Pemilu berkualitas dan no hoax untuk Indonesia 2024

Pemilu berkualitas dan no hoax untuk Indonesia 2024

Menuju Pemilu 2024 | Radar Bromo: radarbromo.jawapos.com

#SohibBerkompetisiArtikel

Sohib ! Tahun 2024 negara kita Indonesia akan segera melaksanakan pesta demokrasi yakni Pemilu. Seperti yang diketahui bahwa pemilu 2024 dilaksanakan secara serentak, dan diperuntukkan untuk memilih anggota DPD, DPRD, DPR serta Presiden. Sesuai jadwal dan tahapan yang diselenggarakan oleh KPU akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Nah, perlu sohib ketahui syarat-syarat kita menjadi pemilih dalam pemilu 2024, telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022.

  1. Warga Indonesia yang tepat berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
  2. Hak pilih tidak sedang dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
  3. Memiliki domisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP).
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  5. Bagi Pemilih belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian.

Untuk informasi bagi para Sohib yang belum tau, TNI dan POLRI harus bersikap netral, karena keduanya bertugas dalam aspek pertahanan dan keamanan. Sebenarnya tidak TNI dan POLRI saja, namun para ASN juga harus bersikap netral. Hal tersebut tercantum pada pasal 2 Undang-Undang No.5 tahun 2014. Selanjutnya agar pesta demokrasi 2024 berjalan dengan tertib, hal apa yang dapat dilakukan yaa para Sohib?

Komisi Pemilihan Umum
KPU | Admin KPU : kpu.banjarmasinkota.go.id

Strategi mewujudkan pemilu yang berkualitas

Sejak pemilu pertama kali dilakukan yakni tahun 1955, usaha mewujudkan pemilu berlangsung dengan tertib dan berkualitas, sejak awal pemerintahan berupaya memberikan sarana pada rakyat untuk memegang kedaulatan tertinggi dan dapat menggunakan hak pilihnya. Maka secara normatif penyelenggaraan pemilu menggunakan landasan atau asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER JURDIL). Hal ini termuat dalam pasal 22E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Demokrasi yang berkembang semakin dinamis, sehingga beberapa ada yang tidak puas dengan kriteria-kriteria demokrasi. Dalam CNN Indonesia, banyak penangkapan pada pendemo dan aktivis akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap demokrasi. Maka dari itu untuk mengimplementasikan asas pemilu dan menciptakan pemilu yang tertib berkualitas, Indonesia setelah pascareformasi melakukan sejumlah perbaikan yang dimulai dari  electoral system (perbaikan sistem), electoral process (tata kelola pemilu) dan electoral law (penegakkan hukum pemilu).

  • Perbaikan system

Sejak pemilu 2009 diberlakukan sistem proposional daftar terbuka (open list), dengan demikian otoritas partai untuk menentukan kandidat yang terpilih dengan berdasar pada nomor urut digeser menjadi otoritas rakyat yang berdasar pada suara terbanyak.

  • Perbaikan menejemen

Perbaikan manajemen pemilu dilakukan dengan mengarah pada penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu.

  1. Penyelenggara pemilu

Perubahan tata kelembagaan beriringan. Pada periode 1999-2003, keanggotaan KPU berasal dari unsur partai politik dan pemerintah. Namun karena terjadinya konflik kepentingan di internal KPU dalam mengelola tahapan dan mengambil keputusan. Sehingga KPU gagal untuk menetapkan hasil pemilu tahun 1999. Akhirnya penetapan hasil pemilu 1999 diambil alih oleh Presiden BJ Habibie. Oleh sebab itu, sejak tahun 2004 hingga saat ini unsur penyelenggara pemilu berasal dari kalangan profesional dan nonpartisan.

  1. Penyelenggaraan pemilu

Pada tahun 2014 KPU telah melakukan banyak trobosan dalam hal tata kelola pemilu, agar pemilu di tahun tersebut mampu menghadirkan pemilihan yang integritas, berkualiatas dan tertib. Beberapa terobosan atau pembaharuan dalam tata kelola pemilu ini mengarah pada tiga aspek utama yaitu (1) penataan akses informasi publik; (2)  menjaga dan menjamin hak konstitusional warga Negara; (3) menjaga otentisitas suara rakyat.

