PNS, profesi yang (tidak) dirindukan

PNS, profesi yang (tidak) dirindukan

Sumpah Jabatan

#SobatHebatIndonesiaBaik #JadiKontributorJadiInspirator #BerbagiMenginspirasi #SohIBBerkompetisiArtikel

"Lulus kuliah itu ya harus kerja kantoran, berdasi. Jangan kayak Babe jadi supir oplet..!! Itu adalah sepenggal percakapan dari Babe (Alm. Benyamin Sueb) kepada Si Doel (Rano Karno), anaknya dalam Sinetron Si Doel Anak Sekolahan yang tayang beberapa tahun silam.

Film serial Si Doel Anak Sekolahan yang ditayangkan RCTI | www.kompas.com (dok.RCTI)

Tidak bisa dipungkiri, pekerjaan kantoran itu merupakan pekerjaan priyayi. Bagi lulusan minimal Strata 1, tuntutan sebagian besar dari orang tua anaknya harus ngantor. "Supaya kepake ijazahmu", itu salah satu alasan para orang tua.

Pekerjaan kantoran yang hingga detik ini masih banyak peminatnya adalah PNS. Kepastian tiap bulan dapat gaji plus tunjangan-tunjangan yang melekat, gengsi dan nilai diri yang naik dimata masyarakat, merupakan tawaran yang menggiurkan bagi sebagian orang.

Bagi generasi tradisional maupun baby boomer, pattern itu tetap dipegang teguh. Rata-rata orang tua dari 2 (dua) generasi itu akan meminta anaknya, minimal mengikuti seleksi walaupun kemungkinannya kecil ketika ada penerimaan PNS.

Ilustrasi PNS bagian 1 | www.goodnewsfromindonesia.id (Mustafa Iman)

***

Dalam beberapa waktu yang lalu terdapat fenomena aneh. Ratusan Calon PNS mundur setelah dinyatakan diterima. Masalah baru timbul, jabatan yang dilamar tidak bisa serta merta diganti karena tiap PNS mempunyai NIP yang unique. Artinya jabatan yang ditinggal akan mengalami kekosongan hingga ada penerimaan PNS selanjutnya.

Tentu ini sangat mengganggu kinerja instansi yang ditinggalkan, apalagi jika instansi itu langsung berhubungan dengan pelayanan publik.

Tentu bukan tanpa alasan para Calon PNS ini mendadak mengundurkan diri, pasti ada alasan yang kuat yang mendasari mereka akhirnya memutuskan mundur.

Berdasarkan pangalaman penulis sebagai PNS, setidaknya ada 3 (tiga) hal yang jadi alasan paling kuat buat PNS itu mengundurkan diri.

Pendapatan Kecil

Oemar Bakri, Oemar Bakri, Pegawai Negeri,

Oemar Bakri, Oemar Bakri, empat puluh tahun mengabdi,

Jadi guru jujur berbakti memang makan hati,

Oemar Bakri, Oemar Bakri, banyak ciptakan mentri,

Oemar Bakri, Profesor Guru Insyinyur pun jadi,

Tapi mengapa gaji guru Oemar Bakri seperti dikebiri.

Ilustrasi Guru Oemar Bakri | www.taslabnews.com (Sudung Simatupang, SE, MM)

Itu adalah bait dari salah satu hits Iwan Fals berjudul "Guru Oemar Bakri" yang dirilis tahun 1981. Sejak dahulu kala gaji PNS memang seperti dikebiri, bahkan setelah adanya TPP (Tambahan Perbaikan Penghasilan) pun, tidak terlalu signifikan. "Hanya diperbaiki saja, tapi tidak menambah", celotehan salah satu PNS didaerah saya.

Tapi yang perlu diingat, pekerjaan sebagai PNS itu rata-rata pelayanan publik. Walaupun ada yang tidak secara langsung, tapi tetap ujungnya adalah melayani masyarakat. Jika kita jeli, sebagai insan yang beragama, tentu ini menjadi ladang amal yang luar bisa.

Kerja keras dan banting tulang seorang PNS akan langsung dinikmati oleh masyarakat. Melihat mereka puas dan mengucapkan terimakasih atas pelayanan kita saja, rasanya cukup menggembirakan. Dengan ijin Allah, jika niat kita ikhlas dan mengharap ridho-Nya, balasan berupa pahala akan didapat.

