Cara Mengklaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Bagi Anak Pekerja yang Alami Kecelakaan atau Meninggal Dunia

Cara Mengklaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Bagi Anak Pekerja yang Alami Kecelakaan atau Meninggal Dunia

Beasiswa Pendidikan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan | Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Hello, SohIB! Ada yang sudah tahu belum, kalau anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan lo, jika orang tuanya mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Hal tersebut telah diatur dari PP Nomor 82 Tahun 2019, di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Gampang Banget, lo!

Sini deh, cek informasi selengkapnya di bawah ini!

Apa Manfaat dari Program JKK, JHT, dan JKM?

Manfaat program JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat program JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan | Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat banyak sekali benefit yang bisa didapatkan oleh para pekerja yang sudah terdaftar di  dalam program JAMSOSTEK ini. Dilansir dari portal BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah manfaat dari masing-masing program:

Jaminan Hari Tua (JHT)

Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat yang akan didapatkan peserta berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangannya.

Adapun alur pemberian uang tunainya nanti ada dua cara, yakni:

1. Diberikan sekaligus apabila peserta:

  • Mencapai usia 56 tahun;
  • Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
  • Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja di manapun;
  • meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
  • Cacat total tetap; atau
  • Meninggal dunia.

2. Diberikan sebagian maksimal 10%, dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja

Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang. Adapun detailnya, SohIB bisa membuka link ini, ya.

Jaminan Kematian (JKM)

Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak. Untuk informasi selengkapnya, SohIB bisa membuka link ini, ya.

Indonesia Jadi Juara Umum ASEAN Para Games 2023, Bangga Banget!

Syarat Anak yang Menerima Beasiswa Pendidikan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cara mengklaim beasiswa pendidikan anak peserta BPJS Ketenagakerjaan
Cara mengklaim beasiswa pendidikan anak peserta BPJS Ketenagakerjaan | Sumber: Indonesia Baik

Berdasarkan data yang dihimpun dari situs pakaibpjs.com, inilah anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak menerima beasiswa pendidikan, sebagai manfaat dari program tersebut:

  1. Beasiswa maksimal hanya bisa diberikan untuk 2 anak peserta BPJS.
  2. Pengajuan beasiswa dapat dilakukan tiap tahun.
  3. Download formulir beasiswa BPJS Ketenagakerjaan dan melengkapi datanya.
  4. Menyiapkan surat keterangan dari Universitas ataupun Sekolah untuk menandakan bahwa anak masih belajar dalam lembaga pendidikan.
  5. KTP ataupun kartu pelajar dari ahli waris.
  6. Akta kelahiran.
  7. Beasiswa hanya diberikan sampai anak mencapai umur 23 tahun, menikah ataupun bekerja.
  8. Fotocopy KK.
  9. Ketika ahli waris belum masuk ke usia sekolah maka akan diberikan mulai dari tingkat SD dan seterusnya.

Besaran Beasiswa Pendidikan Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Setiap jenjang pendidikan, tentunya memiliki perbedaan besaran subsidi dan jangka waktu pemberiannya. Berikut adalah penjabarannya:

  1. TK: Rp.1.500.000 (per tahun selama 2 tahun)
  2. SD/sederajat: Rp.1.500.000 (per tahun selama 6 tahun)
  3. SMP/sederajat: Rp.2.000.000 (per tahun selama 3 tahun)
  4. SMA/sederajat: Rp.3.000.000 (per tahun selama 3 tahun)
  5. Pendidikan tinggi maksimum Strata 1 (S1) ataupun pelatihan: Rp.12.000.000 (per tahun selama 5 tahun)

Cara Mengklaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di Kantor Cabang

Klaim jaminan BPJS Ketenagakerjaan, cek caranya | Sumber: BPJS Ketenagakerjaan
Klaim jaminan BPJS Ketenagakerjaan, cek caranya | Sumber: BPJS Ketenagakerjaan
  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan,
  2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK,
  3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian,
  4. Dilayani oleh Petugas,
  5. Menerima tanda terima klaim,
  6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey,
  7. Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta.

Cara Mengklaim Jaminan Kematian (JKM) di Kantor Cabang

  1. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang,
  2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang,
  3. Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik,
  4. Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha,
  5. Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap,
  6. Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap,
  7. Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak,
  8. Upload dokumen persyaratan klaim,
  9. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan,
  10. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian,
  11. Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC / Tablet di pojok digital kantor cabang,
  12. Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim,
  13. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey,
  14. Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris.
Cara Klaim Alat Kesehatan dari BPJS, Ini Detailnya!

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca.

Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, SohIB.id juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Semuanya gratis! Skuy, langsung gabung aja di sini! Salam Sobat Hebat Indonesia Baik! (AJ)