  • Penataan akses informasi public

Berupa Sistem informasi partai politik (Sipol), sistem informasi daerah pemilihan (sidapil), sistem informasi pendaftaran pemilih (sidalih), sistem informasi pencalonan (silon); sistem informasi logistik (silog) dan sistem informasi penghitungan suara (situng). Seluruh sistem informasi tersebut dikelola dan dikendalikan KPU.

  • Menjaga dan menjamin hak konstitusional warga Negara

Sidalih yang dapat diakses oleh publik secara online ketika berstatus sebagai daftar pemilih sementara (DPS), sehingga turut mendorong partisipasi publik untuk memberikan saran dan tanggapan dalam rangka perbaikan kualitas data pemilih.

  • Menjaga otentisitas suara rakyat.

KPU menerapkan membuka dokumen hasil penghitungan suara di TPS dan rekap disetiap jenjang kepada publik. Dokumen bisa dibaca dan sekaligus didownload public bagi yang membutuhkannya. Untuk mendukung keterbukaan tersebut, KPU menyiapkan dua aplikasi yakni aplikasi scan C1 dan aplikasi form excel DA1 (rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan), DB1 (di kota/ kabupaten) dan DC1 (di provinsi).

 

  • Perbaikan penegakan hukum pemilu

Penegakan hukum dalam pemilu meliputi : (1) penanganan bagi tindak pidana pemilu; (2) penanganan bagi pelanggaran administrasi; (3) penanganan bagi pelanggaran kode etik penyelenggara; (4) penyelesaian sengketa administrasi Negara; dan (5) penyelesaian perselisihan hasil pemilu.

Usaha perbaikan pemilu untuk menghadirkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas telah dilakukan dalam berbagai aspek. Pada pemilu 2014 DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berlangsung tertib, aman dan lancar, sehingga public dapat terus meningkatkan kepercayaan pada penyelenggaraan dan hasil pemilu.

Pemilu bebas Hoax

Jangan sebar hoax
Pemilu tanpa Hoax | The Indonesian Institute : theindonesianintitute.com

Pesta demokrasi (pemilu) juga dapat memberi ruang bagi kejahatan digital, yang menjadikan komunikasi rentan manipulasi dan konflik kepentingan. Hoax adalah produk sampingan yang lahir dari pola komunikasi kontemporer tersebut. Hoax (misinformasi) yakni penyebaran informasi yang keliru tanpa unsur kesengajaan, sedangkan disinformasi, ada unsur kesengajaan untuk membuat dan menyebarkan informasi yang diketahuinya tidak benar (Wardle, 2017).

Persepsi masyarakat yang keliru disebabkan kurangnya pengetahuan dan solusinya adalah lebih banyak informasi. Namun kajian seperti itu keliru, orang tidak memroses informasi secara mekanistik. Upaya menangani hoax berkaitan dengan proses kognitif yang kompleks (Cook & Lewandowsky, 2011). Agar berhasil memberikan edukasi, komunikator perlu memahami bagaimana orang memproses informasi, bagaimana mereka mengubah pengetahuan mereka yang ada serta bagaimana pandangan dunia berpengaruh pada kemampuan mereka untuk ber-pikir secara rasional.

Pemerinta ikut serta menangani Hoax ini, salah satu upaya bawaslu adalah melakukan penindakan secara administrasi dan memberikan sanksi administratif pada pihak peserta pemilu/pemilihan dan tindakan pidana pemilu/pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Sedangkan hal yang dapat kita lakukan adalah sebagai berikut,

  1. Tidak mudah terprovokasi dengan judul berita.
  2. Selalu bersikap kritis terhadap apapun yang didapat.
  3. Menggunakan logika saat mendapat berita yang belum diketahui kebenarannya.
  4. Jangan ragu melaporkan berita yang mengandung hoax.  

resource : Nuraeni,dkk.2018. Edukasi Anti-Hoax dalam Pemilu Melalui Metode Debunking. Universitas Padjajaran : FISIP- unpad                                                              Budiman, Arief. 2015 . Strategi Mewujudkan Pemilu Berkualitas dan Berintegritas. Materi Kuliah Umum. UNEJ