Integrasi NIK dan NPWP, Terapkan Konsep Single Identification Number

Integrasi NIK dan NPWP, Terapkan Konsep Single Identification Number

Reformasi Perpajakan | Sumber: Unsplash (Olga Delawrence)

Tiap warga negara memiliki nomor identitas yang melekat pada diri mereka dan menjadi penanda bahwa individu tersebut terdaftar resmi secara hukum sebagai seorang warga yang terikat oleh aturan, memiliki hak serta kewajiban.

Di Indonesia, nomor identitas ini dikenal dengan nama Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berisi 16 digit nomor. Karena NIK bersifat unik, tunggal, serta melekat pada individu sepanjang masa, maka NIK menjadi data dasar administrasi pelayanan publik di Indonesia.

Selain Nomor Induk Kependudukan, setiap warga negara juga memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menjadi identitas wajib pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sebagai warga negara. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Pasal 1 ayat 6 UU No. 16 Tahun 2009 tentang Perpajakan, menyatakan bahwa setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP.

NPWP sendiri terdiri dari 15 digit, dengan rincian 9 digit pertama adalah kode wajib pajak; tiga digit selanjutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar; dan 3 digit terakhir adalah kode status wajib pajak yakni pusat atau cabang.

Secara fungsi, NPWP dan NIK memiliki kesamaan, yaitu sebagai data dasar administrasi yang melekat pada tiap individu. Namun NPWP digunakan untuk administrasi pajak. Sebagai warga negara, pajak menjadi iuran wajib yang harus dibayarkan kepada kas negara. Apabila dilaksanakan dengan baik, seharusnya iuran tersebut dialokasikan kembali untuk perbaikan fasilitas publik. 

Di sisi lain, NPWP dan NIK memiliki perbedaan pengenaan atau pemberlakuan. Jika NIK didapat sejak kelahiran didaftarkan, maka NPWP didapat ketika seseorang telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Hal inilah yang menyebabkan meski NPWP bersifat melekat, tetapi tidak semua warga negara memilikinya dan kewajiban membayar pajak (bagi individu yang memenuhi ketentuan) menjadi bias. Begitu ya, SohIB.

Integrasi NIK dan NPWP

Untuk meningkatkan ketertiban dan mengatasi risiko bias tersebut, Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah telah mengatur penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP.

Artinya, dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang telah memiliki NIK dan melakukan transaksi apapun (yang mencantumkan NIK), maka data transaksi bisa terdeteksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Rencananya, aturan ini  diberlakukan pada 1 Januari 2024 secara menyeluruh. SohIB sudah tahu belum?

hal ini sebagai upaya pemerintah dalam mengintegrasikan seluruh data dalam satu pintu (Single Identification Number), yaitu NIK. Secara sistem, Single Identification Number atau SIN memudahkan pemerintah dalam memproses data warga karena  mencakup banyak informasi. Tak hanya pemerintah, sebenarnya manfaat SIN juga dirasakan langsung oleh warga karena semakin sedikit nomor identifikasi yang harus diingat. 

Reformasi Perpajakan

Keputusan pemerintah menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP akan meningkatkan jumlah Wajib Pajak sebesar 1,3 juta sampai dengan 12,74 juta Wajib Pajak pada tahun pertama hingga tahun kelima setelah kebijakan tersebut diimplementasikan. Hal ini juga selaras dengan prediksi DJKN bahwa integrasi penggunaan NIK menjadi NPWP dapat meluaskan basis penerimaan pajak sehingga dalam jangka menengah dan panjang

Penggunaan format NIK sebagai NPWP akan aktif per tanggal 1 Januari 2024. Namun, format NPWP lama masih dapat digunakan sampai tanggal 31 Desember 2023.

Berdasarkan kebijakan terbaru yang telah diterapkan, semua wajib pajak harus memvalidasi NIK terlebih dahulu untuk bisa digunakan sebagai NPWP. Hal itu harus dilakukan agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan yang ada di website DJP Online www.pajak.go.id. Berikut tata cara validasi NIK menjadi NPWP:

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id,
  2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,
  3. Masukkan 16 digit NIK,
  4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,
  5. Masukkan kode keamanan yang sesuai,
  6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.

Langkah pemerintah dalam menerapkan konsep single identification number dengan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP merupakan langkah strategis untuk mensinergikan data-data serta memudahkan keperluan administrasi, khususnya perpajakan serta membantu instansi perpajakan dalam menghadirkan pelayanan yang lebih baik melalui database yang solid.

Implementasi kebijakan ini dapat meningkatkan awareness kepada masyarakat terutama anak muda yang sudah berusia 17 tahun mengenai sistem dan tata cara perpajakan di Indonesia.

 

Sumber referensi: