Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Melalui Penerapan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)

Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Melalui Penerapan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)

Lampu Lalu Lintas Perkotaan | sumber foto: httpspixabay.comidphotoslampu-lalu-lintas-bangunan-kota-6908699

 #SobatHebatIndonesiaBaik

#JadiKontributorJadiInspirator #BerbagiMenginspirasi #SohIBBerkompetisiArtikel

Kehidupan manusia pada saat ini tidak dapat dipisahkan dari teknologi, hal tersebut disebabkan oleh timbulnya kesadaran akan pengaruh teknologi yang sangat luas dan kompleks dalam kehidupan manusia. Penggunaan teknologi tidak lepas dari hukum yang mengaturnya, salah satu penggunaan teknologi yang ada di Negara Indonesia dapat dilihat pada sistem transportasi dengan penerapan hukum yang berlaku dan mengikat sehingga dapat meningkatkan dampak positif serta mengantisipasi dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu cepat. Penggunaan transportasi di Negara Indonesia dalam menunjang mobilitas masyarakat setiap tahun selalu meningkat, hal tersebut ikut menyebabkan makin padatnya tansportasi yang digunakan oleh masyarakat.

Perkembangan kemajuan teknologi yang makin pesat akan diiringi juga dengan mobilitas masyarakat dalam beraktivitas, salah satu dampak yang terjadi adalah semakin banyak penggunaan kendaraan bermotor sehingga menyebabkan pelanggaran lalu lintas ikut meningkat yang berujung kecelakaan lalu lintas. Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mengalami peningkatan pesat seiring bertambahnya peningkatan alat transportasi bermotor sehingga terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas, hal tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja karena sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan karena faktor manusia sebagai pengguna jalan yang tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas, peningkatan pelanggaran lalu lintas menjadi tantangan baru bagi pihak kepolisian untuk mampu menerapkan sanksi yang mendidik namun tetap memiliki efek jera.

Salah satu cara untuk menekan pelanggaran adalah dengan melakukan sanksi administrasi berupa tilang yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sistem tilang yang dilakukan harus bisa dikelola dengan baik sehingga dalam setiap pelaksanaannya menghasilkan efek jera bagi pelanggar lalu lintas. Namun, dalam penerapan tilang yang sebelumnya sudah dilaksanakan, sistem tersebut sering disalahgunakan oleh oknum sipil dan oknum anggota polisi untuk saling berkompromi agar kepentingan masing-masing bisa tercapai tanpa mengikuti aturan yang berlaku sehingga setiap tindakan pelanggaran yang dilakukan masyarakat hanya dicatat dalam surat tilang kemudian dilakukan  sanksi dan hanya sampai pada tingkat pencatatan akhir, lalu ketika terjadi pengulangan pelanggaran oleh orang yang sama tidak ada peningkatan sanksi yang berarti.

Untuk mencapai sebuah proses tilang yang relevan, maka perlu adanya sebuah sistem informasi yang didukung oleh sebuah perangkat lunak berbasis jaringan atau website yang memungkinkan penyebaran informasi kepada setiap anggota kepolisian secara cepat dan akurat. Perangkat lunak yang dimaksud adalah sebuah program aplikasi yang dapat menyimpan informasi setiap penindakan pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan masyarakat dalam sebuah database, dan ketika pelanggaran terulang oleh  orang yang sama, maka program aplikasi atau sistem informasi ini akan memuat ulang pelanggaran yang dilakukan sebelumnya, dan data pelanggaran yang ditampilkan kembali akan menjadi dasar penindakan selanjutnya sehingga pelanggar tidak mendapatkan sanksi pada level yang sama namun dapat ditindak pada level yang lebih tinggi sehingga hal tersebut pada akhirnya akan memberikan efek jera bagi para pelanggar. Oleh karena itu, diharapakan pemanfaatan teknologi dalam berlalu lintas dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas serta mengurangi kecelakaan lalu lintas.

