Hoax Jadi Tantangan Pemilu yang Tertib

Hoax Jadi Tantangan Pemilu yang Tertib

Kotak suara pada Pemilu | Pexels (Element5 Digital)

#SohIBBerkompetisiArtikel

Menjelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di berbagai daerah tentunya menyiapkan agar Pemilu 2024 berjalan dengan lancar. Berbagai sosialisasi dilakukan agar misi Bawaslu tercapai sesuai dengan visi yang dimiliki yaitu Menjadi Lembaga Pengawas Pemilu yang Tepercaya. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban Bawaslu untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam menjalankan Pemilu yang tertib dan aman.

Apa Itu Informasi Hoax?

Hati-hati membaca berita | Pexels (Cottonbro Studio)

Menurut Diskominfo Bandung, Hoax merupakan informasi, kabar, berita yang palsu atau bohong. Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hoax diartikan sebagai berita yang bohong. Dengan kata lain, hoax diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan akan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

Bagaimana Cara Indonesia Melawan Penyebaran Hoax?

Teliti dalam membaca berita di media sosial | Pexels (Alok Sharma)

Kemunculan hoax yang seolah tanpa henti membuat Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Republik Indonesia membentuk satuan khusus sistem yang dikenal dengan Cyber 9 yang bertugas untuk memblokir konten negatif di internet, termasuk hoax.

Maraknya penyebaran hoax sendiri juga berdampak terhadap sistem Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia yang menjadi kendala perkembangan sistem demokrasi negara sendiri. Hoax dan penyebaran info tidak benar tentu sangat berdampak negatif karena dapat merusak pandangan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi Indonesia.

Larangan penyebaran hoax sendiri telah tertulis dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik."

Untuk itu,bagi para pelaku yang menyebarkan berita hoax dan informasi bohong mendapat pidana minimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Tips mengidentifikasi berita hoax

Cara mengidentifikasi berita | Pexels (Suzy Hazelwood)

Untuk mengantisipasi terjebak berita hoax baik di media cetak maupun di media sosial, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Langkah-langkah sederhana ini bisa membantu kamu dalam mengidentifikasi apakah berita tersebut fakta atau sekadar hoax semata.

  1. Hati-hati dengan judul yang provokatif

Berita hoax yang seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah kalimatnya agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat berita palsu itu. Jadi, kita sebagai pembaca, wajib memahami isi dari suatu informasi berita dan tidak mudah tergiring oleh judul atau headline yang provokatif.

2. Cermati alamat situs

Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. Berita yang berasal dari situs media yang sudah terverifikasi Dewan Pers akan lebih mudah diminta pertanggungjawabannya. 

Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs di Indonesia yang mengklaim sebagai portal berita. Dari jumlah tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi tak sampai 300. Maka, sebagai pembaca yang cermat lebih baiknya kita memilih website terpercaya yang tingkat kevalidan datanya sudah terjamin.

3. Periksa fakta

Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri? Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh. 

Hal lain yang perlu diamati adalah perbedaan antara berita yang dibuat berdasarkan fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita, sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif.

4. Cek keaslian foto

Di era teknologi digital saat ini , bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Ada kalanya pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca. 

Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan.

5. Ikut serta dalam grup diskusi anti hoax

Di Facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti-hoax, misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster, Fanpage Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci.

Di grup-grup diskusi ini, warganet bisa ikut bertanya, apakah suatu informasi merupakan hoax atau bukan, sekaligus melihat klarifikasi yang sudah diberikan oleh orang lain. Semua anggota bisa ikut berkontribusi sehingga grup berfungsi layaknya crowdsourcing yang memanfaatkan tenaga banyak orang.

Mewujudkan komitmen Bawaslu untuk Pemilu 2024 yang berasaskan  langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil) bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.  Namun, setiap masyarakat Indonesia berkewajiban dalam mewujudkan Pemilu yang anti hoaks dan bersifat Luber Jurdil.

Mari kita bersama perangi berita hoax untuk Pemilu 2024 yang tertib dan aman!