Optimalisasi Fungsi Pajak, Landasan Stabilitas Ekonomi Indonesia

Optimalisasi Fungsi Pajak, Landasan Stabilitas Ekonomi Indonesia

Bonus Demografi | Unsplash (Instagram Jokowi)

Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah dalam membiayai berbagai program dan layanan publik yang penting bagi masyarakat. Diwartakan dari laman Online Pajak,  tidak hanya sekadar sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi juga sebagai alat kebijakan fiskal untuk mengendalikan inflasi, mengatur kegiatan ekonomi, serta mengurangi kesenjangan ekonomi.

Tanpa pendapatan yang cukup dari pajak, pemerintah akan kesulitan untuk menjalankan fungsinya dalam memberikan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan, dan lain sebagainya. Berikut ini hal-hal penting untuk kita ketahui tentang fungsi pajak sebagai penstabilitas ekonomi Indonesia.

1. Pajak Sebagai Sumber Pendanaan Pelayanaan Publik

a. Pajak sebagai Penyokong Infrastruktur

Penerimaan pajak yang diperoleh oleh pemerintah digunakan untuk membiayai berbagai barang dan jasa publik yang mendukung stabilitas ekonomi. Barang dan jasa publik ini meliputi pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan, transportasi, serta program sosial lainnya, seperti yang dituliskan dari Liputan 6.

Pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya, jaringan transportasi, bandara, pelabuhan, dan sumber daya energi melalui pendanaan pajak dapat memfasilitasi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat.

Hal ini karena infrastruktur dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah di Indonesia, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta meningkatkan efisiensi dalam rantai pasokan komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat. Dengan demikian, infrastruktur yang baik dapat mendorong aktivitas ekonomi yang lebih luas.

Selain itu, penerimaan pajak juga dialokasikan untuk membiayai sektor kesehatan dan pendidikan. Ketersediaan pelayanan kesehatan yang baik dan pendidikan yang berkualitas merupakan faktor penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Hal ini sebagai wujud peningkatan produktivitas tenaga kerja sehingga masyarakat memiliki kemampuan dan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraannya. masyarakat yang sehat dan cerdas akan berdampak positif bagi stabilitas ekonomi Indonesia dalam jangka Panjang.

b. Pajak sebagai Pembangun Kekuatan Pertahanan dan Keamanan

Selanjutnya, penerimaan pajak digunakan untuk membiayai program keamanan dan pertahanan negara. Keamanan yang terjaga merupakan prasyarat penting bagi stabilitas ekonomi. Penggunaan pajak dibidang keamaan meliputi pemeliharaan pasukan militer, peralatan pertahanan, serta perlindungan terhadap ancaman internal dan eksternal.

Sektor keamanan membantu menciptakan iklim investasi yang stabil dan melindungi masyarakat dari potensi gangguan keamanan yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.

2. Pajak Sebagai Pengendali Kesenjangan Sosial

a. Kebijakan Pajak untuk Stabilitas Ekonomi

Penggunaan kebijakan pajak yang cermat dapat memberikan efek stabilisasi terhadap perekonomian dalam beberapa kasus, terutama dalam model siklus bisnis riil. Salah satu contoh kebijakan pajak untuk menstabilkan perekonomian adalah pengenaan tarif pajak yang lebih rendah bagi sektor industri yang memiliki keterkaitan dan dampak ekonomi yang signifikan.

Misalnya, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pengurangan tarif pajak untuk sektor manufaktur yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional. Dengan pengurangan tarif pajak ini, sektor manufaktur dapat menerima insentif fiskal yang mendorong investasi dan ekspansi yang dapat membuka lapangan kerja lebih luas sehingga memberikan efek positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Selain itu, pengenaan tarif pajak yang lebih rendah pada sektor-sektor tertentu juga dapat merangsang pertumbuhan ekonomi regional. Misalnya, pemerintah memberlakukan kebijakan pajak yang lebih rendah bagi sektor pariwisata di daerah wisata yang berkembang.

Hal ini dapat meningkatkan daya saing dan menarik investasi di sektor pariwisata yang akan meningkatkan pendapatan dan lapangan kerja di wilayah tersebut. Dengan demikian, kebijakan pajak regresif dalam hal ini dapat membantu mencapai stabilitas ekonomi regional dan mengurangi disparitas antara wilayah yang berkembang dan wilayah lainnya.

b. Pembebasan Pajak bagi Golongan Ekonomi Lemah

Pemerintah dapat memberikan pembebasan pajak atau tarif pajak yang lebih rendah bagi golongan pendapatan rendah atau kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi. Setkab.go.id menuliskan, kebijakan pajak yang memberikan insentif atau pembebasan pajak kepada kelompok masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp4,5 Juta per bulan.

Hal ini dapat membantu mengurangi beban pajak yang dirasakan oleh kelompok pendapatan rendah dan meningkatkan daya beli serta kesejahteraan mereka.

c. Kebijakan Subsidi

Pemerintah menggunakan kebijakan subsidi untuk membantu kelompok masyarakat yang kurang mampu secara finansial. Subsidi dapat berbentuk pembebasan pajak atau pengurangan beban pajak tertentu bagi kelompok pendapatan rendah.

Kontan melaporkan, hingga akhir April 2023, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah menggelontorkan sekitar Rp265 triliun dari total anggaran belanja Rp522,7 triliun untuk belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat umum, di luar lingkup belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Dalam upaya ini, beberapa bentuk kompensasi yang telah diberikan, meliputi:

  1. subsidi BBM Rp5,2 triliun dan kompensasi BBM Rp33,8 triliun;

  2. Bantuan subsidi listrik sebesar Rp 15,3 triliun untuk meringankan beban biaya listrik bagi 39,2 juta pelanggan;

  3. Subsidi LPG 3 kg sebesar Rp 21,6 triliun;

  4. Program Kartu prakerja Rp 804,2 miliar; dan

  5. Subsidi perumahan bagi masyarakat dengan pendapatan rendahsebesar Rp204,1 miliar.

Melalui serangkaian subsidi tersebut, pemerintah terus berupaya aktif untuk memberikan manfaat yang terasa nyata bagi seluruh masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

Berdasarkan hal-hal tersebut, pajak dan stabilitas ekonomi di Indonesia saling terkait dan memiliki ketergantungan yang kuat. Pajak merupakan sumber pendapatan utama pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program sosial yang berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara dan pelaku usaha untuk taat membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan dalam membayar pajak adalah kunci utama dalam menjaga stabilitas ekonomi negara. Melalui kontribusi pajak yang tepat dan adil, pemerintah dapat melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi yang mendukung pengembangan sektor-sektor strategis, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan mengendalikan inflasi.

Selain itu, dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, pemerintah dapat memperoleh pendapatan yang cukup untuk membiayai program-program publik yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Oleh karena itu, menginternalisasi nilai kepatuhan dalam membayar pajak adalah tanggung jawab bersama kita sebagai warga negara untuk menciptakan stabilitas ekonomi yang kokoh, pertumbuhan yang berkelanjutan, serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.