SILON: Wujud Implementasi Azas Jujur dan Adil dalam Pelaksanaan Pemilu

SILON: Wujud Implementasi Azas Jujur dan Adil dalam Pelaksanaan Pemilu

Kotak Vote Suara I freepik.com

freepik I freepik.com
Bendera Indonesia I  freepik.com

#SohIBBerkompetisiArtikel 

Pemilihan umum atau yang biasa dikenal dengan nama Pemilu, merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan negara demokrasi. Pemilihan umum menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan negara demokrasi dikarenakan melalui cara ini rakyat dapat menentukan siapa yang akan menjadi wakilnya pada tingkat pusat.

Di Indonesia sendiri menerapkan pemilihan umum sebagai salah satu cara untuk memilih seorang pemimpin baik pada level pusat maupun daerah. Sejarah pemilu di Indonesia telah ada sejak masa awal setelah kemerdekaan, yakni tepatnya pada tahun 1955. Pemilihan umum ini diikuti hanya oleh 3 partai saja, namun seiring dengan berkembangnya waktu, pemilihan umum yang ada di Indonesia telah diikuti oleh banyak partai politik.

Keberadaan banyak partai politik yang menjadi peserta pemilihan umum ini memiliki banyak dampak positif dalam pelaksanaan tersebut. Karena ketika peserta pemilihan umum semakin bervariasi, maka peluang untuk memiliki seorang pemimpin yang unggul dan berkualitas pun akan menjadi besar pula. Akan tetapi dilain sisi, keberadaan peserta pemilihan umum yang bervariasi tersebut juga berisiko menghadirkan dampak yang negatif pula.

freepik I freepik.com
Ilustrasi Voting I  freepik.com

Ibarat kata seperti semakin tinggi sebuah pohon, maka akan semakin kencang pula angin yang menerpanya. Hal ini jika dikaitkan dengan penyelenggaraan pemilu akan mengandung makna bahwasanya semakin bervariasi peserta dalam pemilu tersebut, maka akan banyak pula risiko kecurangan yang terjadi. Hal ini terbukti dengan adanya data pelanggaran pemilihan umum yang terjadi pada tahun 2019. Menurut data yang diterbitkan oleh Bawaslu, pada tahun 2019 telah terjadi pelanggaran dalam pemilihan umum dengan total kasus sebanyak 18. 584. Melalui data kasus tersebut, kemudian dapat disimpulkan jika dalam pelaksanaan pemilihan umum ini masih terdapat banyak pelanggaran dan kecurangan. Selain itu, juga terdapat kesimpulan lain yang didapatkan melalui rekapan kasus data tersebut. Yakni penerapan azas pemilihan umum yang terdiri atas beberapa elemen seperti jujur dan adil.

Melalui pengalaman sejarah ini, maka pemerintah kemudian mengadakan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum. Hal ini dilakukan agar kedepannya mampu menyelenggarakan pemilihan umum yang menjunjung tinggi azas-azas tersebut, khususnya untuk azas jujur dan adil. Kedua azas ini dirasa penting untuk diwujudkan keberadaannya dikarenakan keduanya secara tidak langsung juga telah menjadi salah satu refleksi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan kedepannya.

freepik I freepik.com
Kotak Vote I  freepik.com

Oleh karena itu, pemerintah kemudian meluncurkan aplikasi dan web Silon (Sistem Informasi Pencalonan) sebagai solusi atas permasalahan sebelumnya. Melalui aplikasi ini diharapkan publik dapat mengetahui dan mengakses informasi  seputar bakal calon peserta dalam pemilihan umum nantinya. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Komisioner KPU, yakni Idham Holik, yang menegaskan bahwsanya tahapan pecalonan ini seluruhnya akan dilaksanakan secara digital. Sehingga publik dapat mengetahui beragam informasi mengenai bakal calon peserta pemilu (khususnya untuk pemilihan anggota legislatif).

Melalui adanya digitalisasi sistem pemilihan umum ini, maka publik akan diberikan kemudahan ketika mereka ingin memilih siapa calon pemimpin yang dianggap pantas dan layak. Tidak hanya berbekal pada nama besar partai yang pada tahun-tahun sebelumnya telah banyak memengaruhi jumlah total suara dalam pemilihan umum. Selain itu, melalui aplikasi ini juga publik dapat segera menilai mana calon pemimpin yang memiliki visi misi terbaik berdasar pada nilai track record yang dimiliki.

Tentu besar harapan yang dimiliki oleh rakyat melalui aplikasi ini agar sistem pemilihan umum yang diselenggarakan mampu berjalan dengan baik tanpa adanya kecurangan apapun. Hal ini menjadi aspek yang wajib menjadi perhatian umum karena hasil dari pemilihan umum tersebut akan menjadi wakil, atau yang akan menjadi penghubung aspirasi rakyat demi terwujudnya pemerintahan negara yang adil dan beradab.

Daftar Referensi:

  1. Bawaslu. 2019. Update Data Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 per 4 November 2019. bawaslu.go.id. Diperoleh dari https://www.bawaslu.go.id/id/hasil-pengawasan-pemilu/update-data-pelanggaran-pemilu-tahun-2019-4-november-2019
  2. Asya, Reyhaanah. 2023. Jelang Pemilu 2024, KPU Pastikan Publik Bisa Akses Dokumen Caleg. Inilah.com. Diperoleh dari https://www.inilah.com/jelang-pemilu-2024-kpu-pastikan-publik-bisa-akses-dokumen-caleg