Dan, untuk beberapa kegiatan, PNS masih bisa menikmati tambahan pendapatan berupa honorarium walaupun (sesuai aturan yang terbaru) tidak banyak yang bisa diterima. Satu orang maksimal hanya menerima 3 (tiga) honorarium.

Sesekali juga, PNS bisa melaksanakan perjalanan dinas yang biayanya ditanggung negara. Lumayanlah, jalan-jalan tapi ga keluar biaya sendiri. Biasanya 'jalan-jalan' ini adalah reward dari atasan untuk kerja keras anak buahnya.

Siap ditempatkan dimana saja

Ketika menandatangani kontrak sebagai PNS, ada poin yang menyebutkan "Siap Ditempatkan Dimana Saja". Hal ini cukup menakutkan terutama bagi calon PNS yang tidak pernah kemana-mana alias tidak pernah jauh dari keluarga.

Terbayang susahnya hidup diperantauan yang (biasanya) terpencil, apalagi kalau tempat tinggal semula adalah kota besar. Semua hal yang dibutuhkan pada awalnya tersedia dan tinggal pilih, mendadak menjadi susah dicari.

Untuk daerah yang benar-benar terpencil dan tertinggal, kebutuhan dasar seperti listrik terkadang tidak ada. Kebutuhan lain seperti air bersih, untuk daerah tertentu juga susah didapatkan.

Kesusahan dan kesulitan itu tentu menjadi anxiety bagi pada calon-calon PNS, yang akhirnya berpikir dua kali untuk melanjutkan pekerjaan sebagai PNS.

Sebenarmya, untuk melakukan perpindahan tugas (mutasi), Badan Kepegawaian harus memiliki alasan yang kuat. Mutasi yang penempatannya jauh dari Instansi Induk, biasanya adalah mutasi yang ditujukan untuk kenaikan jabatan. Itupun biasanya terjadi di Instansi Vertikal yang memiliki Kantor Wilayah diseluruh Indonesia.

Untuk lingkup Kabupaten/Kota, mutasi hanya terjadi dilingkup Dinas/Badan yang diwilayah tersebut. PNS yang dipindah tugaskan kewilayah Kecamatan/Desa, biasanya merupakan 'hukuman' karena pernah melakukan pelanggaran ringan/sedang.

Untuk penempatan awal sebetulnya sudah bisa dilihat ketika pertama kali membaca pengumuman penerimaan PNS. Umumnya khusus untuk Tenaga Pendidik/Kesehatan, penempatan awal jauh dari pusat Kota/Kabupaten karena memang didaerah-daerah terpencil butuh uluran tangan para Tenaga Pendidik/Kesehatan.

Tapi bukan tidak mungkin ya gengs, untuk mengajukan pindah tugas. Ada alasan yang kemungkinan besar tidak akan ditolak oleh Badan Kepegawaian ketika mengajukan pindah tugas, yaitu mengikuti suami, mendampingi orangtua yang sakit, dan masih banyak lagi.

Aturan Ketat

Sebetulnya poin terakhir ini cuma tambahan aja, karena dimanapun bekerja pasti memiliki aturan main masing-masing. Tapi perlu diakui, semakin hari, perbaikan aturan terkait kinerja PNS terus dilakukan oleh Kemenpan (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara). Sehingga lambat laun image "PNS kerjanya cuma baca koran" pun hilang.

Masuk/pulang kerja menggunakan e-presensi, kerja harian harus terdokumentasi, naik pangkat harus cukup kredit poin, itu adalah sederet aturan yang harus dilakukan oleh seorang PNS.

Dalam hal penerapan aturan, 'kemanusiaan yang adil dan beradab' masih sangat dijunjung tinggi. Dalam penerapan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan, masih sangat mungkin dikompromikan. Kecuali pelanggaran yang berat ya gengs, apalagi kalau sudah menjurus kearah pidana. Itu tidak ada toleransi.

***

Tidak ada gading yang tak retak, suka atau tidak suka, pekerjaan yang pendapatannya kecil tentu dalam penerapan aturan dan pekerjaan yang dilakukan tidak se-kaku yang pendapatannya besar. Itu sudah sunnatullah, hukum alamnya memang seperti itu.

Bagi para calon pelamar PNS, tetap perhatikan formasi yang dilamar. Pastikan jenis pekerjaan dan penempatan sesuai formasi yang dilamar. Jangan punya ada pikiran untuk coba-coba, karena kerja sebagai Abdi Negara ini bukan untuk coba-coba. Harus ada niat yang tulus dan ikhlas karena pekerjaan yang diemban kelak adalah amanah dari rakyat.