#SobatHebatIndonesiaBaik #JadiKontributorJadiInspirator #BerbagiMenginspirasi #SohIBBerkompetisiArtikel
Guru adalah seorang figur pemimpin. Guru adalah sosok arsitektur yang dapat membentuk karakateristik siswa di sekolah. Karaktersistik siswa yang bisa dikembangkan oleh guru yaitu minat belajar, tingkat kognitif, gaya belajar, motivasi, perkembangan emosi, perkembangan sosial, perkembangan moral-spiritual, dan perkembangan motorik. Guru juga mempunyai kekuasaan di sekolah untuk membangun dan membentuk kepribadian peserta didik menjadi seorang yang berguna bagi agama, nusa, dan bangsa.
Penjelasan diatas, merupakan gambaran umum tugas guru. Beda halnya dengan guru yang menyandang status guru ASN. Dengan status seperti itu, peran dan tanggung jawabnya harus bisa melebihi guru honorer atau guru tidak tetap linnya. Gerak-gerik guru ASN baik dalam kehidupan sehari-hari maupun disekolah selalu menjadi contoh. Apalagi guru tersebut mendapat gelar guru ASN bersertifikasi. Besarnya nominal tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru ASN bersertifikasi secara tidak langsung akan meningkatkan taraf ekonomi mereka di lingkungan masyarakat.
Dengan besarnya tugas, peran dan tanggung jawab seorang guru, utamanya guru ASN yang bersertifikasi, maka dari itu perlu adanya kajian singkat tentang guru utamanya data guru, kinerja guru dan optimalisasi kinerja guru ASN agar kita bisa paham bagaimana peran guru dalam kemajuan pendidikan di Indonesia
- DATA GURU
Seiring dengan berjalannya wajib belajar dua belas tahun, jumlah kebutuhan sekolah terhadap guru di Indonesia semakin meningkat. Hal ini bisa dilihat data guru pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id/ berikut :
Rekap Nasional Semester Semester 2021/2022 Genap
Per 28 Juni 2022 00:00:00
# |
|||||||
PAUD |
206.533 |
6.194.081 |
441.147 |
482.415 |
215.047 |
187.509 |
91% |
PKBM & SKB |
10.788 |
1.663.215 |
27.128 |
39.051 |
10.213 |
8.554 |
79% |
SD |
149.361 |
24.117.909 |
1.125.086 |
1.445.766 |
323.998 |
148.519 |
99% |
SMP |
42.103 |
9.940.265 |
349.325 |
665.641 |
183.238 |
41.472 |
99% |
SMA |
14.246 |
5.015.789 |
167.875 |
328.574 |
92.641 |
14.099 |
99% |
SMK |
14.392 |
5.054.643 |
185.534 |
321.289 |
88.507 |
14.129 |
98% |
SLB |
2.275 |
144.959 |
35.175 |
26.700 |
7.238 |
2.225 |
98% |
Total |
439.698 |
52.130.861 |
2.331.270 |
3.309.436 |
920.882 |
416.506 |
95% |
Jika dilihat data tersebut secara keseluruhan maka rasio perbandingn antara jumlah guru dengan siswa adalah 1:16. Itu artinya, 1 orang guru harus mendidik sebanyak 16 peserta didik. Tentu saja bukan hal yang mudah, karena peserta didik tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda. Tak hanya itu saja, dengan mengkaji secara mendalam data tersebut, pemerintah bisa mengambil kebijakan strategis yang baik terutama untuk memaksimalkan peran guru dalam memperkuat pondasi pendidikan.
- KINERJA GURU
Jabatan guru memiliki banyak tugas, baik yang terikat oleh dinas maupun diluar dinas dalam bentuk pengabdian. Tugas guru tidak hanya sebagai suatu profesi, tetapi juga sebagai tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan. Tugas guru sebgai profesi menuntut kepada guru untuk selalu mengembangkan profesionalitas diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mendidik, mengajar, dan melatih peserta didik adalah tugas guru sebagai profesi. Tugas guru sebagai pendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada peserta didik. Tugas guru sebagai pengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada peserta didik. Tugas guru sebagai pelatih berarti mengembangkan keterampilan dan menerapkannya dalam kehidupan demi masa depan peserta didik.
