Cara Klaim BPJS Kesehatan untuk Kacamata, Berikut Panduannya!

Cara Klaim BPJS Kesehatan untuk Kacamata, Berikut Panduannya!

Cek kesehatan mata dengan BPJS Kesehatan, yuk! | Sumber: Unsplash (David Travis)

Siapa nih, yang belum tahu jika BPJS Kesehatan bisa juga untuk mengklaim alat kesehatan, salah satunya kacamata? Yes, melansir dari situs resminya, peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS berhak mendapatkan berbagai fasilitas kesehatan, dengan catatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yuk-yuk, kepoin dulu aja penjelasannya di bawah ini!

Manfaat BPJS Kesehatan untuk Warga Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, aturan menjelaskan fungsi BPJS Kesehatan adalah menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Hal tersebut juga tertuang di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Nah, secara singkatnya, berbagai fasilitas dan perawatan yang bisa diklaimkan pada BPJS Kesehatan yakni:

  1. Rawat inap dan rawat jalan di puskesmas atau setara, praktik mandiri dokter  dan dokter gigi, rumah sakit kelas D pratama dan milik TNI/ Polri,
  2. Faskes penunjang seperti apotek, optik, dan laboratorium,
  3. Imunisasi rutin,
  4. skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu,
  5. Pelayanan ibu, bayi, dan balita,
  6. Tindakan medis, bedah dan nonbedah,
  7. Rehabilitasi kesehatan,
  8. Pelayanan darah.

Baca juga: Efek Buruk Begadang Bagi Kesehatan, Jangan Diulangi!

cara klaim kacamata bpjs kesehatan
Ternyata, kacamata bisa diklaim dengan jamkes dari BPJS, lo! | Sumber: Indonesiabaik.id

Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan

Jika SohIB memerlukan kacamata baru, alat bantu penglihatan yang satu ini juga bisa kok, didapatkan dengan menggunakan BPJS Kesehatan! Berdasarkan data yang bersumber dari Indonesia Baik, klaim ini sudah tertera pada Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.

Untuk keterangan lebih jelasnya, inilah proses mengklaim kacamata baru dengan bantuan BPJS Kesehatan:

  1. Datanglah ke fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk BPJS Kesehatanmu, yakni puskesmas, klinik, atau dokter,
  2. Mintalah rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,
  3. Dokter dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) selanjutnya akan memberikan resep pembelian kacamata agar diambil di optik yang sudah terikat dengan BPJS Kesehatan,
  4. Lakukan verifikasi resep kacamata di loket faskes,
  5. Mendatangi optik yang sudah berafiliasi dengan jaminan kesehatan tersebut. Jangan lupa untuk membawa kartu identitas diri, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah diverifikasi,
  6. Kamu bisa menebus kacamata yang sesuai.

Baca juga: Liburan Sebentar Lagi, Ini Masalah Kesehatan yang Sering Terjadi!

cara klaim kacamata bpjs kesehatan
Terdapat ketentuan khusus untuk mendapatkan subsidi dana cair kacamata BPJS | Sumber: Indonesiabaik.id

Biaya Subsidi Kacamata

Meskipun klaim kacamata bisa dilakukan dengan BPJS Kesehatan, tetapi nominal rupiah yang ditanggung asuransi ini ada batasannya, ya! Jadi, peserta JKN-BPJS nggak bisa seenaknya nih, membeli barang yang harganya sampai bombastis!

  1. Subsidi dana Rp. 300.000 (BPJS Kesehatan Kelas 1)
  2. Subsidi dana Rp. 200.000 (BPJS Kesehatan Kelas 2)
  3. Subsidi dana Rp. 150.000 (BPJS Kesehatan Kelas 3)

Baik lensa kacamata yang minus, plus, atau silinder, semuanya bisa ditanggung oleh jamkes tersebut. Namun, perhatikan berapa ukuran kacamata yang SohIB pilih. Sebab, asuransi dari pemerintah ini hanya meng-cover untuk ukuran lensa spheris (minimal 0,5 dioptri) dan lensa silinder (minimal 0,25 dioptri). Selain itu, bantuan hanya bisa cair dua tahun sekali. So, kamu dilarang maruk dan berganti kacamata setiap bulan, lo!

Meskipun saat ini gangguan kesehatan bisa diklaimkan dengan lebih mudah dan cepat, tentunya jangan sampai kita sakit, ya! Organ mata adalah salah satu yang vital, karena dengan inilah kita bisa melihat dan mengenali dunia yang indah ini. Jagalah kesehatan mata dengan istirahat yang cukup, mengurangi penggunaan gadget, dan konsumsi makanan sehat yang mengandung vitamin A.

Baca juga: 6 Kebiasaan Buruk yang Merusak Mata, Hati-hati!

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca.

Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, SohIB.id juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Semuanya gratis! Skuy, langsung gabung aja di siniSalam Sobat Hebat Indonesia Baik! (AJ)