Digitalisasi Pemilu Untuk Kebaikan Demokrasi: Penerapan E-Voting dan Revitalisasi Kampanye Politik

Digitalisasi Pemilu Untuk Kebaikan Demokrasi:  Penerapan E-Voting dan Revitalisasi Kampanye Politik

Big Data | Sumber: GamatechnoBlog

#SohIBBerkompetisiArtikel

Pemilihan umum (pemilu) menjadi salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi, dan dengan kemajuan teknologi sekarang ini telah membuka peluang baru untuk meningkatkan partisipasi, efisiensi, dan keamanan dalam proses pemilihan. Digitalisasi pemilu bisa menjadi salah satu opsi, inovasi digital ini lebih mengacu pada keterlibatan penggunaan teknologi digital selama proses pemilihan, mulai dari input data atau pendaftaran pemilih hingga proses perhitungan suara.

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate, bahwa digitalisasi dalam pemilu sudah sangat mungkin untuk diterapkan di Indonesia karena juga sudah banyak negara yang sudah mulai menerapkan e-voting. Dalam Rapat Koordinasi Digitalisasi Pemilu secara virtual di Hilton Resort Nusa Dua, Bali (22/03/2022) diungkapkan juga bahwa pelibatan teknologi digital dalam pelaksanaan pemilu memiliki manfaat untuk efektivitas dan efisiensi proses pemilihan, baik dari tahapan pemilih, verifikasi identitas, pemungutan dan penghitungan suara hingga tabulasi hasilnya (Kominfo.go.id)

Transformasi Global dan Berbagai Peluang Baik

Sumber: Nasional Tempo

Kemajuan teknologi yang menjadikan gencarnya pelibatan media canggih ini dalam proses di berbagai bidang, tak terkecuali bidang politik. Di era ini, sudah banyak negara besar yang mulai mengadopsi teknologi untuk diterapkan dalam proses politik, di antaranya dalam regulasi pemilihan dengan sistem e-voting atau voting elektronik dan revitalisasi kegiatan kampanye digital. Sistem e-voting dilaksanakan dengan menggunakan teknologi canggih seperti jaringan komputer dengan keamanan data yang terenkripsi. Melalui sistem e-voting, keamanan data pemilih dapat diautentifikasi identitasnya secara online dengan kode pribadi yang unik, seperti memakai nomor KTP atau sidik jari. Hal ini dapat membantu memastikan keamanan suara yang sah atau mencegah tidak adanya kecurangan dalam proses, berupa manipulasi suara, seperti pemilih ganda atau pemalsuan identitas.

Untuk merealisasikan sistem e-voting pada pemilu mendatang masih diperlukan suatu landasan hukum, regulasi atau undang-undang perlindungan untuk mendukung sistem ini, meskipun di sebagian kecil pemilihan umum daerah di beberapa wilayah Indonesia sudah menerapkan (Antara news.com). Menurut hasil penelitian (Istiqamah & Subiyanto, 2016) untuk menjamin keamanan data sistem e-voting, ada lima aspek tahapan dalam regulasinya yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Aspek kerahasiaan (confidentiality), berfungsi sebagai perlindungan atau menjaga kerahasiaan data dan informasi pemilih agar tidak diakses atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
  • Aspek keutuhan data (data integrity), untuk memastikan tidak adanya manipulasi data pemilih selama proses transmisi atau penyimpanan.
  • Aspek ketersediaan (avaliability), untuk menjaga ketersediaan data dan layanan supaya pemilih dapat mengakses sistem dengan lancar.
  • Aspek otentifikasi (authentification), berfungsi untuk memvalidasi dan memverifikasi identitas pemilih sekaligus mencegah serangan pihak ketiga atau tidak berwenang.
  • Aspek nir-penyangkalan (non repudiation), sebagai penyimpan dan pemvalidasi untuk bukti hasil suara (autentifikasi digital) supaya tidak disangkal dikemudian hari sekaligus untuk menjamin integritas dan keabahsahan pemilih.

Selain penerapan e-voting untuk menunjang digitalisasi pemilu, perubahan bentuk kampanye yang dilakukan selama menuju proses pemilu juga penting karena cara dan media kampanye menjadi penentu keberhasilan kandidat dalam pemilu nantinya. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Presiden Jokowi pada acara Seminar Program Pendidikan Reguler Angkatan 63 di Auditorium Gadjah Mada Lemhanas RI (09/08/2023) bahwa penting untuk memberi arahan strategis untuk melakukan adopsi teknologi digital dalam proses pemilu. Presiden Jokowi juga mengingatkan kepada para kandidat pemilu untuk menjalankan kampanye berkualitas dan menyehatkan demokrasi, bukan kampanye yang saling todong hingga berpotensi menimbulkan konflik (Lemhanas.go.id). Dalam konteks ini, penggunaan media dan teknologi digital dapat menjadi satu alat penting untuk menyampaikan pesan kampanye dengan cara efektif, transparan, dan berdampak positif dengan akses resmi sehingga dapat juga meminimalisir penyebaran hoax selama proses kampanye menuju pemilu.  

Image by pch.vector on Freepik

Selain itu, penting juga bagi para kandidat pemilu untuk menjalankan kampanye sehat dan berkualitas melalui media digital, yaitu kampanye yang tidak saling menyerang atau memanipulasi fakta. Tetapi, yang benar haruslah berfokus pada isu-isu penting yang informasinya disampaikan dengan akurat dan terverifikasi sehingga mampu menjaga kepercayaan dan peningkatan partisipasi pemilih dalam proses pemilu. Atau melalui media sosial atau platform digital tersebut, pemilih dapat langsung mengakses informasi kampanye dengan transparansi dan akurasi yang tinggi dari sumber yang terpercaya sehingga meminimalisir penyebaran berita palsu yang dapat mudah menggiring dan memengaruhi opini publik.

Dengan demikian, pada praktiknya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital dengan bijak untuk proses pemilihan akan membawa dampak positif, yakni dapat menciptakan regulasi yang aman dan mencegah penyebaran hoax selama proses, dan mampu menjaga prinsip demokrasi yang adil dan terpercaya, sekaligus meningkatkan partisipasu dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.