Peran ASN Mendukung Cita-cita Presidensi G20

Peran ASN Mendukung Cita-cita Presidensi G20

Upacara Mingguan bentuk kedisiplinan pegawai

ASN Kementerian Agama. sumber : www.riau.kemenag.go.id

#SobatHebatIndonesiaBaik #JadiKontributorJadiInspirator #BerbagiMenginspirasi #SohIBBerkompetisiArtikel

Tahun 2019, Indonesia berada pada peringkat ke-67 dari 125 negara dalam Global Talent Competitiveness Index (GCTI), dengan nilai 38,61. GCTI merupakan laporan komprehensif tahunan yang dapat dijadikan indikator untuk mengukur suatu negara dan kota berkembang dan menyediakan sumber daya manusia untuk meningkatkan daya saing.

Meskipun bukan sebagai tolak ukur untuk melihat daya saing SDM Indonesia, setidaknya menjadi gambaran untuk melakukan perbaikan dan evaluasi. Momentum presidensi Indonesia di group of 20 (G20) dengan mengusung tema ‘Recover Together, Recover Stronger,’ Indonesia bertekad bersama negara di dunia untuk mencapai pemulihan ekonomi yang lebih kuat, inklusif dan berkelanjutan. Hal ini harus diiringi dengan penguatan pemulihan diberbagai sektor. Tiga pokok prioritas G20 adalah arsitektur kesehatan global, transformasi digital serta transisi energi.

Tranformasi digital menjadi program prioritas nasional termasuk pada instansi pemerintah. Instansi pemerintah sebagai kaki tangan negara dalam mencapai upaya pemulihan dan pembaharuan. ASN adalah sumber daya manusia sebagai aset negara untuk mewujudkan cita-cita pemerintahan berkelas dunia. Untuk itu, perlu dilakukan penguatan ASN.

Perkembangan teknologi dan memasuki era digital, menuntut ASN tidak sekadar bekerja dengan rutinitas. Namun, ASN harus menjadi pembelajar (lifelong learner). Begitu juga sistem pemerintahan harus mengikuti pembaharuan seiring digitalisasi dan globalisasi agar lebih efisien dan efektif. secara bertahap. Saatnya semua pelayanan pemerintahan yang ditangani ASN berbasis teknologi.

Untuk mendukung target tersebut, reformasi birokrasi harus ditegakkan. Hal ini telah dilakukan dengan dikeluarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 38 tahun 2018 tentang pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatul Sipil Negara.

 

Indeks Profesionalitas ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan keseuaian klasifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedispilinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. Hasil pengukuran dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalitas. Kriteria yang digunakan mencakup dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja dan dispilin. Hanya ASN yang memenuhi kualifikasi ini mendukung pencapaian cita-cita pemulihan.

BKN merilis Indeks Profesional ASN tahun 2019 bahwa nilai IP ASN Provinsi pada tahun 2019 secara keseluruhan berada pada kategori rendah. Memang data yang masuk masih jauh dibawah 50 % karena tingkat partisipasi ASN daerah masih rendah. Saat ini masih sedang dilakukan pengukuran untuk tahun berjalan.

Dengan rendahnya Indek Profesionalitas ASN, sedangkan cita-cita presidensi G20 ingin melakukan transformasi digital, untuk itu kepada ASN harus melakukan upaya dalam rangka ‘Recover Together, Recover Stronger’sebagai berikut.

  1. Menjadi ASN harus menyadari perannya sebagai pelayan publik (pasal 10 UU ASN). Tugas ASN adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Namun, dalam jiwa ASN, idealisme yang dimiliki ketika menjadi ASN seiring berjalannya waktu memudar. Apalagi ketika mendapatkan posisi jabatan tertentu justru muncul sifat yang harus dilayani. ASN digaji oleh negara, disuruh untuk bekerja bukan untuk berkuasa terhadap kewanangan yang dimiliki. Sebagai ASN, untuk memberikan kontribusi kepada negara dengan melaksanakan tugas dan peran sesuai tanggung jawab masing-masing.
  2. ASN harus berkomitmen melakukan reformasi birokrasi. Seiring perkembangan industry 4.0, birokrasi juga harus turut melakukan pembaharuan. Menurut deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa birokrasi 4.0 memiliki empat indikator yaitu percepatan layanan, efisiensi layanan, akurasi layanan dan flesibilitas kerja. Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia (world class bureaucracy). Semua jenis layanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah harus berbasis digital dan terintegrasi. Reformasi ini akan berjalan jika didukung dari ASN yang berkualitas. Sebagai abdi negara, ASN harus meningkatkan pengetahuan dan pengalaman untuk mendukung mencapai birokrasi sehat.
  3. Memperbaik IP masing-masing ASN. Jika tidak ingin terleminasi oleh keadaan, ASN harus mampu meningkatkan profesionalitas dan keahlian yang dimiliki. ASN yang masih berkutat dengan cara lama harus ikut berubah atau ditinggalkan oleh sistem.

    Dikutip dari laman Panrb seorang diplomat muda ASN dari Kementerian Luar Negeri, Dinie Suryadini mengatakan bahwa untuk menghadapi tantangan menjadi ASN berkelas dunia harus melakukan tiga hal. Pertama, keluar dari zona nyaman. Digitalisasi akan mengubah keadaan. Tidak selamanya rutinitas yang dilakukan dianggap nyaman, karena kondisi global menuntut perubahan sehingga ASN harus mengambil kesempatan perubahan.

    Kedua, constans Learning. Profesi ASN dituntut untuk terus menimba ilmu sebanyak-banyaknya. Ketiga, ASN harus siap melakukan pekerjaan diluar tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Hal ini penting untuk mendapatkan pengalaman baru dan membuka kesempatan berikutnya.

  4. Mampu bersaing dan bersinergi. Sesuai dengan roadmap pembangunan Aparatul Sipil Negara (ASN) dan rencana pembangunan Jangka menengah (RPJM) 2020-2024 yakni terwujudnya birokrasi kelas dunia dan smart ASN 2024 (Digital Talent dan Digital Leader) ASN dituntut memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk berkoneksi, relasi dan sinergi dari pihak lain.

Menjadi ASN adalah tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan. Perlu perubahan pola pikir pegawai yang menganggap hanya untuk mendapatkan gaji dan tunjangan. Seorang ASN harus bermental setia. Mengabdi pada negara, hidup dari uang rakyat harus bertekad apa yang bisa disumbangkan untuk negara. ASN harus bercita-cita memberikan waktu dan tenaga untuk kemajuan negara, bukan mental korupsi dan mengambil keuntungan. Jika seluruh ASN Indonesia berkomitmen seperti ini, akan membantu Indonesia untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berdaya saing di dunia.