Cara Klaim Alat Kesehatan dari BPJS, Ini Detailnya!

Cara Klaim Alat Kesehatan dari BPJS, Ini Detailnya!

BPJS Kesehatan bisa untuk mengklaim bantuan alat kesehatan | Sumber: Unsplash (Mufid Majnun)

Tahukah kamu, kalau peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan alat kesehatan yang biayanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan bahkan bisa gratis, lo! Adapun beberapa alkes yang dapat di-cover oleh asuransi kesehatan pemerintah tersebut antara lain adalah alat bantu dengar, collar neck, kruk, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, kacamata, korset tulang belakang, dan protesa gigi.

Kalau SohIB ingin mengetahui detailnya lebih lanjut, jangan beranjak dari artikel ini, ya!

Cara Mengklaim Alat Kesehatan dengan BPJS Kesehatan

Begini cara mengklaim alat kesehatan di BPJS Kesehatan | Sumber: Indonesia Baik
Begini cara mengklaim alat kesehatan di BPJS Kesehatan | Sumber: Indonesia Baik

Berdasarkan Indonesia Baik, begini nih, cara agar kita bisa mendapatkan bantuan alat kesehatan dengan subsidi hingga gratis:

  1. Datang ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan,
  2. Ikutilah panduan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL),
  3. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di Apotek/Farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, 
  4. Lakukan legalisir atau verifikasi resep,
  5. Mendatangi fasilitas Kesehatan yang menjadi rekanan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi,
  6. Pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotek/ Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik. 
Kondisi Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Catat!

Besaran Nilai Ganti yang Disubsidi BPJS Kesehatan

Besaran nilai ganti yang bisa disubsidi BPJS Kesehatan
Besaran nilai ganti yang bisa disubsidi BPJS Kesehatan | Sumber: Indonesia Baik

Oiya, sebagai informasi tambahan, subsidi alat kesehatan yang bisa diklaimkan dengan BPJS Kesehatan tentu saja berbeda-beda, ya. Hal ini sudah ada dalam ketentuan Kementerian Kesehatan melalui Buku Panduan JKN-KIS. Berikut adalah manfaatnya:

1. Nilai ganti kacamata dibagi dalam beberapa kelas:

Kelas 1: Rp300.000

Kelas 2: Rp200.000

Kelas 3: Rp150.000

Baik lensa kacamata yang minus, plus, atau silinder, semuanya bisa ditanggung oleh jamkes tersebut. Namun, perhatikan berapa ukuran kacamata yang SohIB pilih. Sebab, asuransi dari pemerintah ini hanya meng-cover untuk ukuran lensa spheris (minimal 0,5 dioptri) dan lensa silinder (minimal 0,25 dioptri). Selain itu, bantuan hanya bisa cair dua tahun sekali. So, kamu dilarang maruk dan berganti kacamata setiap bulan, lo!

Cara Klaim BPJS Kesehatan untuk Kacamata, Berikut Panduannya!

2. Pada alat bantu dengar, BPJS Kesehatan akan memberikan nilai ganti maksimal Rp1.000.000.

3. Untuk protesa Gigi, nilai ganti maksimal Rp1.000.000 untuk gigi yang sama dan full protes. Namun, untuk masing-masing rahang akan mendapatkan nilai ganti maksimal Rp500.000.

4. Protesa alat gerak tangan dan kaki palsu mendapat bantuan sebesar Rp2.500.000.

5. Korset tulang belakang akan disubsidi sebesar Rp350.000.

6. Collar Neck akan diberikan bantuan senilai Rp150.000.

7. Adapun untuk kruk, BPJS Kesehatan akan memberikan nilai ganti maksimal sebesar Rp 350.000.

Manfaat BPJS Kesehatan untuk Warga Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, aturan menjelaskan fungsi BPJS Kesehatan adalah menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Hal tersebut juga tertuang di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Nah, secara singkatnya, berbagai fasilitas dan perawatan yang bisa diklaimkan pada BPJS Kesehatan yakni:

  1. Rawat inap dan rawat jalan di puskesmas atau setara, praktik mandiri dokter  dan dokter gigi, rumah sakit kelas D pratama dan milik TNI/ Polri,
  2. Faskes penunjang seperti apotek, optik, dan laboratorium,
  3. Imunisasi rutin,
  4. skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu,
  5. Pelayanan ibu, bayi, dan balita,
  6. Tindakan medis, bedah dan nonbedah,
  7. Rehabilitasi kesehatan,
  8. Pelayanan darah.
Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Gampang Banget, lo!

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca.

Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, SohIB.id juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Semuanya gratis! Skuy, langsung gabung aja di siniSalam Sobat Hebat Indonesia Baik! (AJ)