4 Penyebab PHK menurut Peraturan Pemerintah Terbaru, Sudah Tahu?

4 Penyebab PHK menurut Peraturan Pemerintah Terbaru, Sudah Tahu?

Penyebab PHK | Sumber: Pexels (Antoni Skhraba Production)

#SobatHebatIndonesiaBaik #JadiKontributorJadiInspirator #BerbagiMenginspirasi

Pemutusan hubungan kerja (PHK) sangat lumrah terjadi di dunia karier. Di tengah bangkitnya ekonomi Indonesia setelah pandemi, nyatanya PHK massal makin terjadi menjelang akhir tahun 2022. Banyak yang bilang ini adalah imbas dari ancaman resesi ekonomi tahun mendatang.

Meskipun begitu, PHK tidak boleh dilakukan sepihak dan sewenang-wenang. Aturan tentangnya telah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Menurut peraturan tersebut, ada beberapa penyebab PHK, baik dari sisi perusahaan maupun dari pekerja itu sendiri.

Biar nggak salah kaprah, kita perlu memahami penyebab-penyebab PHK yang ada di peraturan perundang-undangan tersebut. So, simak baik-baik penjelasan berikut ini, ya!

1. Keinginan Perusahaan

Penyebab PHK karena Keinginan Perusahaan
Seseorang di-PHK bisa karena perusahaan yang berada di ambang kebangkrutan. | Sumber: Freepik (asylab)

Masalah profit menjadi alasan umum perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan agar dapat mengurangi pengeluaran. Namun, perusahaan juga harus memperhitungkan proses dan cara yang benar agar terhindar dari gugatan hukum.

Selanjutnya, perusahaan juga dapat melakukan PHK apabila terjadi perubahan, seperti penggabungan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan. Perubahan tingkat pimpinan ini dapat memengaruhi perubahan manajemen sekaligus pengurangan karyawan.

Selain itu, ada pula penyebab lain yang memaksa perusahaan melakukan PHK, yakni karena perusahaan menunda kewajiban pembayaran utang atau juga karena pailit. Dengan kata lain, mereka sedang berada di ambang kebangkrutan.

2. Keinginan Karyawan

Keinginan Karyawan
Karyawan bisa saja mengajukan permohonan PHK atas dasar keinginannya sendiri. | Sumber: Freepik (freepik)

PHK juga bisa terjadi lantaran karyawan itu sendiri, lo! Dalam PP 35 Tahun 2021, karyawan bisa mengajukan permohonan PHK dengan alasan perusahaan telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, misalnya menganiaya, menghina secara kasar, atau juga mengancam pekerja.

Pada dasarnya, hubungan kerja didasarkan pada hak dan kewajiban. Karena itu pula, karyawan bisa mengajukan PHK jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban atau kontrak kerja, seperti tidak membayarkan upah sesuai waktu yang ditentukan selama 3 bulan berturut-turut.

Namun, permohonan PHK tidak bisa dilakukan sembarangan. Karyawan harus memenuhi sejumlah syarat tertentu, di antaranya mengajukan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Karyawan juga harus melaksanakan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri dan tidak sedang dalam ikatan dinas.

Baca Juga: Habis di PHK, Apa yang Harus Aku Lakukan?

3. Pelanggaran Karyawan

Penyebab PHK karena Pelanggaran Karyawan
Pelanggaran yang dilakukan karyawan juga termasuk penyebab PHK. | Sumber: Freepik (pressfoto)

Selain dari keinginan para pihak, pelanggaran yang dilakukan karyawan juga termasuk salah satu penyebab PHK. Karyawan dapat diberhentikan jika mangkir selama 5 hari atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan bukti yang sah serta telah mendapat 2 kali peringatan.

Sama seperti poin sebelumnya, PHK terhadap karyawan bisa dilakukan oleh perusahaan apabila karyawan tersebut melanggar peraturan atau perjanjian kerja dan telah memperoleh 3 kali surat peringatan. Kalau karyawan sedang dalam masa pidana sehingga tidak dapat bekerja selama 6 bulan, maka perusahaan juga berhak melakukan PHK.

4. Kondisi Karyawan (Pensiun/Kecelakaan/Meninggal Dunia)

Kondisi Karyawan (Pensiun/Kecelakaan/Meninggal Dunia)
Karyawan yang sudah tua, kecelakaan, atau meninggal membuat perusahaan harus memberhentikan mereka. | Sumber: Pixabay (pasja1000)

Selain karena pelanggaran, ada juga beberapa kondisi yang menyebabkan karyawan terpaksa dipecat dari pekerjaannya. Disebutkan dalam PP 35 Tahun 2021, PHK bisa dilakukan ketika karyawan mengalami sakit berkepanjangan atau cacat karena kecelakaan kerja.

Lebih lanjut, ini mengakibatkan karyawan tidak bisa memenuhi kewajiban kerja sampai batas waktu 12 bulan. Kondisi lain yang bisa menjadi penyebab PHK adalah karyawan memasuki usia pensiun atau meninggal dunia.

Baca Juga: Bongkar Rahasia Diterima Kerja Tanpa Orang Dalam via LinkedIn

Di tengah situasi ekonomi yang kian tidak menentu, kadang PHK memang tidak bisa dihindari. Kendati demikian, alangkah baiknya jika kita senantiasa mempersiapkan diri. Kemudian, sebelum PHK terjadi, jangan lupa juga untuk memastikan hak-hak pekerja telah dipenuhi oleh perusahaan, ya!

Komunitas SohIB siap mengadakan berbagai workshop dan pelatihan terkait upskilling yang bisa kamu ikuti. Kamu akan memperoleh banyak wawasan dan skill sebagai bekal kariermu di masa mendatang. Yuk, langsung join!

Editor: Fria Sumitro