Kenali 5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah, ya!

Kenali 5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah, ya!

Wujudkan Pemilu 2024 yang berkedaulatan dan aman | Sumber: Unsplash (Hobi Industri)

Menjelang pemilihan umum atau Pemilu di tahun 2024 mendatang, berbagai persiapan semakin gencar dilakukan. Dalam rangka menyukseskan proses penting untuk pemilihan para pemimpin rakyat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan bahwa masyarakat Indonesia sebagai pemilik hak pilih akan mendapatkan 5 surat suara. Adapun posisi yang akan ‘dicoblos’ adalah untuk pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI.

Nah SohIB, kamu udah tahu belum, apa perbedaan 5 surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 nanti?

5 Surat Suara Pemilu 2024

5 surat suara pemilu 2024
5 surat suara Pemilu 2024 | Sumber: Indonesia Baik

Indonesia Baik menuliskan, sebetulnya, aturan tentang surat suara Pemilu sudah ada kok, dari yang sebelumnya. Regulasi tersebut telah tercantum pada Rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.

Inilah perbedaan warna surat suara Pemilu dan maknanya:

  1. Surat suara calon presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.
  2. Surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah.
  3. Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berwarna kuning.
  4. Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru.
  5. Surat suara anggota DPRD kabupaten atau kota berwarna hijau.

Kemudian, untuk surat suara pemilu yang anggota DPR, desain yang diusulkan oleh KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris nih, SohIB. Partai politik (parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan selanjutnya ke kanan. Dikutip dari Indonesia Baik, dua partai politik dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri. 

Kabar baiknya, desain ini sudah disetujui oleh sembilan fraksi di DPR, ya.

Rangkaian Jadwal Lengkap Haji 2023, Semoga Mabrur!

Cara Mengecek Hak Pilih di DPT

Cara mengecek hak pilih di DPT
Cara mengecek hak pilih di DPT | Sumber: Indonesia Baik

Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi. Sampai di sini kamu sudah paham?

Lantas, siapa saja yang sudah diperbolehkan mencoblos pemilu tahun 2024 nanti?

Melansir dari Indonesiabaik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pada masyarakat untuk mengecek hak pilihnya di DPT, apakah sudah tertera namanya atau belum. Sebab, di masa lalu sering ditemukan kasus di mana warga tidak bisa mencoblos, padahal sudah memenuhi syarat. Begini cara mencari tahu apakah kamu sudah terdaftar di DPT atau belum!

  1. Cek langsung melalui cekdptonline.kpu.go.id  atau mengunjungi laman resminya di infopemilu.kpu.go.id. Dari sini, kamu akan diarahkan menuju beranda awal dengan berbagai kolom fitur yang memudahkan visitor mencari kebutuhannya.
  2. Pilih “Cek DPT Online”.
  3. Kamu akan menemukan laman cekdptonline.kpu.go.id,
  4. Pada “Pencarian Data Pemilih”, masukkan informasi yang diminta, yakni kabupaten/ kota sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan jumlah 16 digit, atau nama lengkap dan tanggal lahir.
  5. Setelah memastikan semua data terisi dengan benar, klik “Pencarian”.
  6. Kalau kamu sudah terdaftar, namamu akan muncul bersamaan dengan TPU yang sesuai dengan data yang dimasukkan.
  7. Namun, apabila data tidak ada atau belum terdaftar, maka akan ada peringatan, “Data yang Anda masukkan keliru/ belum terdaftar”.

Disarankan jika memang SohIB belum terdata, hubungi Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat agar memastikan tercantumnya nama kamu atau mendaftarkan diri sebagai warga yang sudah memenuhi syarat mencoblos.

Berbisnis dengan Keluarga? Siapa Takut!

Daftar Partai yang Akan Menjadi Peserta Pemilu 2024

Kominfo dan Polri bekerja sama untuk menciptakan Pemilu yang aman
Kominfo dan Polri bekerja sama untuk menciptakan Pemilu yang aman 

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 dan Berita Acara Nomor: 310/ PL/.01.1-BA/05/2022, telah ditentukan nomor urut untuk 17 partai nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai pemilu 2024. Ini daftarnya!

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  4. Partai NasDem
  5. Partai Bulan Bintang (PBB)
  6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  8. Partai Demokrat (PD)
  9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  14. Partai Amanat Nasional (PAN)
  15. Partai Golongan Karya (Golkar)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Buruh

Sedangkan 6 partai lokal Aceh, yaitu:

  1. Partai Aceh
  2. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
  3. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
  4. Partai Darul Aceh
  5. Partai Nanggroe Aceh
  6. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca.

Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, SohIB.id juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Semuanya gratis! Skuy, langsung gabung aja di sini! Salam Sobat Hebat Indonesia Baik! (AJ)