Generasi Z Sang Pengendali Data

Generasi Z Sang Pengendali Data

Generasi Z Sebagai Pengguna dan Pengendali Data/ https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fbidikmisi.iainkediri.ac.id%2Fpers di Zaman Sekarang

#SohiBBerkompetisiArtikel

Kehidupan di era generasi Z telah dimulai. Dimana semua hal yang tampak jelas sebelumnya, berubah menjadi hal yang spesifik bahkan tak kasat mata. Dimana semua hal yang sebelumnya sulit untuk dilakukan, berubah menjadi hal yang sesingkat itu dapat dilakukan. Dimana semua hal yang tak mungkin, berubah menjadi yang sudah biasa mendampingi hidup kita.

(Perkembangan Teknologi/ https://puspindes.pemalangkab.go.id)

Perkembangan zaman sangatlah pesat, begitu pula perkembangan teknologi di muka bumi ini. Hal ini menyebabkan karakteristik setiap umat manusia jugalah berkembang. Entahlah? Apakah itu berpengaruh baik atau buruk bagi keseimbangan hidup dunia ini. Tak ada lagi yang harus ditutupi. Obrolan asyik mungkinlah berisi hal yang sangat penting yang seharusnya dijaga dengan baik tanpa orang lain harus mengetahuinya sebagai privasi pribadi seseorang. Mungkinkah mereka tak paham apa itu privasi?. Ataukah hal itu telah menjadi tabiat mereka dalam mengumbar privasi di kehidupan yang dijalaninya?. Beberapa dari mereka berpendapat bahwa privasi adalah segala sesuatu yang dimiliki seseorang yang harus dijaga tanpa ada seorang-pun yang harus tahu akannya. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa privasi adalah segala sesuatu yang dimiliki seseorang yang sewajarnya orang lain-pun tahu akannya. Menurut pendapat para ahli, privasi adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.

Dapat kita lihat salah satu contoh dari privasi seseorang adalah kepemilikan data. Data pribadi merupakan salah satu fakta atau sesuatu dengan nilai objektif yang diambil secara langsung dari sesorang yang teridentifikasi dan memiliki informasi lainnya yang didapat secara langsung melalui elektronik maupun nonelektronik, baik tertulis maupun visualis.

 ( Perlindungan Data Pribadi di Era Digital/ https://www.pkpberdikari.id)

Maraknya permintaan data pribadi dalam penggunaan akses internet menyebabkan privasi data tidaklah menjadi sesuatu yang tertutup lagi. Pencantuman data pribadi dalam penggunaaan akses internet akan merekam segala aktivitas yang kita lakukan dan menjadi jejak digital. Oleh karena itu, pencantuman data pribadi dapat disalahgunakan oleh pihak ketiga dan hal ini menjadi salah satu permasalahan yang besar bagi masyarakat khususnya generasi muda. Berkembangnya permasalahan ini mendorong pemerintah untuk meneliti dan menetapkan hukum pidana terkait pemrosesan data.

Banyaknya masyarakat Indonesia masih khawatir dengan cara terkait data pribadi mereka di kumpulkan, penggunaan, pengolahan, dan pengungkapannya. Segala keluhan ini tidak terlepas dari maraknya penggunaan internet yang menjadi sesuatu yang selalu mendampingi manusia dalam menyelesaikan suatu pekerjaan dengan mudah. Teknologi informasi dan komunikasi jugalah berkembang pesat dan mengubah kebiasaan manusia dalam bertransaksi dalam jual beli. Dengan demikian bermunculan transaksi-transaksi yang dikenal dengan sebutan “e-transaction”, “e-commerce”, dan “e-business”. Ditengah majunya teknologi Indonesia salah satunya bisnis di bidang e-commerce (perdagangan secara elektronik), pernah terjadinya kasus terkait kebocoran data pribadi di Indonesia terutama kasus yang terjadi di tahun 2020 yaitu, kasus kebocoran data pengguna yang di alami oleh startup unicorn Indonesia.

Tak hanya penyalahgunaan data pribadi yang marak terjadi oleh kaum remaja, tetapi masalah ini berpengaruh terhadap keselamatan pengguna awam internet. Kasus penculikan merebak di seluruh penjuru daerah karena minimnya pengetahuan para pengguna internet yang sebagian besar dari mereka adalah kaum remaja. Oleh karena itu, manajemen privasi dan divisi keamanan digital berperan penting di era yang dipenuhi oleh pengguna internet. Baik pemerintah, praktisi di bidang teknologi dan informasi, para guru bahkan dosen-pun bertanggung jawab moral dalam memberikan edukasi dan pengetahuan tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi. Tak hanya hal itu, dalam menggunakan internet dibutuhkan pula etika privasi guna menghindari penyalahgunaan data pribadi. Manajemen privasi bukanlah lagi menjadi kewajiban para penggunannya, tetapi menjadi kewajiban semua orang.

Dijelaskan dalam Rancangan Undang-Undang tentang perlindungan data pribadi pasal 1 ayat 3 “Pengendali Data Pribadi adalah pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi”. Maka mereka-lah para pengguna dan pengendali data pribadi atas tanggung jawabnya dalam menggunakan internet.

(RUU Perlindungan Data Pribadi/ https://www.hukumonline.com)

Tak hanya itu, dijelaskan pula dalam pasal 2 ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang yang sama bahwa “Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan organisasi/institusi yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau bagi Pemilik Data Pribadi Warga Negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang bertanggung jawab dan berkewajiban dalam menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Rancangan Undang-Undang tentang perlindungan data pribadi ini menjelaskan beberapa kewajiban yang dapat dilakukan oleh para pengendali data pribadi dalam memastikan keamanan data yang dicantumkannya. Dijelaskan dalam pasal 27 ayat 1A dan 1B “Pengendali Data Pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi yang diprosesnya, dengan melakukan:

  1. Penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional untuk melindungi Data Pribadi dari gangguan pemrosesan Data Pribadi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Penentuan tingkat keamanan Data Pribadi dengan memperhatikan sifat dan risiko dari Data Pribadi yang harus dilindungi dalam pemrosesan Data Pribadi”.

Data pribadi merupakan suatu hal yang penting yang harus dijaga kerahasiannya. Kita sebagai para pengguna dan pengendali data pribadi memiliki hak dalam menyebarkan data pribadi dengan satu kunci yaitu kita tahu batasannya. DPR RI telah menjadi lembaga yang membantu kita dalam menjaga data pribadi dengan segala cara dan keputusan yang telah dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang. Oleh karena itu, tiap-tiap jiwa dari kita adalah penanggung jawab dan berkewajiban dalam menjaga privasi diri. Tak hanya berkewajiban dalam menjaga data pribadi, tapi kita juga berkewajiban dalam mengingatkan dan mengedukasi teman kita khusunya  para remaja di era generasi Z ini dalam menggunakan data pribadi sesuai dengan batasan dan kapasitasnya. Ubahlah pandangan kita tentang generasi Z, karena mereka adalah masa depan negeri ini yang akan bertanggung jawab atas penjagaan data pribadi begitu pula privasi diri.