Memangkas 'Jarak' Menuju Keadilan

Memangkas 'Jarak' Menuju Keadilan

Memangkas 'Jarak' Menuju Keadilan

Program Sidang Di Luar Gedung : Memangkas Jarak Menuju Keadilan

Pendaftaran Perkara Sidang Keliling | KOLEKSI PRIBADI

#SobatHebatIndonesiaBaik #JadiKontributorJadiInspirator #BerbagiMenginspirasi #SohIBBerkompetisiArtikel

Program  Sidang di luar Gedung atau biasa akrab disebut dengan sidang keliling merupakan salah satu layanan yang ada dalam lingkup badan peradilan. Sidang luar Gedung sebagaimana dimaksud dalam Peraturan MA No. 01 Tahun 2014 ditujukan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.

Program sidang di luar Gedung sering dilakukan oleh Lembaga Peradilan di Indonesia termasuk salah satunya adalah Pengadilan Agama Mempawah. Pengadilan Agama Mempawah yang berkedudukan di Kabupaten Mempawah memiliki wilayah yurisdiksi meliputi Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak. Hal ini terjadi karena Kabupaten Landak masih belum memiliki Pengadilan Agama.

 

Secara geografis Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak adalah bersebelahan. Kabupaten Landak tepat berada di sebelah timur Kabupaten Mempawah. Namun untuk bisa mencapai pusat kota Landak dibutuhkan waktu sekitar 3 jam mengingat pusat kota Landak yang berada di Kecamatan Ngabang berjarak sekitar 147 KM dari pusat kota Mempawah.

Selain itu, Kabupaten Landak yang memiliki luas wilayah 9.909,10 KM2 dengan total 13 kecamatan. Hal ini menyebabkan persebaran penduduk Kab. Ngabang tersebar meluas di setiap penjuru kabuatennya. Hal ini menyebabkan sulitnya akses masyarakat terhadap Pengadilan Agama Mempawah dan menyebabkan jarak tempuh masyarakat menuju PA Mempawah bisa melebihi 147 KM.

Menghadirkan Pengadilan Agama di Kabupaten Landak

Sampai dengan Tahun 2022 Kabupaten Landak masih belum memiliki Pengadilan Agama. Pengadilan Agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memang diperuntukkan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.

Antrian Peserta Sidang Keliling | KOLEKSI PRIBADI

Ketiadaan Pengadilan Agama di Kabupaten Landak didasari oleh kondisi masyarakat yang beragam dari sisi aliran keagamaan. Dari data statistic yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik penduduk beragama Islam di kabupaten Landak hanya berjumlah 65.495 orang atau dengan kata lain hanya berkisar 16% dari total penduduk yang berjumlah 402.753 orang. Sedangkan penduduk yang beragama protestan sebanyak 30% dan penduduk beragama katholik berjumlah 54% dari total penduduk. Dengan kondisi seperti itu maka Kabupaten Landak masih dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Mempawah.

 

Untuk menghadrikan Pengadilan Agama di Kabupaten Landak, Pengadilan Agama Mempawah memberikan pelayanan sidang di luar Gedung Pengadilan yang diadakan di Balai Sidang PA Mempawah di Desa Raja Kecamatan Ngabang Kab. Landak. Kegiatan sidang di luar Gedung pengadilan ini adalah suatu upaya untuk mendekatkan masyarakat dengan keadilan. Dalam satu bulan Pengadilan Agama Mempawah bisa sampai tiga kali menyelenggarakan sidang di luar Gedung pengadilan dengan berbagai agenda. Selama sidang di luar Gedung, para petugas memberikan pelayanan konsultasi, pendaftaran perkara, pengambilan produk pengadilan, dan pemeriksaan sengketa oleh Hakim. Semua pelayanan dilaksanakan secara terpadu dalam satu hari.

Dalam satu kali perjalanan biasanya terdiri dari dua orang hakim, dua orang panitera, dan dua orang staf administrasi yang bertugas untuk melayani orang yang akan berkonsultasi dan melakukan pengambilan produk pengadian. Pelaksanaan sidang luar Gedung juga didukung oleh pemerintah setempat. Pemerintah daerah memberikan dukungannya dengan menyediakan sebuah bangunan yang digunakan sebagai balai sidang.

Manfaat bagi Masyarakat

Pemanggilan Peserta Sidang Keliling | KOLEKSI PRIBADI

Adanya sidang di luar Gedung menjadi jelas memberikan manfaat sendiri bagi masyarakat. Hal ini dibenarkan oleh salah satu masyarakat yang telah menikmati pelayanan PA Mempawah. Dengan adanya sidang di luar Gedung jelas sangat memudahkan masyarakat dalam mengakses pengadilan karena mereka tidak lagi perlu mengeluarkan biaya untuk transportasi. Selain itu masyarakat juga tidak perlu menempuh perjalanan sejauh 150 KM dengan waktu tempuh kurang lebih 3 jam perjalanan.

Dengan adanya sidang di luar Gedung, masyarakat Kab. Landak hanya perlu mengakses menuju kacamatan Ngabang di Kab. Landak dan ini jelas sangat menghemat biaya dan waktu yang dibutuhkan. Berdasarkan keterangan dari salah satu pihak yang berperkara apabila sidang di Mempawah maka perlu banyak biaya yang dikeluarkan untuk membawa minimal dua orang saksi.

Itikad Untuk Mendekatkan Keadilan bagi Masyarakat

Pengadilan Agama Mempawah bertekad utuk terus bisa melayani masyarakat bahkan yang berada di Kabupaten Landak sekalipun. Karena kami sadar bahwa setiap manusia berhak atas keadilan. Sebagai pelayan public, PA Mempawah tidak diperbolehkan melakukan diskriminasi. Maka dari itu PA Mempawah bertekad untuk terus bisa melayani masyarakat Kabupaten Landak. Seperti apa yang diungkapkan oleh Hakim PA Mempah Ahmad Zaki, S.H.I. M.H. bahwa “bisa melayani masyarakat Kabupaten Landak setelah menempuh perjalanan jauh adalah suatu kepuasan tersendiri”.