Sumber Daya Manusia untuk ASN Indonesia yang Lebih Maju

Sumber Daya Manusia untuk ASN Indonesia yang Lebih Maju

ASN Indonesia / transkepri.com

#SobatHebatIndonesiaBaik #JadiKontributorJadiInspirator #BerbagiMenginspirasi #SohIBBerkompetisiArtikel

Halo teman-teman semuanya! Kali ini kita akan berdiskusi tentang satu topik yang berkaitan dengan pelayanan publik di Indonesia. Ada yang tau gak nih, topik apa yang akan kita bahas?

Yap benar, seperti yang tertera pada judul diatas, kita akan membahas tentang Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN. Nah, sebenarnya apa sih, ASN itu? Dan bagaimana cara mereka berkontribusi untuk kemajuan negara ini? Yuk, kita bahas!

Mungkin beberapa dari kalian sudah tau apa itu ASN, dan bagaimana cara kerjanya. Namun, faktanya masih banyak loh, pelajar di Indonesia yang belum paham mengenai ASN ini. Baca artikel ini sampai selesai, ya!

Tentang Aparatur Sipil Negara

1. Apa itu ASN?

Menurut Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi pegawai negeri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah, lalu diangkat oleh pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena ASN bekerja pada instansi pemerintah, maka mereka memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum, perlindungan hukum antara masyarakat dan penyelenggara negara, juga memberi kepastian hukum akan hal tersebut.

Pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja ASN. Untuk itu, pemerintah memiliki suatu kewenangan untuk meningkatkan kualitas kinerja ASN, baik pemerintah daerah maupun pusat. Untuk melakukan penegakan hukum yang adil dan beradab sebagai penyelenggra negara, pemerintah menerapkan sanksi administratif atau pidana untuk ASN yang melanggarnya.

Aparatur Sipil Negara / bkdiklat.cirebonkota.go.id

2. Siapa Saja yang Termasuk ASN?

Dalam pembagiannya ASN terdiri dari 2 jenis, PNS dan PPPK, PNS sendiri adalah warga Negara Indonesia yang memiliki syarat tertentu untuk diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap, oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan PPPK atau yang kita kenal dengan sebutan "honorer" adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, yang berasal dari warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu di angkat berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak untuk jangka waktu tertentu dalam tugas pemerintah.

3. Bagaimana Cara ASN Bekerja?

Menurut undang-undang terkait ASN, ada 3 fungsi utama dari ASN:

  1. Pelaksana kebijakan publik.
  2. Pelayan publik.
  3. Perekat dan pemersatu bangsa.

Nah, 3 fungsi utama inilah yang akan membangun Indonesia yang lebih maju di masa depan. Tentunya harus ada kriteria tertentu untuk mencapai tujuan tersebut. "Kriteria" ini juga sangat terikat dengan Sumber Daya Manusia yang dimiliki masyarakat Indonesia.

Jika sumber daya manusia di setiap daerah sudah merata, maka semua fungsi diatas akan berjalan dengan baik. Namun, hal yang kita hadapi saat ini adalah ketidak-setaraan "Standar" atau "Kriteria" yang ada. Bahkan, jumlah ASN di masing-masing provinsi di Indonesia masih belum sama rata dan “adil.”

ASN dan Segala Sistemnya

Ketidaksetaraan sumber daya manusia yang dimiliki setiap provinsi tentunya bisa dilihat dengan sangat jelas. Mulai dari perkembangan wilayah, kemajuan teknologi, bahkan jumlah ASN yang ada di setiap provinsinya.

Menurut Badan Pusat Statistik Nasional, jumlah ASN terbanyak ada di provinsi Jawa Timur dengan jumlah 439.002 Aparatur Sipil Negara, dengan 225.144 pegawai sipil laki-laki dan 213.858 pegawai sipil perempuan. Padahal, masih banyak provinsi lain yang membutuhkan sumber daya manusia lebih yang dapat membantu mereka untuk memiliki kehidupan yang sejahtera.

Data ASN di Indonesia / bps.go.id

Mungkin kalian teringat tentang sistem mutasi yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia yang mengharuskan para PNS untuk ber-mutasi ke wilayah tertentu di Indonesia selama minimal 2 (dua) tahun, dan maksimal 5 (lima) tahun.

Memang, kebijakan ini memiliki banyak sekali kelebihan dan manfaat yang bisa didapat. Namun, setelah selesai mutasi, mereka akan kembali mengabdi di wilayah masing-masing. Masa “Belajar” ini memang bukan waktu yang singkat untuk mempelajari sesuatu yang baru.

Namun, satu hal yang kita harus catat, jika semua kembali ke “Tempat” semula dengan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang masih kurang merata atau bahkan sama seperti sebelumnya, semua hal yang telah dilalui hanya menjadi sesuatu yang sia-sia.

Jumlah sumber daya manusia yang banyak juga harus diiringi dengan kualitas yang memadai pula. Lantas, apa yang bisa generasi muda saat ini lakukan untuk meningkatan “Standar” untuk kemajuan Indonesia di masa depan?

Jangan pesimis dulu, ya! Masih banyak kok, yang bisa kita perbaiki secara perlahan saat ini! Seperti pendidikan, pembangunan, ASN, dan masih banyak lagi. Pengembangan di bidang-bidang inilah yang akan sangat berpengaruh pada kemajuan tenaga kerja Indonesia di masa depan.

Eits! Kesadaran akan pentingnya masa depan Indonesia jangan berhenti sampai paragraf terakhir saja, ya! Selalu ingat kata bijak dari Arief Yahya,

“Visi tanpa aksi itu fantasi, aksi tanpa visi itu sensasi!”

Ayo, bangun ASN Indonesia bersama, untuk generasi yang lebih baik dan masa depan yang menjanjikan!