Mengawal Pajak Daerah Bersama BAPENDA Kota Malang

Mengawal Pajak Daerah Bersama BAPENDA Kota Malang

Pajak Daerah I Foto: accounting.binus.ac.id

#SobatHebatIndonesiaBaik #JadiKontributorJadiInspirator #BerbagiMenginspirasi #SohIBBerkompetisiArtikel

In this world nothing can be said to be certain, except death and taxes”-Benjamin Franklin

Memang terkesan menakutkan jika mendengar kata ‘pajak.’ Karena sejatinya tidak ada yang mau jika gaji yang diperoleh dipotong untuk pajak. Akan tetapi, kamu harus tahu mengapa kita harus membayar pajak. Sebelum tahu alasannya, akan lebih baik jika kita mengetahui definisi pajak itu sendiri.

Pajak I Foto: Unsplash
Pajak I Foto: Unsplash

Berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 ayat (1), Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sudah jelas memang pajak merupakan iuran yang memaksa dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Dalam pasal tersebut, juga dijelaskan juga terkait mengapa kita harus membayar pajak. Pajak yang kita bayarkan digunakan untuk keperluan negara dalam rangka memakmurkan masyarakat. Pendapatan dari pajak akan dikelola oleh Kementerian Keuangan lalu didistribusikan ke berbagai kementrian lainnya. Jika kamu menikmati adanya jalan raya, jembatan dan fasilitas publik lainnya secara gratis, itulah hasil dari pajak yang kamu bayarkan.

Jalan raya, salah satu fasilitas publik I Foto: Unsplash
Jalan raya, salah satu fasilitas publik I Foto: Unsplash

Berdasarkan Pajakku.com, salah satu pembagian pajak di Indonesia yaitu terkait instansi pemungutnya. Ada 2 jenis, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Daerah juga menandakan bahwa Indonesia menerapkan desentralisasi atau otonomi daerah. Pemerintah memercayakan daerah untuk mengelola berbagai pajak untuk memudahkan daerah dalam meningkatkan perekonomian. Di Indonesia, salah satu badan yang mengelola Pajak Daerah yaitu Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Malang.

BAPENDA Kota Malang awalnya bernama Dinas Pendapatan Daerah Kotapraja Malang yang lahir tanggal 1 Januari 1970 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Malang Nomor 4/U. Sempat juga berubah nama menjadi Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II Malang berdasarkan Keputusan Walikota Malang Nomor 45/U Tahun 1973 tentang Struktur Organisasi Dinas Pendapatan. Perubahan nama dilakukan kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, sehingga berubah menjadi Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang sejak tanggal 2 Januari 2017 hingga saat ini.

BAPENDA Kota Malang I Foto: bapenda.malangkota.go.id
BAPENDA Kota Malang I Foto: bapenda.malangkota.go.id

Dengan mengangkat moto, “Bagi Wajib Pajak, kami wajib memberikan pelayanan prima.” BAPENDA Kota Malang melakukan berbagai upaya untuk memperkuat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berbagai inovasi dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintah. Kira-kira apa saja ya inovasi yang dilakukan BAPENDA Kota Malang? Mari kita bahas!

  1. Sosial Media

Dengan majunya teknologi di era saat ini, BAPENDA Kota Malang juga membuat berbagai akun sosial media, seperti Facebook, Instagram, Twitter, YouTube dan Website. Hal tersebut bertujuan untuk transparansi terkait kegiatan apa saja yang telah dilakukan oleh BAPENDA Kota Malang. Tak ketinggalan juga, BAPENDA juga melakukan edukasi melalui sosial media ini. Misalnya saja, terkait goyang pajak, kosakata pajak, warta BAPENDA, tutorial pembayaran dan masih banyak lagi. Hadirnya berbagai akun sosial media ini juga untuk menyapa Nawak Bapenda (sebutan pengikut setia sosial media BAPENDA Kota Malang). Terdapat penyebutan ini juga untuk lebih mengakrabkan antara Pajak Daerah dan masyarakat.

  1. Layanan Berbasis Aplikasi

BAPENDA Kota Malang juga telah melakukan inovasi dengan menggunakan aplikasi yang bisa diakses melalui website. Ada E-SKPD Kota Malang, E-SPPT Kota Malang dan SAM BPHTB. Wajib Pajak tidak perlu risau harus melaksanakan kewajiban perpajakannya, karena bisa dimanapun dan kapanpun.

  1. Melakukan Verifikasi dan Cleansing Data Objek Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Dalam rangka menghindari adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB ganda. BAPENDA Kota Malang melakukan verifikasi dan cleansing data. Acara tersebut dilaksanakan di 3 kelurahan yaitu Penanggungan, Gadingkasri dan Oro-Oro Dowo pada tanggal 19 Maret 2022. Dengan adanya kegiatan ini menandakan bahwa BAPENDA Kota Malang sangat memperhatikan terkait sinkronisasi database dengan keadaan lapangan. Sehingga target penerimaan Pajak Daerah bisa optimal.

  1. BAPENDA Sambang Kelurahan

BAPENDA Kota Malang melakukan sambang atau kunjungan ke tiap kelurahan di Kota Malang dalam rangka melakukan pengurusan PBB, seperti balik nama, mutasi/pecah SPPT PBB, pendaftaran PBB baru hingga pembetulan SPPT PBB. Tak jarang juga BAPENDA memberikan cindera mata untuk Wajib Pajak yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sehingga kegiatan “jemput bola” ini bisa memudahkan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

  1. Operasi Gabungan

Operasi Gabungan dilakukan bersama Satpol PP Kota Malang dan Denpom Malang dalam rangka adanya indikasi "penggelapan pajak" karena sudah memungut pajak dari konsumen tapi tidak dibayarkan, serta wajib pajak yang di indikasi melakukan pelaporan pajak daerah secara tidak benar (tidak riil). Selain itu bagi Wajib Pajak yang menolak dipasang E-Tax akan diproses lebih lanjut. Operasi Gabungan menandakan tindakan tegas dari BAPENDA Kota Malang untuk Wajib Pajak yang tidak mau menunaikan kewajiban perpajakannya.

  1. Apresiasi untuk Lurah Kota Malang

Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), BAPENDA Kota Malang mengapresiasi untuk lurah Kota Malang yang berhasil mengumpulkan warga terbanyak dalam pembayaran PBB. Seperti pada tanggal 12 April 2022, Lurah Kota Lama mendapatkan sepeda roadbike dari BAPENDA Kota Malang. Kelurahan Kota Lama berhasil mengumpulkan 2.525 NOP. Kegiatan ini diharapkan memacu semangat kelurahan lainnya dalam melakukan pembayaran PBB.

Itulah mengenai bagaimana BAPENDA Kota Malang mengawal Pajak Daerah sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD). BAPENDA Kota Malang telah melakukan berbagai inovasi dan pendekatan kepada masyarakat agar memudahkan serta teredukasi mengenai perpajakan. BAPENDA Kota Malang berupaya terus dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membangun perekonomian Kota Malang agar lebih baik kedepannya. Menurut kamu, apakah inovasi yang telah dilakukan BAPENDA Kota Malang juga dilakukan oleh BAPENDA di kotamu? Atau kamu mungkin ada cerita lain terkait BAPENDA di kotamu? Kamu bisa menuliskan di kolom komentar sehingga kita bisa berdiskusi bersama.