Mengenal Tilang Elektronik ETLE, dari Cara Kerja hingga Sanksinya

Mengenal Tilang Elektronik ETLE, dari Cara Kerja hingga Sanksinya

Aturan Baru Tilang Elektronik | Sumber: Pixabay (ollis_picture)

#SobatHebatIndonesiaBaik #JadiKontributorJadiInspirator #BerbagiMenginspirasi

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem tilang yang menggunakan basis teknologi informasi dengan perangkat utama berupa kamera. Menyusul negara tetangga Singapura, yang sejak 2012 telah menerapkan sistem tilang ini, Indonesia akhirnya melakukan hal yang sama melalui penerbitan Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022. Dengan demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang operasi penindakan tilang manual.

Ditlantas Polda Metro Jaya sebenarnya telah mengenalkan tilang elektronik sejak tahun 2018. Penerapannya tidak mudah karena harus melalui proses panjang secara bertahap. Indonesia memberlakukan e-tilang pertama kalinya hanya untuk mendeteksi pelanggaran marka dan traffic light. Setahun setelahnya, ETLE dikembangkan pada jenis pelanggaran lain, seperti pelanggaran ganjil-genap, penggunaan ponsel, dan sabuk pengaman. Saat ini, tilang elektronik secara resmi menggantikan tilang konvensional.

Sebagai pengguna jalan, SohIB harus tahu sistem baru tilang elektronik (ETLE) ini. So, tanpa berlama-lama, simak terus informasi berikut ini!

1. Cara Kerja Tilang Elektronik

ETLE tilang elektronik
ETLE menggunakan fitur Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk merekam plat nomor kendaraan. | Sumber: Wikimedia Commons (Transportation Association of Canada)

Kecanggihan ETLE siap membuat setiap pengendara lalu lintas ketar-ketir. Pasalnya, tilang elektronik melakukan penindakan pelanggaran pengendara secara daring. Cara kerjanya mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas melalui fitur-fitur canggihnya, yakni fitur rekam wajah untuk menangkap identitas pengendara dan fitur kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk merekam plat nomor kendaraan.

Selain itu, ada pula fitur check point untuk mendeteksi pelanggar aturan ganjil genap dan fitur speed radar untuk menangkap kecepatan kendaraan. Pengendara yang tertangkap melanggar akan mendapatkan surat tilang melalui e-mail atau secara langsung dikirimkan ke alamat rumahnya. Dengan ini, celah untuk melanggar aturan akan semakin kecil, bukan?

2. Manfaat Tilang Elektronik (ETLE)

Dibandingkan tilang konvensional, ternyata ETLE punya banyak manfaat, lo! Tidak sekadar menilang, sistemnya juga bisa mendeteksi kejahatan yang terjadi di jalan, seperti pemalsuan plat nomor polisi dan tabrak lari. Tilang elektronik pun diklaim mampu menekan pungli atas penilangan yang dilakukan oleh oknum.

Dari segi efektivitasnya, tilang elektronik dinilai cukup efektif serta bisa meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Melalui akun Instagram @ntmc_polri, Kapolri menerangkan bahwa penerapan tilang elektronik mampu mendorong kepatuhan berkendara masyarakat sampai 80 persen.

Dilansir Kompas.com, saat ini hanya ada 12 Polda yang menerapkan tilang elektronik. Ke depannya, pengembangan ETLE terus diupayakan untuk masuk tahap ke-2 yang melibatkan 14 Polda. Selain itu, penempatannya juga akan diperluas ke lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan. Agar pengembangannya optimal, pemerataan teknologi ke seluruh wilayah Indonesia juga perlu dilakukan.

Baca Juga: Green Technology Solusi Untuk Penghijauan Global

3. Cara Pengecekan Pelanggaran Tilang Elektronik

cara pengecekan pelanggaran ETLE
SohIB bisa mengecek apakah kamu terjaring tilang elektronik melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya. | Sumber: ETLE Polda Metro Jaya

Nah, barangkali SohIB nggak sadar terjaring tilang elektronik, kamu perlu mengikuti langkah-langkah pengecekannya di bawah ini:

  1. Mengunjungi laman resmi ETLE Polda Metro Jaya. Hanya pakai ponsel dan modal internet, pengecekan status pelanggaran dan tagihan kewajiban pengendara bisa kamu lakukan dengan mudah melalui laman tersebut.
  2. Setelah masuk ke bagian "Cek Data", kamu akan disuguhkan dengan beberapa kolom data yang harus diisi, antara lain Nomor Plat Kendaraan, Nomor Mesin Kendaraan, dan Nomor Rangka Kendaraan. Pastikan semua data ini terisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan STNK yang kamu punya. Lalu, klik "Cek Data".
  3. Notifikasi "No Data Available" akan tertera pada tabel jika kamu tidak memiliki kewajiban atau pelanggaran. Sebaliknya, jika terdapat pelanggaran, kamu akan mendapatkan pemberitahuan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas secara detail.

4. Sanksi Pelanggaran Tilang Elektronik

Bagi pengendara yang terjaring tilang elektronik (ETLE), bersiaplah terkena sanksi. Semoga SohIB nggak termasuk, ya! Sanksi pelanggaran tilang elektronik akan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai pasal yang berlaku.

Pengendara yang main ponsel dikenakan sanksi penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu. Sementara itu, pemotor yang tidak memakai helm sanksinya paling lama penahanan satu bulan atau denda Rp250 ribu.

Pengemudi dan penumpang yang tidak pakai sabuk pengaman juga bisa terdeteksi oleh ETLE dan sanksinya berupa kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu. Berikutnya, pengendara yang memalsukan plat nomor kendaraan akan terancam bui hingga 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp500 ribu.

5. Cara Pembayaran Denda Tilang Elektronik

cara bayar denda tilang elektronik
Pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan secara daring. | Sumber: Wikimedia Commons (Heb)

Pembayaran denda diberikan kesempatan maksimal 15 hari setelah mendapatkan surat tilang. Lebih dari itu, surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan terblokir. Lalu, bagaimana cara bayar denda tilang elektronik?

Pertama-tama, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya setelah menerima surat tilang dengan batas waktu delapan hari. Selanjutnya, pelanggar akan mendapatkan kode BRIVA yang dikirimkan lewat SMS. Dengan menunjukkan kode tersebut, pembayaran denda bisa dilakukan secara online melalui Bank BRI atau juga bank lainnya.

Tilang elektronik (ETLE) menjadi inovasi besar dalam dunia berlalu lintas. Namun, secanggih-canggihnya sistem ETLE akan sia-sia jika pelanggaran berkendara tetap langgeng di jalanan. Masyarakat, termasuk kamu, adalah penentu efektivitas pelaksanaan tilang elektronik ini.

Karena bagaimanapun sistem tilang yang diberlakukan, berkendara dengan hati-hati dan patuh terhadap peraturan lalu lintas adalah kewajiban semua orang untuk menciptakan kenyamanan bersama. Jadi, biarpun di daerahmu masih belum menggunakan ETLE, SohIB harus tetap patuhi segala aturan saat berkendara, ya!

Selain artikel ini, juga ada artikel-artikel seru lainnya yang bisa kamu temui di sohib.indonesiabaik.idlo! Ada banyak informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca.

Nggak hanya itu, kamu juga bisa join jadi kontributor SohIB dan gabung ke komunitas SohIB. Di sana, kamu bakal bertemu kawan-kawan baru dan mendapat banyak benefit. Gabung sekarang, kuy!

Baca Juga: Keuntungan Meterai Elektronik, Dokumen Resmi Nggak Perlu Print-Scan Lagi!

Editor: Fria Sumitro