Cara Mengibarkan Bendera Merah Putih yang Benar, Begini loh!

Cara Mengibarkan Bendera Merah Putih yang Benar, Begini loh!

Pengibaran Sang Saka Merah Putih | Sumber: Unsplash (Mufid Majnun)

Yay, sebentar lagi, Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia segera tiba, nih! Tepatnya pada tanggal 17 Agustus, negara kita akan merayakan hari jadinya yang ke-78. Tentu saja, momen ini tidak mungkin dilewatkan begitu saja oleh masyarakat.

Seperti yang sudah-sudah, pengibaran bendera merah putih dilakukan di rumah warga dan lingkungan sekitar. Dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, pengibaran bendera Indonesia sudah bisa dilakukan sejak tanggal 1ー31 Agustus 2023.

Akan tetapi, SohIB sudah tahu belum, bagaimana aturan pemasangan bendera merah putih? Bagi yang masih bingung, sini simak dulu bersama-sama, ya!

8 Perlombaan 17 Agustus Jadul di Indonesia, Seru Banget!

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Aturan pengibaran bendera merah putih
Aturan pengibaran bendera merah putih |  Sumber: Indonesia Baik

Diinformasikan dari Indonesia Baik, aturan pengibaran bendera merah putih sebetulnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Di Pasal 4, disebutkan jika bendera merah putih yang dipasang bentuknya persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjangnya. Lalu, warnanya tentu saja harus dengan posisi merah di atas dan putih di bawah.

Keduanya harus berukuran sama ya, SohIB, nggak boleh lebih banyak sebelah atau kurang seimbang. Tentunya juga, jangan sampai menggunakan kain yang mudah luntur. Apakah sampai di sini kamu sudah paham?

Selain itu, pada Pasal 6, ada sejumlah aturan pengibaran bendera yang perlu kita perhatikan. Apa saja?

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Nah, kalau tadi sudah dijelaskan tentang aturan pengibaran bendera, ada baiknya SohIB juga mengetahui tata cara pemasangan bendera merah putih, seperti yang tertuang pada Pasal 13:

  1. Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
  2. Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.
  3. Bendera yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata.
Rangkaian Acara HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia, Ini Cara Jadi Tamu Undangannya!

Jangan Lakukan Ini di Bendera Merah Putih

Hal yang tidak boleh dilakukan pada bendera merah putih
Hal yang tidak boleh dilakukan pada bendera merah putih | Sumber: Indonesia Baik

Kalau tadi kita sudah membahas tentang aturan bendera merah putih untuk perayaan HUT RI, SohIB pun juga perlu tahu bahwa ada beberapa hal yang nggak boleh kita lakukan terhadap Bendera Negara. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), begini regulasinya:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.
  2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
  3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
  5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
9 Tempat Bersejarah Bagi Kemerdekaan Indonesia, Cari Tahu di Sini!

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca.

Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, Indonesia Baik juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Semuanya gratis! Skuy, langsung gabung aja di siniSalam Sobat Hebat Indonesia Baik! (AJ)