabila belum punya), tulis keluhanmu, dan jangan lupa sertakan buktinya berupa URL, link, ataupun gambarnya.

Semua laporan pengaduan akan diproses dan diverifikasi terlebih dahulu pada Tim Aduan Konten, sebelum diteruskan kepada Tim Panel Ahli. Namun, kamu juga bisa melacak sampai mana aduanmu sudah berjalan pada website yang sama. Selain itu, SohIB juga bisa membuat laporanmu melalui pesan WhatsApp dan e-mail di alamat berikut ini, aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Adapun informasi atau dokumen elektronik yang diklasifikasikan sebagai konten negatif dan melanggar Peraturan Perundang-Undangan yakni,

  • Pornografi/Pornografi Anak
  • Perjudian
  • Pemerasan
  • Penipuan
  • Kekerasan/Kekerasan Anak
  • Fitnah/Pencemaran Nama Baik
  • Pelanggaran Kekayaan Intelektual
  • Produk dengan Aturan Khusus
  • Provokasi SARA
  • Berita Bohong
  • Terorisme/Radikalisme
  • Informasi/Dokumen Elektronik Melanggar UU Lainnya

Yuk, kita menjadi netizen yang cerdas dan mampu menjadi agen penyebaran informasi yang valid, antirusuh, atau menyebabkan huru-hara di ranah publik!

Baca juga: 8 Hal yang Jangan Dibagi di Media Sosial, Stop Lakukan!

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca.

Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, SohIB.id juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Semuanya gratis! Skuy, langsung gabung aja di siniSalam Sobat Hebat Indonesia Baik! (AJ)