Bagaimana cara aktivasi NIK sebagai NPWP?

Bagaimana cara aktivasi NIK sebagai NPWP?

Bagaimana cara aktivasi NIK sebagai NPWP? | Sumber: pajak.go.id

Halo SohIB! Sudah dengar kabar belum bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) sudah bisa digunakan sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)?

Berdasarkan informasi dari Instagram Ditjen Pajak RI @ditjenpajakRI disebutkan bahwa per 14 Juli 2022 lalu, NIK (Nomor Induk Kependudukan) sudah bisa digunakan sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi orang pribadi. Namun tenang saja, NPWP lama SohIB masih bisa aktif hingga 31 Desember 2023.

Lalu, bagaimana cara aktivasi NIK sebagai NPWP? Simak ulasan berikut ini hingga akhir, ya SohIB! Pastikan dulu, SohIB sebelumnya sudah mendaftarkan NPWP dan sudah punya nomor NPWP terlebih dahulu, ya!

Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)

Hal pertama yang harus SohIB lakukan adalah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) ingat ya SohIB jangan sampai salah alamat situs. Sebab, nantinya SohIB perlu mengisi beberapa data pribadi pada situs ini. Berikut tampilan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id):

Halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak | Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)

Di sisi kanan atas, ada tombol login. SohIB harus login menggunakan NPWP kemudian memasukan kata sandi dan juga kode keamanan.

Kalau lupa kata sandi gimana?

Tenang SohIB, apabila lupa kata sandi, bisa kok klik "lupa kata sandi" di bagian bawah. Isi semua data yang diminta. Kemudian cek email SohIB yang sudah terdaftar. Nanti akan ada email resmi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mengaktivasi kata sandi baru. Lagi-lagi SohIB perlu berhati-hati ya, pastikan e-mail yang masuk adalah e-mail resmi dari akun Direktorat Jenderal Pajak.

Masuk ke bagian profil

Apabila SohIB sudah berhasil login, langsung menuju ke bagian "profil". Tampilannya sebagai berikut:

Bagian profil | Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)

Masukan NIK

Setelah itu, masukan NIK SohIB ke kolom NIK seperti gambar berikut ini:

Ketik NIK pada kolom NIK | Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)

Periksa kembali apakah NIK yang SohIB ketik sudah sesuai. Lalu klik kata "validasi" di bagian bawah. Apabila data sudah benar dan tervalidasi, SohIB bisa lanjut klik "ubah data".

Apabila ternyata data SohIB tidak valid, maka SohIB perlu konfirmasi data ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang terdaftar di kartu NPWP SohIB sebelumnya. Sebelum datang ada baiknya SohIB bertanya ke pada layanan KPP bagaimana prosedur kunjungan ke KPP dimasa pandemi seperti sekarang. Bisa cek informasi di Instagram @ditjenpajakRI.

Selesai, data SohIB sudah valid!

Setelah selesai aktivasi NIK, data SohIB sudah valid dan akan ada tulisan "valid" dengan warna hijau seperti ini:

Data sudah valid | Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)

Setelah itu, jangan lupa untuk log out dari situs Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) ya SohIB, supaya data diri kita aman.

Apabila NIK sudah valid sebelum SohIB aktivasi, bagaimana?

Apabila SohIB login ke situs Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) kemudian ternyata NIK SohIB sudah valid, itu tidak apa-apa. Berarti petugas Direktorat Jenderal Pajak sudah mengaktivasi NIK SohIB. Cukup kita cek saja apakah NIK sudah sesuai ataukah belum.

Itulah tadi sedikit informasi mengenai aktivasi NIK sebagai NPWP untuk orang pribadi. Semoga bisa membantu dan memberikan informasi bagi SohIB semua, ya!