Melihat dari latar belakang permasalahan tersebut, pada akhirnya pihak kepolisian membuat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang diharapkan dapat membantu penanganan kasus pelanggaran lalu lintas dan pungutan liar yang marak terjadi seiring dengan pertumbuhan moda transportasi. Dikutip dari situs korlantas.polri.go.id kehadiran sistem E-TLE ini dapat memberi dampak signifikan kepada pengguna jalan dan pemilik kendaraan seperti tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, meningkatnya kesadaran budaya disiplin tertib dalam berlalu lintas untuk mengurangi terjadinya kemacetan dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa dan kerugian materiil.

Penerapan sistem E-TLE adalah suatu hal yang penting bagi suatu kota, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Selain itu, sistem tersebut merupakan hal yang krusial dalam menentukan keefektifan suatu kota karena banyak sekali kasus pelanggaran lalu lintas di jalan raya yang dilakukan oleh pemakai jalan dan cenderung mengakibatkan timbulnya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas yang semakin meningkat. Sistem E-TLE yang diterapkan dapat mengurangi praktik Pungli dan suap, karena sistem E-TLE akan menggantikan sistem tilang manual yang menggunakan blanko/surat tilang sehingga pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian. Adanya sistem E-TLE tersebut dapat memudahkan masyarakat untuk membayar denda melalui bank, dengan penerapan tersebut membuat sistem E-TLE yang diberlakukan memberikan perhatian bagi masyarakat karena sistem E-TLE memberikan dampak yang baik bagi masyarakat yang sudah memahami perkembangan kemajuan teknologi.

Keramaian jalanan kota | sumber: httpspixabay.comidphotosnew-york-kota-bepergian-angkutan-748595

 

Seiring dengan berjalannya waktu, pada saat ini masyarakat sudah mengetahui tentang penyebaran informasi mengenai penerapan sistem E-TLE. Namun, tidak semua masyarakat dapat mengikuti prosedur-prosedur E-TLE yang diberikan oleh kepolisian, terutama untuk masyarakat awam yang kurang memahami tentang kemajuan teknologi sehingga mengalami kesulitan dalam mengikuti perkembangan teknologi yang diterapkan pada sistem E-TLE secara baik dan meluas. Penerapan sistem E-TLE bukanlah sekadar rumor belaka karena penerapan sistem tersebut merupakan upaya yang ditujukan kepada masyarakat agar masyarakat patuh dan disiplin pada peraturan lalu lintas sehingga tercipta budaya tertib berlalu lintas.

Penerapan sistem E-TLE merupakan terobosan baru yang dipadukan dengan kecanggihan teknologi pada zaman sekarang, yaitu dengan menggunakan sistem online yang merupakan terobosan dalam penyelenggaran peradilan. Adapun penerapan teknologi yang digunakan dalam memudahkan penyelenggaraan sanksi administrasi sangat berpengaruh positif terhadap pemberian sanksi hukum berupa tilang. Agar penerapan sistem E-TLE bisa berjalan dengan maksimal serta diikuti dengan budaya disiplin berlalu lintas, perlu adanya aturan umum yang bersifat seragam dan berlaku secara nasional serta dengan mengingat ketentuan lalu lintas. Beberapa aturan yang perlu diterapkan seperti pengendara bermotor tentunya harus menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia), karena manfaat helm untuk melindungi kepala agar jika terjadi kecelakaan saat berkendara kepala terlindung oleh helm, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta untuk pengendara mobil tentunya memakai sabuk pengaman ketika berkendara.

Melihat akan perkembangan teknologi dan informasi pada saat ini, dapat disimpulkan bahwa salah satu bentuk kemudahan dalam menyampaikan suatu informasi yang lebih akurat sebab informasi digital merupakan sekumpulan data elektronik yang dapat memberikan suatu informasi yang akurat sehingga data tersebut dapat diolah dan juga dimiliki serta dapat dipahami oleh kalangan orang banyak karena dengan adanya perkembangan sistem E-TLE dapat mempermudah dalam penyampaian informasi, seperti informasi dalam masalah persidangan di Pengadilan. Oleh karena itu, dengan adanya informasi yang dapat diakses secara teknologi dapat menyimpan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, dapat mengumumkan, dan dapat menyebarkan informasi lebih mudah.