Mewaspadai Penipuan dan Melindungi Data di Era Globalisasi

Mewaspadai Penipuan dan Melindungi Data di Era Globalisasi

Contoh adanya teknologi (media sosial/internet)

#SobatHebatIndonesiaBaik

#JadiKontributorJadiInspirator

#BerbagiMenginspirasi

SohIBBerkompetisiArtikel

Di era globalisasi saat ini, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah mengalami kemajuan dan peningkatan yang sangat pesat, sehingga mampu memberikan sumber informasi dan kebermanfaatan yang sangat luas kepada suruh masyarakat dunia. Dimana dengan adanya teknologi tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, sehingga mampu menjalin interaksi antar sesama melalui media komunikasi yang ada, yang mana komunikasi tersebut dapat dilakukan melalui media internet seperti media sosial berupa heandphone, PC dan lain-lain. Selain itu, teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan manusia, seperti memudahkan dalam melakukan intekasi dengan seseorang yang berbeda lokasi, mudah mencari sumber informasi yang sangat luas, dapat melakukan pembelajaran secara online melalui media internet, memudahkan dalam melakukan transaski jual beli dsb. 

 

Namun kebermanfaat dari teknologi tersebut, seringkali disalahgunkan oleh manusia sehingga memberikan dampak negatif bagi penggunannya. Dimana dampak negatif tersebut bisa berupa modus penipuan, penggunaan identitas, penjudian dsb, hal ini kemudian dapat menimbulkan berbagai tindakan-tindakan yang merugikan bagi penggunannya, contohnya seperti Phising. Dimana Phising merupakan salah satu modus penipuan yang di memanfaatkan melalui email saat melakukan transaksi digital. Dimana modus penipuan ini dilakukan untuk menipu atau memancing korban agar mau mengklik tautan yang diberikan oleh pelaku, dengan begitu segala data-data pribadi dari korban akan lebih mudah diimput dan diketahui oleh pelaku seperti username, password dan data-data lain yang berkaitan dengan identitas si korban.

 

Padahal dalam UU ITE pada pasal 4 tahun 2008, sendiri telah dijelaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya bagi bangsa Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi. Namun hal ini justru banyak disalah gunakan oleh masyarakat khusunya di Indonesia. Sehingga bisa menjadi suatu masalah atau dampak negatif yang cukup besar dari penggunaan teknologi atau dalam memainkan media sosial. Kerena dengan adanya modus penipuan dalam bermedia sosial seperti itu, tentu identitas yang dimiliki oleh seseorang, akan lebih mudah digunakan oleh orang lain. 

 

Apalagi kita ketahui bersama bahwa diera globalisasi saat ini tentu banyak orang-orang cerdas yang pandai dalam memanfaatkan atau menggunakan teknologi yang ada. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita dalam melindungi atau menjaga kerahasiaan data pribadi seperti identitas diri, username dan password media sosial dan sebagainnya. Selain itu, dalam perkembangan teknologi yang semakin maju, menurut saya hal yang perlu ditingkatkan bukan hanya bagi individu tersebut melainkan dapat mengupdate teknologi ke arah yang lebih baik lagi. Dalam artian bahwa, dengan kemajuan teknologi yang semakin berkembang sesuatu yang perlu ditingkatkan bukan hanya tentang bagaimana teknologi tesebut memberikan kebermanfaatan yang cukup baik kepada manusia, namun juga perlu dengan adanya perbaikan-perbaikan yang baik dan cepat dalam memeriksa atau mengetahui suatu penipuan yang terjadi dalam menggunakan media teknologi tersebut. 

 

Sebab, dalam penggunaan teknologi, tentu sangat mudah diketahui oleh pihak yang memegang teguh peran dalam teknologi tersebut seperti apa proses transaksi yang dilakukan oleh antar sesama, yang pada akhirnya ketika terjadi transaksi penipuan baik dalam bentuk uang atau semacammnya maka pelaku tersebut akan mudah dilacak atau mengetahui tata letak atau posisisnya saat itu. Dimana tindakan ini sangat penting dilakukan untuk tetap melindungi data dari penggunnya atau bisa menjadi salah satu program dari pemrintah dalam meningkatkan pengguna teknologi yang aman dan terlindungi. Dalam hal ini pemerintah bisa bekerjasama dengan pihak ITE dalam untuk melindungi data dari pengguna teknologi tersebut seperti melakukan mengecek atau melacak suatu keberadaan pelaku ketika terjadinya penipuan seperti tansaksi jual beli, yang mana dalam pelacakan tesebut bisa dilakukan oleh korban tersebut tanpa harus melaporkan kepada pihak berwajib, maksudnya adalah memberikan informasi yang aman, akurat dan terpercaya kepada masyarakat luas terkait cara melakukan pengecekan atau pelacakan terhadap keadaan seseorang terutama dalam hal penipuan.

 

 

 

 

Daftar Pustaka

 

Ahmad, A. (2012). Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi: akar revolusi dan berbagai standarnya. Jurnal Dakwah Tabligh, 13(1), 137-149.

 

Cholik, C. A. (2021). Perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi/ICT dalam Berbagai Bidang. Jurnal Fakultas Teknik Kuningan, 2(2), 39-46.

Nasution Von Claudia. (2020). Apa Itu Phishing, Smishing, dan Vhishing?. Diakses Pada Rabu, 29 Juni 2022. Pukul 12.46. https://www.jenius.com/highlight/detail/apa-itu-phishing-smishing-dan-vhishing

Label: