Mengenal Nagari: Wilayah Administratif di Bawah Kecamatan Khas Sumatra Barat

Mengenal Nagari: Wilayah Administratif di Bawah Kecamatan Khas Sumatra Barat

Nagari di Sumatra Barat | Pixabay (fauzan291)

Nagari merupakan sebutan bagi wilayah administratif dalam lingkup yang tidak terlalu luas yang hanya ada di daerah Sumatra Barat.

Wali Nagari menjadi sebutan bagi pimpinan tertinggi dari wilayah ini dan memimpin beberapa jorong atau korong yang berada di bawah lingkup nagari tersebut.

Jika dilihat secara lebih luas dengan daerah-daerah lain di Indonesia, secara administratif nagari setara dengan desa atau kelurahan.

Sama seperti desa atau kelurahan, nagari berada langsung di bawah administratif kecamatan dalam sebuah pemerintahan kota atau kabupaten di Indonesia.

Pada saat ini, kamu bisa menemukan nagari-nagari yang ada di Sumatra Barat jika berkunjung ke wilayah dengan sistem pemerintahan Kabupaten.

Untuk pemerintahan kota, sistem nagari tidak diterapkan dan diganti dengan kelurahan, sama seperti daerah lainnya yang ada di Indonesia.

Meskipun demikian, ada sedikit perbedaan antara nagari dengan kelurahan.

Sejarah Gedung Sate di Bandung: Bangunan Ikonis yang Sudah Berusia Lebih dari 100 Tahun

Perbedaan ini terletak pada luas wilayah pada masing-masing daerah administratif tersebut.

Nagari biasanya memiliki wilayah administratif yang lebih luas jika dibandingkan dengan kelurahan.

Tahukah kamu, bahwa nagari sebenarnya sudah ada sejak lama, bahkan sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 1945?

Wilayah nagari yang erat kaitannya dengan Kebudayaan Minangkabau membuat sistem pemerintahan ini sudah ada bahkan sejak zaman kerajaan dahulunya.

Bagaimana perkembangan nagari, mulai dari zaman kerajaan hingga menjadi salah satu wilayah administratif yang diakui oleh negara pada saat ini?

Sudah Ada Sejak Abad ke-14

Dituliskan dalam Sumbarprov.go.id, asal usul nagari diketahui sudah ada sejak Kerajaan Minangkabau Pagaruyung terbentuk pada awal abad ke-14.

Kerajaan yang dipimpin oleh Adityawarman ini dulunya merupakan Kerajaan Melayu Swarnabumi yang berada dibawah kekuasaan Majapahit.

Kemunculan istilah nagari ini diduga muncul ketika Adityawarman berkunjung ke Kerajaan Champa.

Di kerajaan tersebut, Adityawarman melihat sebuah sistem pemerintahan pada lapisan terbawah yang disebut dengan "Champ Nong Re."

Mengapa THR Jadi Tradisi di Indonesia? Ini lo, Sejarahnya!

"Champ Nong Re' sendiri memiliki arti kampung yang disayangi raja dan dipimpin langsung oleh kerabat-kerabatnya.

Hal inilah yang dibawa dan kemudian diterapkan oleh Adityawarman di Kerajaan Minangkabau Pagaruyung.

Penyebutannya pun disesuaikan dengan lidah orang Pagaruyung, dari mulai "Nongree", "Nangoree", hingga "Nagori" yang nantinya kembali bertransformasi menjadi "Nagari" seperti yang dikenal pada saat ini.

Antara Ada dan Tiada pada Periode Awal Negara Indonesia

Meskipun pada saat ini menjadi salah satu wilayah administratif di Sumatra Barat, nagari pada periode awal kemerdekaan Indonesia sempat berada dalam status ada dan tiada.

Artikel Harisnawati,dkk yang berjudul "Eksistensi Pemerintah Nagari di Sumatra Barat dalam Kajian Sejarah" dalam Jurnal Bakaba, keberadaan nagari pada awalnya diakui sebagai salah satu subsistem pemerintah nasional seperti yang terdapat dalam pasal 18 UUD 1945.

Kemudian pada 1950, beberapa nagari digabungkan menjadi sebuah sistem pemerintahan dengan wilayah yang lebih luas, seperti yang tertera dalam Keputusan Pemerintah Daerah Sumatra Tengah No. 50/GP/1950.

Sistem ini hanya bertahan selama 5 tahun sebelum Ketetapan Gubernur Sumatra Barat No. 02/G-55/1955 yang mengembalikan sistem pemerintahan nagari seperti sedia kala.

Memasuki Orde Baru, sistem nagari boleh dibilang sempat menghilang usai ditetapkannya UU No. 5 Tahun 1979.

Undang-undang ini menyeragamkan bentuk Pemerintah Desa di seluruh daerah Indonesia.

Menjelajahi Seni dan Sejarah Dunia melalui Google Arts and Culture

Peraturan ini menyebabkan wilayah nagari yang ada di Sumatra Barat pada akhirnya terpecah terpecah menjadi beberapa pemerintahan desa.

Selain itu, nagari kehilangan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan karena sudah beralih ke dalam bentuk desa.

Sistem nagari yang berubah menjadi pemerintahan desa ini setidaknya bertahan hingga 1999.

Kembali Menjadi Wilayah Administratif pada Masa Reformasi

UU No. 22 Tahun 1999 mengembalikan penyebutan nagari setelah sebelumnya hampir 20 tahun digantikan oleh pemerintahan desa.

Akan tetapi, pergantian pemerintahan desa kembali menjadi nagari sebenarnya hanya sekedar nama saja.

Sebab, sistem yang dijalankan masih dianggap sama dengan pemerintahan desa sebelumnya.

Kembalinya diterapkannya sistem nagari baru maksimal setelah ditetapkannya UU No. 6 Tahun 2014.

Undang-undang ini memungkinkan pemerintah daerah menerapkan aturan yang sesuai bagi berjalannya sistem pemerintahan nagari.

Hingga 2021, diketahui sudah terdapat lebih dari 1000 nagari dan tersebar di seluruh wilayah Sumatra Barat.