Paspor Kini Berlaku 10 Tahun. Yay, Bisa Liburan Panjang!

Paspor Kini Berlaku 10 Tahun. Yay, Bisa Liburan Panjang!

Tampak depan sampul paspor Indonesia | Sumber: imigrasi.go.id

Yay, sudahkah SohIB tahu bahwa paspor Indonesia yang semula berlaku ‘hanya’ 5 tahun, kini menjadi lebih panjang lo, yakni hingga 10 tahun? Melansir dari Indonesiabaik, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah meresmikan ini, berdasarkan pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

Buat kamu yang sering melakukan kunjungan ke luar negeri tentunya sangat terbantu dengan hal tersebut, bukan? Bayangkan betapa efisiensinya paspor berumur panjang karena waktu yang dibutuhkan untuk memperpanjang kembali bisa memakan waktu yang tidak sebentar. Terlebih lagi, semakin banyak orang Indonesia yang memiliki paspor.

Tak hanya itu saja, pernah tidak sih, SohIB merasa sayang karena kertas-kertas identitas kita tersebut kosong begitu saja lantaran kita jarang pergi jauh? Saat tiba akan abroad lagi, eh, masa berlakunya sudah kadaluarsa! Harus perpanjang lagi, deh! Ada yang sama?

Oleh sebab itu, kebijakan baru ini layaknya angin segar bagi kita semua. Oiya, sebagai informasi, aturan tersebut sudah difungsikan sejak Rabu, (12/10/2022) lalu. Wah, asyik banget dong, ya! Sekarang untuk bepergian ke luar negeri bisa lebih tenang, karena ‘usia’ paspor kita aman hingga satu dekade. Eits, meski begitu, tetap ada aturan yang harus kamu ketahui. Hmm, apa saja?

Baca juga: Habis di PHK, Apa yang Harus Aku Lakukan?

Syarat Paspor Indonesia Berjangka 10 Tahun

Sebenarnya, untuk persyaratan kepemilikan paspor 10 tahun sendiri tidak terlalu memiliki banyak perubahan, kok! Berdasarkan Pasal 2A Permenkumham ayat (2) dan ayat (3) Nomor 18 Tahun 2022, berikut adalah detailnya:

  1. Paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) diberikan pada warga negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah;
  2. Masa berlaku paspor untuk anak yang dengan kewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak bisa memilih kewarganegaraannya.

Selain yang ada di atas, maka paspor masih akan diberlakukan dengan kebijakan awal, yaitu 5 tahun. Pun juga dengan identitas tersebut yang dibuat sebelum disahkannya aturan ini, maka juga tidak serta merta menjadi 10 tahun. Apakah kamu sudah jelas?

Berapa sih, Biaya Pembuatan Paspor?

Melalui keterangan pers dari Imigrasi (4/10/2022), Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menyatakan bahwa biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) paspor yang harus dibayarkan masih dalam pembahasan ya, guys! Namun, hingga kini kita masih akan membayar sesuai dengan tarif lama:

  1. Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik, dan
  2. Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.
  3. Rp 1.000.000 untuk layanan one day service.

Baca juga: Sebelum Berangkat Study Abroad, Persiapkan 5 Hal Ini!

Cara Membuat Paspor Baru

Cara ter-update membuat paspor baru | Sumber: Imigrasi Medan

Berdasarkan pada portal Imigrasi, inilah yang harus SohIB persiapkan untuk mengajukan permohonan paspor baru:

Syarat Umum:

  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
  • Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
  • Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Dokumen yang harus dilampirkan:

  • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  • Kartu keluarga;
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Inilah prosedur yang akan kamu lalui setelah dokumen sudah lengkap:

  • Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor (dapat diunduh App Store atau Google Play);
  • Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  • Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  • Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
  • Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme penerbitan:

  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  • Pembayaran biaya paspor;
  • Pengambilan foto dan sidik jari;
  • Wawancara;
  • Verifikasi; dan
  • Adjudikasi.

Fakta Menarik tentang Paspor Indonesia

  1. Tahukah kamu, buku identitas kita yang satu ini dinobatkan sebagai 10 paspor tercantik di dunia, lo! Adapun negara yang masuk dalam kategori tersebut adalah Norwegia, Australia, Finlandia, Hungaria, Kanada, Irlandia, Swiss, China, dan New Zealand.
  2. Berdasarkan pada Indeks Paspor Henley, Indonesia berada di urutan ke-6 untuk paspor paling kuat di Asia Tenggara dan nomor 62 di dunia. Kita bebas memasuki 72 negara tanpa visa, termasuk Qatar, Maladewa, Yordania, Iran, Serbia, Brazil, Peru, dan Haiti.
  3. Indonesia memiliki 3 warna paspor pada sampulnya. Untuk warna hijau menandakan bahwa itu adalah paspor biasa, biru untuk perjalanan dinas, dan hitam urusan diplomatik.

So, itu tadi pembahasan lengkap mengenai paspor Indonesia yang kini sudah berlaku hingga 10 tahun. Bagaimana menurutmu, sangat membantu, bukan? Yuk, segera daftarkan dirimu untuk membuat paspor. Siapa tahu, suatu saat kamu bisa ada kesempatan ke luar negeri!

Baca juga: Ini Pahlawan Indonesia yang Namanya Diabadikan di Luar Negeri!

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca. Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, SohIB.id juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Skuy, langsung gabung aja di sini! So, sampai berjumpa lagi dan salam Sobat Hebat Indonesia Baik! (AJ)