Misi Dorong UMKM Naik Kelas, KPPU Lakukan Pengawasan Melalui Pelaksanaan Kemitraan

Misi Dorong UMKM Naik Kelas, KPPU Lakukan Pengawasan Melalui Pelaksanaan Kemitraan

Gedung KPPU | Sumber : tribunnews.com

#JadiKontributorJadiInspirator #SobatHebatIndonesiaBaik #BerbagiMenginspirasi 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden dan dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha agar tidak melakukan praktek monopoli, kecurangan atau pun penjualan ilegal. Lembaga ini diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kesetabilan usaha untuk menghindari dampak persaingan usaha. 

Tak hanya itu, kehadiran KPPU diharapkan bukan hanya untuk mengawasi usaha menengah dan besar, melainkan keberpihakannya diharapkan pula pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendorong percepatan UMKM naik kelas.

Dampak negatif yang ditimbulkan dari sebuah persaingan usaha yang harus dihindari, seperti terjadinya perselisihan usaha yang akan berdampak buruk terhadap kualitas dan kuantitas serta mengganggu ketersediaan barang. Secara garis besar jenis persaingan usaha yang tidak sehat terjadi dikarenakan adanya kartel, perjanjian tertutup, monopoli, dan merger.

Dalam hal ini, KPPU hadir untuk memberikan pengawasan agar para pelaku usaha tidak melakukan praktek tersebut serta menjaga keseimbangan suatu usaha agar dapat memberikan dampak positif dengan melakukan persaingan secara sehat.

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha | Sumber : kppu.go.id

Dampak positif dari persaingan yang sehat yaitu:

  • Meningkatnya kualitas produk
  • Menjamin ketersediaan produk
  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia
  • Efisiensi harga

Dampak negatif dari sebuah persaingan usaha yang tidak sehat yaitu:

  • Menimbulkan kekacauan
  • Adanya penimbunan barang
  • Terjadinya penjualan ilegal atau liar
  • Harga barang akan menurun
  • Terjadinya perselisihan

Persaingan usaha yang baik meliputi hal-hal yang boleh dan tidak boleh atau dilarang dilakukan oleh pelaku usaha. Hal ini telah diatur berdasarkan aturan hukum yang mengatur tentang segala aspek yang berkaitan dengan persaingan usaha. 

Rivalitas yang sehat akan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha itu sendiri. Alasannya adalah mampu memberikan motivasi untuk terus berinovasi dalam mengembangkan produk, serta menjaga kualitas produk yang dihasilkan.

Berikut ini merupakan cara dalam menghadapi persaingan usaha!

  • Menganalisa kebutuhan pasar
  • Menetapkan harga yang kompetitif
  • Menggali potensi pasar
  • Melakukan inovasi produk
  • Meningkatkan penetrasi pasar
  • Menyiapkan strategi alternatif

Pengawasan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perlu dilakukan. Hal ini berguna untuk mendorong UMKM naik kelas dan mempercepat proses transpormasi usaha. Dari usaha yang tadinya hanya tergolong usaha mikro, dapat tumbuh menjadi skala kecil, menengah, kemudian berkembang menjadi besar.

Keterlibatan dan keberpihakan KPPU diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kesetabilan usaha agar dapat memberikan dampak positif, mendorong UMKM naik kelas, dan turut serta menuntaskan kendala yang dihadapi oleh pelaku UMKM.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu jenis usaha yang digadang-gadang dapat menjadi solusi dalam rangka pemulihan ekonomi pasca Pandemi COVID-19 dan menjadi penyumbang terbesar pendapatan ekonomi daerah.

Selain itu, UMKM merupakan suatu usaha yang dapat memberikan kontribusi terhadap tersedianya lapangan kerja dan keberadaannya mampu mengurangi jumlah pengangguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat serta berkelanjutan.

Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh KPPU, semoga dapat mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat melalui program kepatuhan persaingan usaha. Sehingga, penegakan hukum dan kebijakan persaingan usaha dapat berperan sebagai penguatan ekonomi nasional.

Mari dukung perekonomian nasional untuk menjadikan Indonesia Republik Entrepreneur untuk mendorong UMKM Bangkit Lebih Kuat Menuju Indonesia Maju!