Kondisi Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Catat!

Kondisi Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Catat!

Di BPJS Kesehatan, kamu bisa melakukan skrining riwayat kesehatan | Sumber: BPJS Kesehatan

Kondisi medis yang gawat darurat pada anak ternyata banyak yang bisa diklaimkan pada BPJS Kesehatan lo, SohIB. Merujuk pada Sistem Penanganan Darurat Terpadu yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI, gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. Sedangkan pelayanan gawat darurat adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh korban/pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan.

Tak hanya orang dewasa saja yang mendapatkan hak ditanggung BPJS Kesehatan dalam kondisi pelik seperti ini, anak kecil pun ternyata juga bisa. Namun, catatan penting yang harus kita bersama ketahui.

Liburan Sebentar Lagi, Ini Masalah Kesehatan yang Sering Terjadi!

Dalam situasi seperti itu, seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama maupun tidak dengan BPJS Kesehatan, mereka wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan. Simak ulasannya berikut ini, ya!

Kondisi Darurat Anak Apa yang Di-cover BPJS Kesehatan?

Kondisi darurat anak yang ditanggung bpjs
Kondisi darurat anak yang ditanggung BPJS: Indonesia Baik

Meski dikatakan situasi medis yang gawat bagi anak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tapi ada beberapa kriterianya yang perlu kamu perhatikan!

  1. Anemia sedang atau berat
  2. Apnea atau gasping
  3. Bayi ikterus, anak ikterus
  4. Bayi kecil atau prematur
  5. Cardiac arrest atau payah jantung
  6. Cyanotic spell atau penyakit jantung
  7. Diare profis lebih dari 10 hari disertai dehidrasi atau tidak
  8. Difteri
  9. Ditemukan bising jantung atau aritmia
  10. Edema atau bengkak seluruh badan
  11. Epitaksis, tanda pendarahan lain disertai febris
  12. Gagal ginjal akut
  13. Gangguan kesadaran, fungsi vital masih baik
  14. Hematuria
  15. Hipertensi berat
  16. Hipotensi atau syok ringan sampai sedang
  17. Intoksikasi (minyak tanah atau obat nyamuk) keadaan umum masih baik
  18. Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital
  19. Kejang disertai penurunan kesadaran
  20. Muntah profis lebih dari 6 hari disertai dehidrasi atau tidak
  21. Panas tinggi lebih dari 40 derajat celcius
  22. Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis ada retraksi hebat
  23. Sesak tapi kesadaran dan keadaan umum masih baik
  24. Shock berat, nadi tidak teraba, tekanan darah terukur termasuk DS
  25. Tetanus
  26. Tidak kencing lebih dari 8 jam
  27. Tifus abdominalis dengan komplikasi
Efek Buruk Begadang Bagi Kesehatan, Jangan Diulangi!

Apa Itu BPJS Kesehatan?

Dari data yang dihimpun oleh laman resmi BPJS Kesehatan, dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Manfaat BPJS Kesehatan untuk Warga Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, aturan menjelaskan fungsi BPJS Kesehatan adalah menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Hal tersebut juga tertuang di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Nah, secara singkatnya, berbagai fasilitas dan perawatan yang bisa diklaimkan pada BPJS Kesehatan yakni:

  1. Rawat inap dan rawat jalan di puskesmas atau setara, praktik mandiri dokter dan dokter gigi, rumah sakit kelas D pratama dan milik TNI/ Polri,
  2. Faskes penunjang seperti apotek, optik, dan laboratorium,
  3. Imunisasi rutin,
  4. skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu,
  5. Pelayanan ibu, bayi, dan balita,
  6. Tindakan medis, bedah dan nonbedah,
  7. Rehabilitasi kesehatan,
  8. Pelayanan darah.
Cara Klaim BPJS Kesehatan untuk Kacamata, Berikut Panduannya!

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca.

Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, SohIB.id juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Semuanya gratis! Skuy, langsung gabung aja di siniSalam Sobat Hebat Indonesia Baik! (AJ)