Namun di zaman yang semakin canggih seperti sekarang ini, tugas guru bukan hanya yang telah disebutkan diatas tapi bertambah lagi dan bukan hanya sekedar mendidik dan mengajarkan ilmu kepada peserta didik. Tapi lebih dari itu, seorang guru harus mempunyai standar kompetensi guru yaitu suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan (Suparlan,2005: 93).
Sejalan dengan itu, Menurut Asmani (2009) ada tiga komponen standar kompetensi guru yang harus dipahami yaitu 1) pengelolaan pembelajaran, 2) pengembangan profesi, dan 3)penguasaan akademik. Tiap-tiap komponen tersebut terdiri atas beberapa kompetensi.. Jika diakumulasikan ada tujuh kompetensi dasar seorang guru yaitu : 1) penyusunan rencana pembelajaran, 2) pelaksanaan interaksi belajar mengajar, 3)penilaian prestasi belajar peserta didik, 4) pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian presatsi belajar peserta didik, 5)pengembangan profesi, 6) pemahaman wawasan pendidikan, dan 7) penguasaan bahan kajian akademik berdasarkan mata pelajaran yang diampu
- OPTIMALISASI KINERJA GURU ASN
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) disusun untuk mendukung Pengembangan Profesi bagi Guru Pembelajar (PPGP). Sesuai dengan aturan diatas, jenjang karir seorang guru ASN akan terus berkembang apabila guru tersebut mampu melaksanakan tugas dan fungsi sebagai guru dengan baik.
Tugas dan kewajiban guru yang dimaksud terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri atas pendidikan, pembelajaran/bimbingan tugas tertentu, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Sedangkan unsur penunjang terdiri atas ijazah yang tidak sesuai dan pendukung tugas guru
Pada bagian unsur utama, dari aspek pendidikan setiap guru dari berbagai tingkat mulai dari PAUD hingga SMA/SMK harus berpendidikan minmal D-4/S-1. Dari segi aspek pembelajaran/bimbingan, setiap guru ASN diwajibkan melaksanakan dan melaporkan secara tertulis pembelajaran/bimbingan kepada siswa setiap tahunnya. Dan dari segi aspek pengembangan keprofesian berkelanjutan, guru harus mengembangkan dirinya melalui kegiatan ilmiah diluar tugasnya disekolah seperti workshop, seminar, dan bimbingan teknis lainnya. Tak hanya itu saja, guru ASN juga diwajibkan untuk membuat publikasi ilmiah dan karya inovatif. Semakin tinggi jabatan seorang guru, maka semakin banyak publikasi ilmiah dan karya inovatif yang harus disusun.
Apa yang terjadi apabila guru ASN tersebut tidak melaksanakan tugasnya seperti diatas? Tentu saja karir profesionalnya sebagai guru akan terhenti dan selayaknya harus dimutasi ke jabatan lainnya yang non guru, seperti tata usaha, kerarsipan, dsb karena dianggap sudah tidak mampu menjadi seorang guru. Dengan mengoptimalkan peran guru ASN, harapannya pondasi pendidikan di Indonesia bisa makin kuat dan bisa bersaing dengan negara lainnya.
Daftar Pustaka :
Asmani, Jamal Ma’mur. 2009. Tips Sukses PLPG Pendidikan dan Latihan Profesi Guru. Yogyakarta : DIVA Press
Suparlan. 2005. Menjadi Guru Efektif. Yogyakarta : Hikayat Publishing
------------. 2008. Undang-Undang Guru dan Dosen. Jakarta : Sinar Grafika.