Tarif Pajak Penghasilan Terbaru, Kamu Kena Berapa?

Tarif Pajak Penghasilan Terbaru, Kamu Kena Berapa?

Apakah kamu sudah tahu berapa pajak penghasilan yang harus kamu bayarkan? | Sumber: Unsplash (Kelly Sikkema)

Halo SohIB!

Beberapa tahun yang lalu, dunia keartisan kita diramaikan dengan nominal pajak yang harus dibayarkan oleh public figure di tanah air. Nggak tanggung-tanggung, jumlahnya ada yang sampai milyaran per tahun, lo! Belum lagi dengan hobi mereka yang berbelanja barang mewah nan langka, salah satunya adalah Raffi Ahmad.

Pria yang sering dijuluki sebagai Sultan Andara tersebut memang sudah diketahui sangat menyenangi mobil-mobil berharga fantastis dan nggak mudah ditemukan di Indonesia. Menurut Merdeka.com, suami dari Nagita Slavina itu pernah membeli mobil Lamborghini Aventador atau biasa disebut sebagai Lamborghini ‘Batman’ seharga Rp13 miliar.

Baca juga: 7 Alasan Cyberbullying Itu Buruk, Stop Lakukan!

Lantas, berapa besaran pajaknya untuk sebuah mobil ini? Ditaksir-taksir, Raffi harus membayar sekitar Rp1,495 miliar, nih! Gile bener! Kira-kira, berapa ya, pajak penghasilan yang harus digelontorkannya tiap tahun?

Nah, berbicara tentang hal yang satu ini, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyesuaikan besaran pajak penghasilan (PPh) pribadi dengan mengubah aturan tentang pajak penghasilan PPh Pasal 21. Perihal tersebut sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Aturan ini membuat lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun menjadi berubah, di mana yang tadinya ada 4, kini menjadi lima lapisan dengan penambahan nominal besaran yang terkena pajak. Waduh, belum-belum kok, sudah pusing, sih? Sini-sini, Kak IBe jelasin dulu!

Besar Pajak Penghasilan (PPh)

besar pajak penghasilan
Inilah tarif pajak penghasilan terbaru, kamu sudah tahu? | Sumber: Indonesiabaik.id

Melansir dari Indonesiabaik, berikut adalah rincian PPh sesuai dengan aturan lama, yakni UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan:

  • PKP Rp50 juta dikenai tarif PPh 5 persen
  • PKP Rp50 juta-Rp250 juta dikenai tarif PPh 15 persen
  • PKP Rp250 juta-Rp500 juta dikenai tarif PPh 30 persen
  • PKP di atas Rp500 juta dikenai tarif PPh 30 persen

Nah, aturan terbaru yang berlaku adalah:

  • PKP Rp60 juta dikenai tarif PPh 5 persen
  • PKP Rp60 juta-Rp250 juta dikenai tarif PPh 15 persen
  • PKP Rp250 juta-Rp500 juta dikenai tarif PPh 25 persen
  • PKP Rp500 juta-Rp5 miliar dikenai tarif PPh 25 persen
  • PKP di atas Rp5 miliar dikenai tarif PPh 35 persen

Baca juga: Lakukan 6 Hal Ini Sebelum Lulus Kuliah, Jangan Sampai Menyesal!

Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilanmu!

cara menghitung pajak penghasilan
Yuk, hitung pajak penghasilanmu! | Sumber: Indonesiabaik.id

Sejatinya, pajak penghasilan adalah penghasilan dalam setahun yang dikurangi oleh penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Nah, hasil pengurangannya inilah yang akan dikenai pajak dengan tarif PKP yang sudah ditetapkan pemerintah.

Btw, aturan PTKP terbaru untuk tahun ini yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk per individu adalah sebesar Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta tiap bulannya. Dengan menggunakan aturan terbaru PPh 21, simak dua studi kasus tentang penghitungan pajak penghasilan di bawah ini!

1. Ola adalah karyawan dengan gaji bulanan sebesar Rp6 juta per bulan dan masih single. Maka, cara menghitung PPh 21-nya adalah:

Pemasukan Rp6 juta x 12 bulan = Rp72 juta (total penghasilan setahun).

Rp72 juta - Rp54 juta (PTKP) = Rp18 juta

Berarti, nominal yang dikenai PPh adalah Rp18 juta dengan tarif sebesar 15%, menjadi Rp18 juta x 15% = Rp2,7 juta.

2. Seka bekerja di kantor dengan gaji bulanan Rp30 juta per bulan dan belum berkeluarga. Inilah perhitungan PPh 21-nya!

Pemasukan Rp juta x 12 bulan = Rp360 juta (total penghasilan setahun).

Rp300 juta - Rp54juta (PTKP) = Rp306 juta

Berarti, nominal yang dikenai PPh adalah Rp306 juta dengan tarif sebesar 25%, menjadi Rp306 juta x 15% = Rp76,5 juta.

Apakah sampai di sini kalian sudah paham?

Baca juga: UMP 34 Provinsi Terbaru di Indonesia, Bisa Menabung Banyak, nih!

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca.

Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, SohIB.id juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Semuanya gratis! Skuy, langsung gabung aja di siniSalam Sobat Hebat Indonesia Baik! (AJ)