Tebar Kebaikan Lewat Donasi Digital: Tantangan dan Solusinya

Tebar Kebaikan Lewat Donasi Digital: Tantangan dan Solusinya

Donasi salah satu cara menebar kebaikan | Pexels (Antoni Shkraba)

#SohIBBerkompetisiArtikel

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menebar kebaikan, salah satunya dengan berdonasi secara digital. Apalagi, kehadiran uang elektronik saat ini semakin memudahkan siapa pun menyalurkan donasinya.

Di mata dunia, Indonesia pun tak luput dari pandangan sebagai negara dermawan lo! Hal tersebut terbukti dari daftar World Giving Index (WGI), yang dikeluarkan oleh badan amal Charities Aid Foundation (CAF) pada 2022.

Badan amal Inggris tersebut menyebutkan, bahwa Indonesia mempertahankan peringkat teratasnya sebagai negara dermawan di dunia. Dengan skor 58% untuk membantu orang lain, skor 84% untuk donasi uang, dan skor 63% untuk tingkat kerelawanan.

Minat masyarakat yang tinggi dalam menebar kebaikan tentu merupakan kabar baik, apalagi adanya digitalisasi semakin memudahkan mereka menyalurkan bantuan.

Sayangnya, kemajuan teknologi dalam penggalangan dana masih dihantui oleh bayang-bayang kejahatan digital berupa penipuan. Hal tersebut tentu menjadi tantangan bagi kita agar mewaspadai berbagai modus penipuan di internet, yang mengatasnamakan bantuan untuk kemanusian dan lingkungan.

Waspada Penipuan Berkedok Donasi di Era Digital

Ilustrasi penipuan donasi melalu media online | Pexels (Sora Shimazaki)

Meningkatnya tren donasi online, tentu tak luput pula dengan kemunculan berbagai oknum penggalangan dana yang culas. Hal tersebut perlu diwaspadai agar niat baik donatur tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain.

Masih ingatkah SohIB, dengan bencana gempa Turki dan Suriah beberapa waktu yang lalu? Bencana yang merenggut lebih dari 41 ribu nyawa tersebut telah menyedot perhatian masyarakat dunia.

Rasa empati terhadap korban gempa Turki dan Suriah tak terbendung. Seluruh dunia mengulurkan tangan memberikan bantuan melalui situs penggalangan dana. Namun sayangnya, banyak juga oknum yang melakukan penipuan dengan membuka saluran donasi palsu. Alih-alih menyalurkan dana untuk penyintas gempa, mereka justru mengantongi uang tersebut.

Penipuan berkedok donasi melalui platform digital sejatinya merupakan bentuk pelanggaran hukum. Kejahatan tersebut dapat dikategorikan sebagai cyber crime karena memanfaatkan media internet untuk menjalankan aksi kriminalnya.

Indonesia sendiri telah memiliki regulasi, yang mengatur kegiatan pengumpulan donasi secara online. Seperti, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang dengan Sistem Online, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015.

Upaya mencegah aksi penipuan digital juga didukung oleh situs bernama CekRekening.id. Situs yang dikeluarkan pada 2018 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut dapat digunakan masyarakat, untuk mengecek dan melaporkan rekening penipuan.

Masyarakat dapat mengecek rekening seseorang apabila terindikasi melakukan tindak pidana atau tidak pada situs CekRekening.id. Tak hanya mengecek, mereka juga bisa melaporkan rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana termasuk penipuan online.

Literasi Digital, Mulai dari Diri Sendiri

Pemerintah telah berupaya mengantisipasi penipuan digital dengan berbagai hal. Seperti menghadirkan situs yang mampu mengecek dan melaporkan rekening penipuan, serta mengeluarkan regulasi sebagai payung hukum.

Namun pertanyaannya, apakah semua upaya tersebut cukup? Mengingat dunia maya seperti jejaring yang tidak berujung. Jika satu situs donasi palsu ditutup maka akan muncul situs pengganti lainnya, bahkan bisa berkali-kali lipat banyaknya.

