Begini Jenis-Jenis PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja, Sudah Tahu?

Begini Jenis-Jenis PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja, Sudah Tahu?

Jenis-Jenis PHK | Sumber: Pexels (ANTONI SHKRABA production)

#SobatHebatIndonesiaBaik #JadiKontributorJadiInspirator #BerbagiMenginspirasi

Badai lay off akhir-akhir ini melanda sejumlah perusahaan rintisan atau startup di Indonesia. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menjadi salah satu company yang harus memberhentikan karyawannya sebanyak 12 persen atau sekitar 1.300 orang.

Tentu, ada penyebab-penyebab tertentu yang melatarbelakangi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Di samping itu, perlu kamu ketahui pula bahwa nggak semua PHK itu sama.

Nah, kali ini, SohIB akan diajak untuk melihat jenis-jenis PHK berdasarkan UU Cipta Kerja. Ada apa saja, ya? Langsung simak ulasannya berikut, kuy!

Apa Itu PHK?

Definisi PHK
Setelah PHK, pekerja tak lagi wajib mengerjakan aktivitas kerja. | Sumber: Freepik (freepik)

Sebelum melihat jenis-Jenis PHK, apakah SohIB sudah paham dengan definisi dari istilah tersebut? Menurut Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK adalah

"Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha."

Ketika hubungan kerja sudah diberhentikan, maka pekerja sudah tak lagi berkewajiban melakukan aktivitas kerja. Begitu pula dengan perusahaan yang sudah terlepas dari kewajibannya untuk membayarkan upah.

Dalam pemutusan hubungan kerja, pihak perusahaan nggak boleh melakukannya secara sewenang-wenang. Ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Salah satu poinnya menjelaskan bahwa perusahaan dilarang memecat seorang karyawan hanya karena berbeda pandangan, menjalankan kegiatan ibadah, ataupun melahirkan.

Dalam sebagian besar kasus, pihak perusahaan terpaksa melakukan PHK lantaran pailit atau guna melakukan efisiensi. Apabila ini terjadi, pekerja yang terdampak berhak menerima uang pesangon. Akan tetapi, hal tersebut nggak berlaku jika pemutusan hubungan kerja diajukan sendiri oleh karyawan.

Jenis-Jenis PHK

Lantas, ada apa saja jenis-jenis PHK menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja? Dilansir Hukum Online, berikut ini adalah jenis-jenis PHK sesuai UU Cipta Kerja.

1. PHK demi Hukum

Jenis-Jenis PHK PHK Demi Hukum
Pekerja yang meninggal dunia termasuk contoh PHK demi hukum. | Sumber: Pexels (Sora Shimazaki)

Yang pertama adalah PHK demi Hukum. Kondisi ini bisa terjadi lantaran

  • karyawan meninggal dunia,
  • karyawan sudah pensiun, atau
  • adanya penolakan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atas permohonan perusahaan untuk tidak melanjutkan hubungan kerja dengan karyawannya.

2. PHK karena Melanggar Perjanjian Kerja

Seperti namanya, PHK yang satu ini terjadi karena salah satu pihak telah melanggar atau menyalahi perjanjian kerja yang telah ditetapkan. Umumnya, pihak pekerja yang melakukan pelanggaran tersebut.

Ketika karyawan melanggar perjanjian kerja, maka perusahaan perlu memberinya surat peringatan terlebih dahulu. Berdasarkan perubahan UU Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, perusahaan harus menerbitkan surat peringatan secara berurutan, yakni dari pertama hingga ketiga. Apabila setelah penerbitan surat peringatan terakhir masih terjadi pelanggaran, maka PHK dapat dilakukan.

Baca Juga: Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Bekerja

3. PHK karena Kondisi Tertentu

Jenis-Jenis PHK PHK karena Kondisi Tertentu
Pekerja bisa saja di-PHK lantaran sakit berkepanjangan. | Sumber: Freepik (freepik)

Ada kondisi tertentu yang mengharuskan terjadinya PHK. Sebagai contoh, seorang pekerja bisa saja dipecat lantaran dirinya mengalami sakit berkepanjangan. Di sisi lain, pemberhentian kerja juga mungkin terjadi karena perusahaan merugi atau tengah menekan biaya pengeluaran.

Lebih lanjut, laman Hukum Online menambahkan, untuk pemecatan karyawan secara mendesak atau akibat pelanggaran berat, mereka tidak berhak menerima pesangon dan penghargaan masa kerja. Adapun kompensasi yang mereka terima adalah berupa uang penggantian hak dan uang pisah

4. PHK Sepihak

Jenis terakhir adalah PHK sepihak. Sesuai namanya, kondisi ini terjadi ketika hubungan kerja secara sengaja diberhentikan oleh satu pihak.

Sebagai contoh, jika seorang karyawan tidak hadir selama lima hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka perusahaan dapat melakukan PHK sepihak. Akan tetapi, PHK jenis ini juga bisa terjadi karena kemauan perusahaan sendiri, bukan karena aturan.

Perlu kamu ketahui pula, menurut seorang praktisi hukum ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan, UU Cipta Kerja telah memberikan peluang besar bagi perusahaan untuk melakukan PHK sepihak. Lewat UU tersebut, perusahaan hanya perlu memberitahukan alasan PHK kepada karyawan. Padahal, PHK sebelumnya harus didahului dengan adanya penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial.

Baca Juga: Habis di PHK, Apa yang Harus Aku Lakukan?

Dari penjelasan di atas, sekarang kamu sudah tahu jenis-jenis PHK menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, 'kan? Mereka adalah PHK demi hukum, PHK karena melanggar perjanjian kerja, PHK karena kondisi tertentu, dan PHK sepihak.

Selain artikel tadi, masih banyak tulisan menarik dan inspiratif lainnya yang bisa kamu temukan hanya di sohib.indonesiabaik.id. Kamu juga bisa bergabung ke komunitas SohIB karena ada banyak workshop yang bermanfaat untuk mengembangkan skill-mu. Tunggu apa lagi? Gabung sekarang, kuy!

Editor: Firdarainy Nuril Izzah