Pentingnya Sosialisasi Dalam Pemilu, Anak Muda Wajib Tahu!

Pentingnya Sosialisasi Dalam Pemilu, Anak Muda Wajib Tahu!

Sosialisasi bentuk interaksi sosial antar satu orang dengan banyak orang | indonesiastudents.com

Halo SohIB, tahu tidak apa itu sosialisasi?

Sosialisasi merupakan cara yang kita pakai untuk berinteraksi dengan orang lain sebagai wujud kita tidak dapat hidup sendiri membutuhkan orang lain dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, sosialisasi memberikan dampak positif yang sangat berguna dalam diri kita. Apa saja?

  1. Mengembangkan kemampuan dalam diri kita menjadi lebih baik lagi dalam berpikir, berbicara, dan bergaul dengan orang lain.
  2. belajar menghormati yang lebih tua.
  3. Menghargai satu sama lain.
  4. Saling tolong menolong dalam kehidupan sehari-hari dan dampak positif lainnya.

Sosialisasi Politik Itu Apa?

Sosialisasi dalam pemilu atau sosialisasi politik adalah serangkaian mekanisme sebagai gambaran atas pengenalan terhadap segala pengetahuan tentang politik yang bisa dilakukan oleh tokoh politik, tenaga pendidik pengamat, dengan tujuan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat.

Kalau sosialisasi politik menurut para ahli, yaitu Kenneth P. Langton adalah cara yang dilakukan oleh tokoh politik untuk memperkenalkan dirinya kepada masyarakat secara luas demi memperoleh dukungan maupun mendorong individu dan kelompok lainnya untuk berpartisipasi dalam perpolitikan.

Landasan Pokok dalam Sosialisasi

Landasan pokok yang dipakai dalam melaksanakan sosialisasi adalah seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 28: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang." (Tia Subekti, 2014).

Salah satu bab yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu (Bab XIX).

Dengan demikian ada empat unsur sangat penting dalam proses Penyelenggaraan Pemilu, yaitu Pemilih, Peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu, dan Partisipasi. Organisasi Masyarakat Sipil telah dipenuhi. Bentuk partisipasi masyarakat yang disebutkan dalam Pasal 246 tersebut adalah sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jejek pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat (Quick Count) hasil pemilu.

Tujuan Sosialisasi Menurut Para Ahli

Tujuan sosialisasi politik menurut Hyman merupakan suatu proses belajar yang kontiniu melibatkan baik belajar secara emosional(emotional learning) maupun indoktrinasi politik yang manifes (nyata) dan dimediai (sarana komunikasi) oleh segala partisipasi dan pengalaman individu yang menjalaninya.

Sementara partisipasi politik secara harafiah adalah keikutsertaan, dalam konteks politik hal ini mengarah keikutsertaan kita sebagai warga pada segala proses politik.
Partisipasi politik adalah kegiatan kita warga negara yang bermaksud untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dalam politik.

Meskipun dalam ketentuan Undang-Undang menyatakan bahwa sosialisasi dilakukan terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilu namun sosialisasi segala hal yang melatar belakangi penyelenggaraan pemilu untuk dilakukan.Hal ini menjadi penting karena penanaman pemahaman terkait dengan esensi dan kaidah-kaidah demokrasi merupakan inti penggerak semangat masyarakat untuk terus menjaga demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di negara ini (Asshiddiqie, 2005).

Penyelenggara pemilu punya tugas untuk melaksanakan sosialisasi pemilu, karena KPU lah yang membuat peraturan pelaksanaan soal tata cara pada tahapan pemilu karena KPU dan aparatnya di daerahlah yang melaksanakan semua tata cara Pemilu tersebut.

Namun, program sosialisasi pemilu mencakup kegiatan yang sangat luas tidak hanya mencakup semua tahapan proses penyelenggaraan pemilu tetapi sangat perlu diberitahu kepada semua yang berkepentingan di seluruh wilayah Indonesia.

KPU Berpegang pada Kode Etik Pelaksana Pemilihan Umum

KPU | Wikipedia

Dalam melaksanakan sosialisasi Pemilu, KPU berpegang pada Kode Etik Pelaksana Pemilihan Umum agar hasil kerjanya dipercayai publik. Pelaksanaan tugas dan kewenangan penyelenggara pemilihan umum harus bertindak independen, nonpartisan, dan tidak memihak.

Peran KPU dalam sosialisasi politik ditegaskan dalam UU Pemilu No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (1) huruf q: melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan Pemilu yang berkenaan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat khusus untuk KPUD Kabupaten/Kota, perannya dalam sosialisasi ditegaskan dalam pasal 10 huruf o: melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan Pemilu atau berkenaan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat.

Pemilu yang Berintegritas = Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas

Asas-asas Pemilu | kab-klungkung.kpu.go.id

Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945. Asas-asas Pemilu terdiri dari 6 asas, hal ini sesuai dengan Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2003. Keenam asas tersebut sering disingkat dengan LUBER JURDIL yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.

Salah satu elemen Pemilu yang berintegritas adalah penyelenggara pemilu yang berintegritas. Kewajiban KPU dalam memberikan informasi ataupun sosialisasi tentang Kehormatan adalah bagian dari Penyelenggara Pemilu itu sendiri.

Kehormatan adalah apa yang dilakukan pada sekarang ini, tidak lain adalah ikut menentukan nasib bangsa ataupun daerahnya.KPU harus lebih masif memberikan sosialisasi kepada semua masyarakat dengan cara turun langsung sampai level desa guna menjaring sumber daya yang bagus guna mendukung suksesnya Penyelenggaraan Pemilu.

Maka dari itu sosialisasi sangat diperlukan untuk mencapai partisipasi politik masyarakat karena setiap pemilu terutama pemilu di era reformasi selalu dilaksanakan sebagian peserta pemilu tidak sama. Sehingga menuntut penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan semua berkepentingan untuk membagikan informasi seputar pemilu secara masif. Bagaimana menurutmu, SohIB?

 

Daftar Pustaka:

Asshiddiqie,Jimly.2005. Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM, Jakarta: Konpress.

Tia Subekti.2014. Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Studi Turn Of Voter Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabuputen Magetan Tahun 2013. Malang.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.