Intip Cara Perpanjang SIM Secara Online, Langsung Sat Set 

Intip Cara Perpanjang SIM Secara Online, Langsung Sat Set 

Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia berlaku 5 tahun sekali | Sumber: Unsplash (Mansour Ehsani)

Kabar baik untuk kita semua, SohIB! Kamu sudah tahu belum, kalau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang sudah bisa dilakukan secara online, lo. Ini artinya, kamu bisa melakukannya di mana saja dan kapan saja. Say good bye to ngantri-ngantri panjang, club!

Btw, SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Hal tersebut telah tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nah, untuk penjelasan lebih jelasnya, kamu perlu menyimak panduannya di bawah ini dengan baik-baik, ya.

Mengganti SIM Card, Data Tetap Aman? Perhatikan 5 Hal Ini!

Cara Memperpanjang SIM Secara Online

Cara memperpanjang SIM secara online
Cara memperpanjang SIM secara online | Sumber:  Indonesia Baik

Jika sebelumnya, pendaftar perpanjangan SIM harus datang ke Satpas penerbit SIM terdekat, sekarang kita mendapat kemudahan dengan adanya layanan berbasis daring. Berdasarkan informasi dari Indonesia Baik, berikut prosedur perpanjangan SIM online:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store,
  2. Registrasi dengan nomor handphone yang aktif untuk mendapatkan OTP,
  3. Masukkan kode OTP ke dalam kotak yang sudah disediakan di aplikasi,
  4. Buatlah PIN dan konfirmasi ulang PIN yang baru saja kamu buat. Ingat, sangat disarankan untuk memilih kode PIN yang mudah diingat.
  5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan e-mail. Pastikan bahwa informasi yang telah SohIB isi adalah benar.
  6. Periksa notifikasi pengaktifan akun pada e-mail yang kamu daftarkan, kemudian klik aktifkan,
  7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness. Dengan demikian, aplikasi akan meminta izin kepadamu untuk dapat mengakses kamera.
  8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id,
  9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id. Ingat, kedua tes yang dijalankan (tes kesehatan dan psikologi) hanya bisa dilakukan melalui gawai saja ya, SohIB.
  10. Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM',
  11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online, 
  12. Pilih Satpas penerbit SIM
  13. Masukkan nomor rekening SohIB dan pilih metode pengiriman,
  14. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening,
  15. Selesaikan pembayaran. Jika sudah berhasil, sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang

Tarif Perpanjangan SIM

Tarif perpanjangan SIM terbaru
Tarif perpanjangan SIM terbaru | Sumber: Indonesia Baik

Tarif perpanjangan SIM telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 PP, disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.

So, inilah besaran tarif perpanjangan SIM yang berlaku saat ini:

  1. Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000.
  2. Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000.
  3. Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000.
  4. Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000.
SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Kamu Wajib Tahu 5 Hal Ini!

Masa Berlaku SIM di Beberapa Negara, Ada yang Seumur Hidup

Masa berlaku SIM di beberapa negara
Masa berlaku SIM di beberapa negara | Sumber: Indonesia Baik

baru-baru ini, seorang warga diberitakan menggugat ketentuan Surat Izin Mengemudi di Indonesia yang berlaku ‘hanya’ 5 tahun. Pria tersebut mengatakan aturan ini merugikan waktu dan biaya. Diwartakan dari sejumlah surat kabar, ia meminta untuk diberlakukannya SIM seumur hidup seperti beberapa negara lain.

Adapun alasan mengapa SIM di negara kita berlaku per 5 tahun sekali, adalah karena surat tersebut bersinggungan dengan kelayakan kompetensi mengemudi seseorang. Bisa saja nih, kondisi fisik kita sudah berbeda dengan pembaruan SIM terakhir kalinya. Sedangkan KTP bisa seumur hidup karena 'hanya' sebagai identitas kependudukan saja.

Nah, ternyata memang ada negara-negara lain yang punya masa berlaku SIM yang sangat panjang. Bahkan, ada yang sampai seumur hidup, lo. Sebagai informasi, bisa dikatakan kebanyakan negara-negara di dunia umumnya memiliki masa berlaku SIM 10 tahun. Di bawah ini adalah contoh beberapa negara dengan masa berlaku Surat Izin Mengemudi yang berbeda-beda, berdasarkan data dari Indonesia Baik!

Singapura

Fantastis! Di Singapura, SIM untuk warga negaranya berlaku seumur hidup dan nggak perlu diperpanjang, nih. Hanya saja, untuk para warga asing, SIM Singapura-nya berlaku ‘hanya’ selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. So, kalau kamu tinggal di sana, SohIB tetap berkewajiban untuk memperpanjang surat mengemudinya. Namun, kayaknya sih, no worry ya bila tidak punya SIM sekalipun. Sebab, transportasi umum di Negara Singa ini saja udah nyaman banget.

Inggris

Masa berlaku SIM di Inggris bisa diproses sejak pendaftar berusia 18 tahun dan berlaku sampai ia berumur 70 tahun. Namun, setiap 10 tahun sekali, warga harus meng-upgrade kartu tersebut untuk pemasangan foto terbaru.

Amerika Serikat

Selisih sedikit dengan Inggris, SIM di AS akan berlaku hingga pemegangnya berusia 65 tahun. Kalau pengemudi sudah melewati batas usia tetapi ingin tetap mengendarai kendaraannya, ia harus memperbarui surat izinnya per lima tahun sekali. Adapun untuk pembaruan foto diri dilakukan selama 12 tahun sekali sampai limit kepemilikan surat.

India

Di India, pemerintahnya menerapkan ketentuan masa berlaku SIM yang bisa dikatakan sangat lama, yakni 20 tahun. Hanya saja, surat tersebut hanya bisa dimiliki sampai ia berumur 40 tahun. Adapun upgrading SIM wajib dilakukan per 10 tahun sekali.

Perancis dan Jerman

Tak berbeda jauh dengan India, Perancis dan Jerman menerapkan ketentuan masa berlaku SIM hingga 15 tahun. Perpanjangan surat juga tidak perlu ada ujian ulang, selain mencantumkan foto dan alamat terkini.

Malaysia

Adapun negara tetangga kita, Malaysia, mempunyai standar masa berlaku SIM selama 10 tahun.

Thailand dan Indonesia

Negara kita dengan Thailand punya masa berlaku SIM yang sama, yakni 5 tahun.

Generasi Muda Bersiap Hadapi Transformasi Digital, Ini 5 Hal yang Perlu Kamu Lakukan!

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.idya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca.

Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, SohIB.id juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Semuanya gratis! Skuy, langsung gabung aja di sini! Salam Sobat Hebat Indonesia Baik! (AJ)