Aturan Bunyikan Klakson, Jangan Asal Pencet, lo!

Aturan Bunyikan Klakson, Jangan Asal Pencet, lo!

Jangan bunyikan klakson terus-menerus di jalan karena mengganggu | Unsplash (Julian Hochgesang)

“Tin…tiin…”

Ketika sedang berkendara di jalan, tentunya bunyi klakson mobil bukan lagi suara asing di telinga kita, bukan? Klakson sejatinya adalah alat komunikasi bagi para sesama pengguna jalan.

Lazimnya, klakson dibunyikan apabila kita ingin memberikan tanda untuk waspada menyeberang, meminta jalan lewat, atau menegur pengendara lain yang melakukan pelanggaran, seperti berhenti mendadak, dan mengurangi resiko kecelakaan. Adapun kendaraan yang biasanya perlu diberikan ‘bel’ adalah motor, mobil, bus, truk, bahkan sepeda roda dua.

Meskipun demikian, ternyata membunyikan klakson nggak bisa dilakukan semau kita, lo! Terdapat aturan yang perlu SohIB perhatikan agar tidak mengganggu kenyamanan pengendara lainnya.

Baca juga: SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Kamu Wajib Tahu 5 Hal Ini!

Kebijakan Membunyikan Klakson di Jalanan

aturan membunyikan klakson
Perhatikan etika menyalakan klakson di jalanan | Sumber: Indonesiabaik.id

Diberitakan oleh Indonesia Baik, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2099 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mewajibkan kendaraan bermotor untuk memasang klakson. Bel yang terpasang juga perlu untuk dipastikan dengan baik, yakni mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. 

Nggak cuma itu aja, guys! Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012, di Pasal 69 disebutkan apabila suara klakson paling rendah adalah 83 desibel dan 118 desibel untuk tertingginya, dengan ketentuan serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.

Nah, di bawah ini adalah do and don’t saat membunyikan klakson yang harus kamu perhatikan!

1. Jika ingin memberikan peringatan dengan suara klakson, diperbolehkan jika:

  • Untuk keselamatan lalu lintas,
  • Melewati kendaraan bermotor yang lain.

2. Jika ingin memberikan isyarat untuk pengemudi lain, jangan lakukan:

  • Di tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu,
  • Klakson tidak mengeluarkan bunyi yang tidak sesuai dengan standar teknis dan layak jalan kendaraan bermotor.

Baca juga: 9 Jalan Tol Baru Siap Dibuka, Gratis untuk Mudik Nataru 2023

Etika Berkendara yang Baik dan Benar

aturan membunyikan klakson

Jangan pencet klakson terus-menerus dan mengganggu orang lain | Sumber: Indonesiabaik.id

Di luar dari peraturan yang sudah disebutkan di atas, sebetulnya masih banyak lagi lo, etika tidak tertulis yang perlu kita ingat dan terapkan saat mengemudi di jalan. Berikut adalah penjelasannya!

1. Gunakan Standar Berkendara yang Benar

Bagi pengguna motor roda dua, jangan lupa untuk senantiasa mengenakan helm dan mengangkut penumpang paling banyak dua orang dewasa dalam satu motor (termasuk sopir) atau dengan satu anak kecil. Sedangkan bagi pengemudi mobil, truk, bus, dan sejenisnya, pasang sabuk pengaman agar SohIB aman dari benturan ringan.

Oiya, check selalu apakah kendaraan yang akan kita pakai dalam keadaan yang maksimal. Misalnya saja, lampu depan dan belakang menyala, ban tidak bocor, melembung, atau kempis, spion terpasang lengkap kanan-kiri, dan dilengkapi plat nomor.

2. Jangan Memencet Tombol Klakson Saat Lampu Hijau

Hayo, siapa yang suka tidak sabaran ketika melihat lampu sudah hijau kemudian memencet klakson terus-terusan agar yang ada di depan bisa segera jalan? Duh, jangan lagi dilakukan ya, SohIB! Selain bisa mengganggu, bahaya juga apabila orang lain jadi terburu-buru. Banyak kecelakaan di lalu lintas justru terjadi karena kelalaian orang seperti ini.

3. Membunyikan Klakson di Rumah Sakit atau Sekolah

Tidak sedikit pasien-pasien di rumah sakit merupakan orang yang terkena penyakit jantung dan mudah kaget dengan suara atau benturan yang keras. Maka dari itu, sebaiknya kita tidak menyalakan suara klakson agar tidak membuat mereka terkejut dan membahayakan keselamatannya.

Pun juga dengan sekolah, di mana pada jam belajar, anak-anak banyak yang sedang fokus memperhatikan pelajaran yang disampaikan. Biasanya, karena situasinya yang sedang tenang, suara keras seperti klakson bisa membuat gaduh dan memecah konsentrasi mereka.

4. Gunakan Lampu Dim di Malam Hari

Tidak banyak pengendara yang benar-benar tahu, bahwa alih-alih memakai klakson di malam hari, menggunakan lampu dim lebih dianjurkan untuk memberikan isyarat ingin menyalip kepada pengendara lainnya. Namun, usahakan tidak terlalu sering menyalakan lampu tersebut ya, sebab cahayanya dapat sedikit menyilaukan mata.

Baca juga: 10 Sosial Media Jadul, Bandingin Sama Zaman Now!

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca.

Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, SohIB.id juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Semuanya gratis! Skuy, langsung gabung aja di siniSalam Sobat Hebat Indonesia Baik! (AJ)