Ilustrasi pengguna media yang terliterasi | Pexels (Andrea Piacquadio)

Disinilah kemudian muncul peran penting kita sebagai pengguna media. SohIB dapat membentengi diri dari berbagai modus penipuan donasi di internet dengan cara yang sederhana, yakni memakai alat canggih di genggaman kita, iya smartphone milik kita masing-masing.

1. Telusuri Situs Penyalur Donasi

Sebelum menyalurkan donasi secara digital, SohIB perlu memastikan terlebih dahulu profil atau latar belakang dari situs penggalangan dana. Dengan menggunakan mesin pencarian maka perhatikanlah sejarah dari pendirian lembaga tersebut, orang dibalik lembaga tersebut, dan kelegalan lembaga tersebut dimata hukum.

Selain itu, cek format alamat situs resmi dari organisasi penggalang dana dengan melihat apakah situsnya menggunakan https:// atau http://. Karena lebih aman dan meyakinkan saat sebuah situs menggunakan https://. Terakhir, lihat juga review atau penilaian dari donatur lain yang pernah mendonasikan uangnya pada lembaga tersebut.

2. Telusuri Penerima Donasi

Nama dan foto calon penerima donor harus diperhatikan sebelum menyalurkan bantuan. Di dunia digital hampir semua orang dapat menelusuri nama penerima donasi, baik melalui mesin pencari maupun media sosial.

Jika terbukti nama penerima perorangan atau kelompok tidak ada, bisa dipastikan penggalangan dana palsu. Apabila nama penerimanya asli, pastikan juga foto yang ditampilkan merupakan orang asli, bukan orang lain.

3. Jangan Pernah Bagikan Informasi Personal

Ada beberapa situs donasi yang menawarkan kemudahan pengiriman dana melalui formulir. Dengan hanya memasukkan data diri maka seorang pendonor dapat langsung menyalurkan bantuannya.

Akan tetapi perlu diingat, SohIB harus tetap waspada dalam mengisi data terutama menyangkut informasi pribadi. Jangan pernah bagikan informasi seperti PIN, CVV, nomor kartu, kode OTP, maupun masa berlaku kartu ATM/Debit atau kartu kredit karena semua itu merupakan data personal yang berkaitan langsung dengan keamanan keuanganmu.

Melestarikan Lingkungan Lewat Donasi Digital, Apakah Bisa?

Ilustrasi donasi digital berkontribusi membantu upaya pelestarian lingkungan | Pexels (Dawafenjo Gurung)

Donasi banyak macamnya bisa berbentuk uang tunai, pakaian, pangan, atau barang lainnya. Begitu juga dengan penyaluran donasi, SohIB dapat menyalurkannya untuk korban bencana, pendidikan, pengentasan kemiskinan, bahkan pelestarian lingkungan.

Dalam lingkup pelestarian lingkungan maka barangkali SohIb sudah tau, bahwa perubahan iklim menjadi salah satu isu penting yang menjadi perhatian pemerintah maupun masyarakat Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, Indonesia bahkan telah meratifikasi Perjanjian Paris sebagai komitmen global dalam aksi pengendalian perubahan iklim.

Isu perubahan iklim menjadi penting, sebab biaya kerugian akibat dampaknya sangat besar. Menurut studi Hecht (2016), kerugian ekonomi yang akan ditanggung oleh masyarakat Indonesia pada tahun 2050 sebagai akibat dari perubahan iklim adalah sebesar Rp132,3 triliun atau setara dengan Rp408,4 ribu per orang.

Besarnya kerugian akibat perubahan iklim tentu membuat masyarakat harus bergerak melestarikan lingkungan. Salah satu cara yang bisa dilakukan, yakni melalui donasi secara digital.

Banyak organisasi lingkungan yang sudah membuka penggalangan dana lewat situs resminya. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan oleh para pegiat lingkungan, untuk menjalankan aksi-aksinya langsung di lapangan dalam upaya menjaga bumi dari kerusakan.