SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Kamu Wajib Tahu 5 Hal Ini!

SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Kamu Wajib Tahu 5 Hal Ini!

SIM Internasional bisa berlaku hingga ke 92 negara di dunia, lo! | Sumber: Korlantas Polri

Tidak banyak orang yang menyadari, bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia ternyata juga bisa dipakai di beberapa negara. Bahkan,  hal tersebut sudah berlaku sejak dahulu kala, lo!

Melansir dari Indonesiabaik, diakuinya SIM domestik negara kita sudah tertuang dalam “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang diterbitkan oleh negara yang tergabung dalam ASEAN, 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Wah, sudah lama sekali ternyata!

Sebab itulah, bagi SohIB yang sedang tinggal di negara ASEAN, bisa tetap menggunakan SIM tanpa harus membuat SIM Internasional. Namun, tentu saja harus ada beberapa syarat yang wajib dipatuhi dari negara tertentu.

Agar kamu mendapatkan informasi secara lengkap, yuk, simak terlebih dahulu, 5 hal yang perlu diperhatikan mengenai pemberlakuan SIM Indonesia di luar negeri! Check it out!

Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Bekerja!
sim indonesia berlaku di luar negeri
Daftar negara yang bisa menggunakan SIM Indonesia sebagai surat keterangan mengemudi | Sumber: Indonesiabaik.id

1. Daftar Negara ASEAN yang Boleh Menggunakan SIM Indonesia

Beberapa negara ASEAN sudah secara resmi memperbolehkan penggunaan Surat Izin Mengemudi dari tanah air tanpa perlu memiliki SIM Internasional. Berikut adalah daftarnya:

  • Brunei Darussalam
  • Filipina
  • Thailand
  • Vietnam
  • Laos
  • Myanmar
  • Singapura
  • Malaysia

2. Bisa Berkemudi dengan SIM Domestik di Amerika Serikat

Surprisingly, surat keterangan mengemudi kita bisa dipakai di Amerika Serikat, lo! Detik.com mewartakan, seorang warga Indonesia pernah diperbolehkan berkendara motor tanpa menyertakan SIM Internasional. Bahkan, ketika menyewa mobil sekalipun, orang tersebut melalui prosesnya dengan mulus. Sebabnya, pada kartu SIM kita ada tulisan berbahasa Inggris “Driving License” dan sah.

Namun, ada beberapa negara bagian USA yang tetap mewajibkan kita menggunakan dua surat keterangan, yakni SIM Internasional dan SIM negara setempat. Hal tersebut untuk berjaga-jaga apabila ada pemeriksaan oleh petugas lalu lintas. Oleh karena itu, jika SohIB sedang merencanakan berlibur di negara adikuasa tersebut dan ingin berkendara selama berada di sana, cari informasinya secara lengkap, ya!

3. Wajib Memperhatikan Aturan Tertentu

Di negara ASEAN, meskipun kita bisa dikatakan lebih bebas untuk wara-wiri dengan kendaraan, tetapi ada beberapa negara yang memiliki syarat khusus bagi pemegang Surat Izin Mengemudi lokal dari tanah air. 

Di Malaysia, SIM kita hanya berlaku selama 12 bulan atau satu tahun sejak kedatangan kita di sana. Sedangkan untuk Singapura, kita wajib mempunyai SIM Internasional sebagai penyerta SIM domestik SohIB.

7 Bentuk Investasi pada Diri Sendiri, Siap Jadi Pribadi yang Hebat dan Berdaya!

4. SIM Internasional Berlaku di Lebih dari 90 Negara

Menurut website Korlantas Polri, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi/ mengakui, menandatangani, menyukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968. Adapun beberapa negara yang tercantum sebagai partisipan di antaranya adalah Austria, Belgia, Brasil, Denmark, Prancis, Italia, Meksiko, Qatar, dan United Arab Kingdom.

5. Cara Membuat SIM Internasional

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Korlantas Polri, berikut ini adalah cara membuat SIM Internasional:

Dokumen persyaratan harus diunggah dengan format JPG/ JPEG dan maksimal ukuran yakni 500 KB

  1. Foto diri terbaru dengan syarat
  • Foto nampak 2 kancing kemeja;
  • Warna latar belakang putih;
  • Warna kemeja dan/ atau hijab tidak berwarna putih;
  • Tidak menggunakan kacamata;
  • Wajah menghadap kamera;
  • Tidak menggunakan kontak lens/ softlens;
  • Bukan foto hitam putih.

2. KTP*

3. KITAP (khusus WNA)*

4. Paspor yang masih berlaku*

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)*

6. Tanda tangan di kertas putih, ditulis dengan tinta hitam*

7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus untuk yang perpanjangan)*

*) Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan scan atau difoto di atas kertas HVS.

Sebagai informasi, data yang tidak lengkap atau tidak sesuai akan dibatalkan dan biaya pendaftaran yang sudah dikirimkan akan dikembalikan. Namun, biaya administrasi akan dibebankan kepada pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nah, biaya untuk membuat SIM Internasional baru adalah sebesar Rp. 250.000, sedangkan untuk perpanjangan sedikit lebih terjangkau, yaitu Rp. 225.000. Hal tersebut berdasarkan PP No. 60/ 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara, bukan pajak yang berlaku pada Polri).

Bagaimana SohIB, apakah sampai di sini kamu sudah cukup paham?

Generasi Muda Bersiap Hadapi Transformasi Digital, Ini 5 Hal yang Perlu Kamu Lakukan!

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca.

Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, SohIB.id juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Semuanya gratis! Skuy, langsung gabung aja di sini! Salam Sobat Hebat Indonesia Baik! (AJ)