Lebih Dari 90% Penduduk Indonesia Terlindungi dari BPJS Kesehatan, yuk, Daftar!

Lebih Dari 90% Penduduk Indonesia Terlindungi dari BPJS Kesehatan, yuk, Daftar!

BPJS Kesehatan bisa untuk mengklaim bantuan alat kesehatan | Sumber: Unsplash (Mufid Majnun)

Tahukah kamu, jika BPJS Kesehatan dengan programnya, yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbukti mampu memberikan efek positif pada layanan kesehatan di Indonesia?

Yes, seperti yang disebutkan oleh Indonesia Baik, sejak diselenggarakannya pada 2014 lalu atau sepuluh tahun berjalan, lebih dari 90% penduduk Indonesia menjadi peserta program ini.

Nggak hanya itu saja, segala fasilitas, budaya kerja, dan sarana terus ditingkatkan. Hal ini demi memastikan kepuasan peserta dan kebermanfaatan bersama.

Apa Itu BPJS Kesehatan?

Dari data yang dihimpun oleh laman resmi BPJS Kesehatan, dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Cara Mengklaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Bagi Anak Pekerja yang Alami Kecelakaan atau Meninggal Dunia

Nah SohIB, saat ini, tercatat sebanyak 248,77 juta jiwa telah menjadi peserta dari adanya BPJS Kesehatan. Yang mana, artinya adalah 90,34% populasi di Indonesia sudah terlindungi oleh adanya program tersebut.

Akan tetapi, pastinya angka ini akan terus meningkat. Apalagi, pemerintah telah menargetkan sebanyak 98% warga Indonesia memiliki program kesehatan itu di tahun 2024. 

Manfaat BPJS Kesehatan untuk Warga Indonesia

90% lebih penduduk Indonesia ter-cover BPJS Kesehatan
90% lebih penduduk Indonesia ter-cover BPJS Kesehatan | Sumber: Indonesia Baik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, aturan menjelaskan fungsi BPJS Kesehatan adalah menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Hal tersebut juga tertuang di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Secara singkatnya, berbagai fasilitas dan perawatan yang bisa diklaimkan pada BPJS Kesehatan yakni:

  1. Rawat inap dan rawat jalan di puskesmas atau setara, praktik mandiri dokter  dan dokter gigi, rumah sakit kelas D pratama dan milik TNI/ Polri,
  2. Faskes penunjang seperti apotek, optik, dan laboratorium,
  3. Imunisasi rutin,
  4. skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu,
  5. Pelayanan ibu, bayi, dan balita,
  6. Tindakan medis, bedah dan nonbedah,
  7. Rehabilitasi kesehatan,
  8. Pelayanan darah.
Kondisi Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Catat!

BPJS Kesehatan ‘Hanya’ Perlu 10 Tahun untuk Berkembang Pesat

Sejarah BPJS Kesehatan

Sejarah BPJS Kesehatan |  Sumber: Indonesia Baik

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lahir pada tahun 2014. Program tersebut merupakan transformasi dari pendahulunya, yakni PT Askes yang melaksanakan program jaminan bagi masyarakat miskin, di bidang kesehatan.

BPJS Kesehatan mempunyai dua program utama, yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Keduanya dibuat untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat di negara kita terlindungi oleh jaminan kesehatan secara adil dan merata.

Negara kita benar-benar serius melaksanakan dan menyediakan program kesehatan tersebut, SohIB. Hasil menunjukan bahwa Indonesia ‘hanya’ memerlukan waktu 10 tahun untuk bisa melindungi lebih dari 90% warganya dengan BPJS Kesehatan.

Bila kita telusuri lagi, beberapa negara lain membutuhkan waktu yang lebih lama, dengan program kesehatan yang setingkat dengan JKN Kesehatan.

Sebagai contoh, Jepang memproteksi 100% warganya dengan program kesehatan setara dalam waktu 36 tahun. Pencapaian yang sama didapatkan oleh Luksemburg dengan rentang waktu 72 tahun dan Belgia yang perlu waktu sampai 118 tahun.

Ada lagi Korea Selatan yang memerlukan waktu hingga 12 tahun untuk 97,2% warga yang ter-cover dengan “JKN”, Kosta Rika dengan 48 tahun untuk 87% penduduknya, dan Jerman yang dalam kurun waktu 127 tahun, melindungi 85% warganya dengan program jaminan kesehatan.

Dari sini, SohIB bisa melihat bahwa komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan JKN yang komprehensif dan merata terbilang tinggi dan hasilnya cepat.

Bagi SohIB yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, yuk segera mendaftarkan diri! Banyak manfaat yang akan kamu peroleh dengan program jaminan kesehatan tersebut, lo! Terlebih lagi, sudah banyak sekali rumah sakit, puskesmas, klinik dokter, dan fasilitas kesehatan lainnya yang telah masuk ke dalam jaringan BPJS Kesehatan. Tunggu apalagi?

Cara Klaim BPJS Kesehatan untuk Kacamata, Berikut Panduannya!

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca.

Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, SohIB.id juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Semuanya gratis! Skuy, langsung gabung aja di siniSalam Sobat Hebat Indonesia Baik! (AJ)