Laporkan Jalanan Rusak di Aplikasi Jalan Kita dan LAPOR!

Laporkan Jalanan Rusak di Aplikasi Jalan Kita dan LAPOR!

Jalanan di Indonesia yang sepi membentang | Sumber: Wikimedia Commons (Evan Saap)

Kamu menemukan jalanan rusak yang ada di sekitarmu? Harus lapor ke mana, ya? SohIB wajib membaca artikel ini!

Masyarakat sebagai pembayar pajak, tentunya mempunyai hak untuk melaporkan ke pihak yang berwenang manakala jalanan di sekitarnya mengalami kerusakan. Namun, seringkali mereka bingung kepada siapa concern tersebut harus disampaikan.

Oleh sebab itu, pemerintah menyediakan dua platform layanan online yang memudahkan kita untuk melaporkan terkait hal tersebut. Namanya adalah Jalan Kita yang dikeluarkan oleh Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dan lapor.go.id yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Kenali perbedaan keduanya!

Jalankan Pemilu Aman, Ini Bentuk Kerja Sama Polri dan Kominfo!

Jenis-Jenis Jalan di Indonesia dan Wewenangnya

Salah satu contoh jalan nasional
Salah satu contoh jalan nasional di Muaro Jambi | Sumber: Wikimedia Commons (Firzafp)

Sebagai informasi, Indonesia.go.id menuliskan bahwa terdapat beberapa jenis status jalan, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Jalan nasional adalah  jalan yang menjadi penghubung antar-ibu kota provinsi. Kewenangannya ada di Kementerian PUPR.

Kemudian jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota; antar-ibu kota kabupaten/kota; dan jalan strategis provinsi. Kewenangan ada di tangan pemerintah provinsi.

Adapun untuk jalan kabupaten yakni jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan kecamatan, antar-ibu kota kecamatan, antar-ibu kota kecamatan. Tentunya, pemerintah kabupaten-lah yang memegang kontrol jalan tersebut.

Lalu, ada juga jalan kota yang merupakan jalan sekunder sebagai penghubung antarpusat pelayanan dalam kota; pusat pelayanan dengan persil; antarpersil; dan antarpusat permukiman kota. Jenis jalan ini ada di bawah penanganan pemerintah kota. Sedangkan jalan desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antarpermukiman.

Cara membedakannya secara fisik adalah adanya marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan yang menandakan bahwa itu jalan nasional. Kalau tidak ada marka kuning ini, artinya jalan itu milik wewenang provinsi, kota, atau desa. Apakah sampai di sini SohIB sudah paham?

Hari Sungai Nasional KemenPUPR dan Masyarakat Bersih-Bersih Ciliwung, Siap Menuju Forum Air Dunia!

Mengenal Aplikasi Jalan Kita

Aplikasi Jalan Kita
Aplikasi Jalan Kita untuk pengaduan jalan nasional yang rusak | Sumber: dokumentasi SohIB

Pelaporan jalan atau jembatan nasional yang rusak dapat diadukan melalui Jalan Kita yang berada di bawah naungan Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. SohIB bisa mengunduhnya melalui Google Play ataupun App Store. 

Saat ini, terdapat 1632 laporan dari pengguna, 1114 di antaranya sudah dalam status penanganan selesai. Sedangkan sisanya bisa dalam tahap pelaporan baru, proses verifikasi, dan atau terverifikasi.

Begini cara menggunakannya:

  1. Download aplikasi Jalan Kita melalui Play Store atau App Store,
  2. Daftarkan akun apabila kamu menggunakannya pertama kali dengan meng-klik ‘Buat Akun’.
  3. Isi nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail yang aktif. Pastikan kamu tidak salah mengetiknya, ya.
  4. Pilih tombol ‘Daftar’ untuk proses pendaftaran,
  5. Pilih ikon ‘Plus’ jika ingin membuat aduan baru,
  6. Isilah setiap kolom dengan detail dan rinci. Akan lebih baik jika SohIB melampirkan foto atau video sebagai bukti yang valid,
  7. Klik ‘Kirim’ jika laporan sudah lengkap dan tunggu diproses dari aplikasi.

Aplikasi LAPOR untuk Pengaduan Jalan Rusak di Sekitarmu

Nah, untuk pengaduan kerusakan jalan desa sampai jalan provinsi, SohIB dapat memanfaatkan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di www.lapor.go.id/. Jadi, jangan sampai kamu salah wadah pengaduan dan bisa dengan tepat melaporkan ke instansi terkait.

Dari Indonesia.go.id, pihak pengelola aplikasinya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai pembina pelayanan publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik.

Cara melaporkan kerusakan jalan desa sampai jalan provinsi ini, SohIB hanya memerlukan gawai yang bisa tersambung ke internet, ya. Kemudian, masuk www.lapor.go.id/ dan isi kolom laporan dengan terperinci. Kamu bisa menambahkan foto atau video sebagai bukti pendukung. Btw, SohIB dapat memilih opsi nama pengirim, apakah mau dibuat anonim atau apa adanya. Kerahasiaan laporan juga bisa di-setting.

Satu hal yang perlu SohIB perhatikan, layanan aspirasi yang disediakan oleh sejumlah daerah tertentu mempunyai prosedurnya sendiri dalam menampung laporan tentang jalan rusak, misalnya melalui situs pelaporan daerah atau menggunakan WhatsApp untuk disambungkan dengan narahubung.

Aduan Konten, Tempat Mengadukan Konten yang Negatif!

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca.

Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, Indonesia Baik juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Semuanya gratis! Skuy, langsung gabung aja di siniSalam Sobat Hebat Indonesia Baik! (AJ)