Mudahnya Mendaftar EFIN Online!

Mudahnya Mendaftar EFIN Online!

Membuat EFIN pajak tidak sesulit yang kamu bayangkan, lo! | Sumber: efin.pajak.go.id

Warga negara Indonesia yang sudah bekerja sudah menjadi tanggung jawabnya untuk membayar pajak. Kewajiban ini akan kita laporkan setiap tahunnya dengan memberikan bukti pembayaran pajak dengan SPT-nya (Surat Pemberitahuan Tahunan).

Nah, saat akan melaporkan SPT tersebut, SohIB membutuhkan EFIN. Beruntungnya lagi, dengan segala kecanggihan teknologi masa kini, untuk memiliki EFIN tersebut bisa kita urus dari rumah saja alias daring, lo! Padahal di masa lampau, kita harus mengantre di kantor pajak untuk mendapatkannya.

Btw, SohIB, apakah kata EFIN masih terasa asing bagi kamu? Bila demikian, yuk, kita simak ulasan bersama-sama mengenai EFIN, mulai dari pengertiannya, cara mendaftarkan secara online, hingga aktivasinya!

Baca juga: Memulai Karier Sebagai Desain Grafis? Pastikan 5 Hal Ini!

Apa Itu EFIN?

Merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number, EFIN adalah nomor identitas yang terbit oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada mereka yang wajib pajak dengan melakukan transaksi secara elektronik (e-Filing pajak). Kamu bisa membuat laporan SPT dengan e-Filing dan kode biling pembayaran pajak.

EFIN terdiri dari 10 digit nomor. Menurut kitalulus.com, fungsinya sebagai alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik tersebut dapat dienkripsi. Pengguna nggak perlu khawatir akan keamanan datanya. Jaminan kerahasiaan ini sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderak Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019. Waduh, panjang juga, ya? Btw, EFIN berlaku seumur hidup, guys, so, kita nggak perlu lagi untuk registrasi ulang. Apakah sampai sini kamu sudah paham?

Baca juga: Tim WFH, Ini 5 Aplikasi Absensi Online Untuk Kamu!

Cara Mendaftar EFIN

Melalui Kantor Pajak

  • Mengisi form permohonan EFIN, kamu bisa mengunduhnya di sini.
  • Siapkan NPWP dan kartu identitas, jangan lupa lengkapi dengan fotocopy-nya, ya!
  • Mendatangi KPP terdekat dengan melampirkan form permohonan tadi yang sudah kamu cetak, dokumen pendukung, dan alamat e-mail yang valid.

Melalui Website

Sejak tahun 2021, tepatnya di tengah pandemi COVID-19 berlangsung DJP mengeluarkan layanan terbaru untuk mendapatkan EFIN online, yakni dengan mengunjungi laman resmi pajak.

  • Siapkan NPWP kamu sebagai dokumen pendukung penting.
  • Buka laman efin.pajak.go.id, pilih Aktivasi EFIN.
  • Berikan akses website tersebut untuk menggunakan kamera pada gadget yang SohIB sedang gunakan.
  • Isi dengan benar data-data yang diminta. Aktivasi akan berhasil setelah petugas KPP telah memverifikasi pendaftaranmu. Lanjutkan proses.
  • Isi NPWP dan lakukan tahap selanjutnya.
  • Saat SohIB diminta untuk mengambil swafoto, arahkan kamera pada wajah kita dengan simetris untuk pencocokan data.
  • Pendaftaran dinyatakan berhasil apabila SohIB sudah mendapatkan notifikasi EFIN aktif. Pemberitahuan ini akan dikirimkan sesuai dengan alamat kamu yang terdaftar pada laman resmi tersebut.

Mendaftar dengan E-mail

Bila kamu terkendala saat akan mendatakan diri pada situs, SohIB juga dapat mendapatkan nomor EFIN melalui e-mail. Begini caranya:

  • Mengisi dan scan formulir permohonan EFIN dengan form yang sama pada tautan sebelumnya.
  • Membuat e-mail untuk Kantor Pelayanan Pajak di mana nama kita terdaftar di sana. Kamu bisa mendapatkan alamat e-mail sesuai KPP di sini.
  • Pada kolom subjek e-mail, isilah “Permintaan Nomor EFIN”.
  • Pada badan surel, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap sesuai KTP, NIK, almat rumah, alamat e-mail, dan nomor HP.
  • Lampirkan bersamaan dengan e-mail, yakni scan formulir, foto KTP, dan foto kartu NPWP. Jangan lupa, kamu juga harus berswafoto dengan pose simetris sambil memegang kedua kartu ini.
  • Setelah mengirimkan semua dokumen tadi, tunggu balasan dari KPP, ya. