Tilang Manual Ada Lagi, Kok Bisa?

Tilang Manual Ada Lagi, Kok Bisa?

Polisi sedang di tengah lalu lalang kendaraan | Sumber: Unsplash (Tusik Only)

Kepolisian RI memutuskan untuk memberlakukan kembali tilang manual. Tilang manual ini diberlakukan, khususnya untuk tempat yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Adapun untuk ETLE sendiri, sebetulnya Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mengenalkan sistem tersebut sejak tahun 2018. Hanya saja, aplikasinya tidaklah semudah yang dibayangkan, sebab harus melalui proses panjang secara bertahap.

Di awal, Indonesia memberlakukan e-tilang hanya untuk mendeteksi pelanggaran marka dan traffic light. Kemudian, satu tahun setelahnya, ETLE dikembangkan pada jenis pelanggaran lain, seperti pelanggaran ganjil-genap, penggunaan ponsel, dan sabuk pengaman.

Dilansir dari berbagai sumber berita menyebutkan, sejak adanya tilang elektronik, banyak pengendara yang terjaring pelanggaran, lebih besar kuantitasnya daripada yang ‘biasa’. Ini adalah salah satu bukti di mana e-tilang bisa dikatakan efektif untuk Indonesia. Lantas, mengapa ya SohIB, tilang konvensional justru diatur kembali?

Jadi Negara Pengguna Motor Terbanyak ke-3, Berapa Jumlah Penduduk Indonesia?

Tilang Konvensional Diberlakukan Lagi

Faktanya, sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada titik lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut sudah didapatkan berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah, SohIB.

Alasan inilah yang mendasari diperlukannya pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE. Apakah sampai di sini kamu sudah paham?

Kenali Jenis Pelanggaran dan Dendanya

Tilang manual diberlakukan lagi, kenapa ya?
Tilang manual diberlakukan lagi, kenapa ya? | Sumber: Indonesia Baik

Berdasarkan data yang dihimpun dari NTMC Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April lalu terkait tilang manual ini. Dengan adanya surat telegram itu, setidaknya ada 12 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual. Apa saja? Berikut jenis pelanggarannya berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

  1. Berkendara di bawah umur (denda paling banyak Rp1 juta, pasal 281).
  2. Berboncengan lebih dari dua orang (denda paling banyak Rp250 ribu, pasal 292).
  3. Mengemudi tidak wajar (denda paling banyak Rp750 ribu, pasal 283).
  4. Menggunakan ponsel saat berkendara (denda paling banyak Rp750 ribu, pasal 283).
  5. Menerobos lampu merah (denda paling banyak Rp500 ribu, pasal 287 ayat 2).
  6. Tidak menggunakan helm SNI (denda paling banyak Rp250 ribu, pasal 291 ayat 1 dan 2).
  7. Melawan arus (denda paling banyak Rp500 ribu, pasal 287 ayat 1).
  8. Melampaui batas kecepatan (denda paling banyak Rp500 ribu, pasal 287 ayat 5).
  9. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (denda paling banyak Rp750 ribu, pasal 283).
  10. Ranmor tidak sesuai dengan spek (denda paling banyak Rp250 ribu, pasal 285 ayat 1).
  11. Penggunaan rotator (denda paling banyak Rp250 ribu, pasal 287 ayat 4).
  12. Ranmor memakai TNKB palsu (denda paling banyak Rp500 ribu, pasal 280).
Beli Kendaraan Listrik Dapat Subsidi dan Intensif, Cek Faktanya!

Apakah Sisa Denda Tilang Bisa Dikembalikan?

Sisa denda tilang bisa diambil kembali dengan inisiatif sendiri
Sisa denda tilang bisa diambil kembali dengan inisiatif sendiri | Sumber: Indonesia Baik

Dari Indonesia Baik menyebutkan, pelanggar lalu lintas biasanya membayar denda tilang maksimal melalui bank. Namun, jika diputuskan hakim, dendanya tidak selalu berlaku maksimal. Ini artinya, kemungkinan ada kembalian atau sisa uang dari penilangan tersebut.

Btw, sebetulnya SohIB bisa lo, mengambil ‘hak’ kamu tersebut. Sebab, sebetulnya pengambilan sisa denda lazimnya diambil atas inisiatif si pelanggar sendiri. Akan tetapi, ada batas pengambilan sisa denda ya, guys, yakni satu tahun.

Hal tersebut sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 268 ayat 1 yang bunyinya, "Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil,". Gimana, apakah kamu sudah mendapatkan pencerahan?

Bagaimana Mengambil Kembalian dari Tilang Tersebut?

Mengambil kelebihan denda tilang sangat mudah, kok
Mengambil kelebihan denda tilang sangat mudah, kok! | Sumber: Indonesia Baik

Berikut tahapan cara ambil kelebihan denda tilang dilansir dari website e-Tilang Kejaksaan:

1. Lihat putusan denda dan biaya perkara tilang

Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.

2. Periksa sisa titipan

Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil. Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan. Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN.

3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI

Kamu dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.

4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat

Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Kalau sudah sesuai, maka sisa titipan akan langsung diserahkan ke pelanggar.

Mengenal Tilang Elektronik ETLE, dari Cara Kerja hingga Sanksinya

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca.

Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, SohIB.id juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Semuanya gratis! Skuy, langsung gabung aja di sini! Salam Sobat Hebat Indonesia Baik! (AJ)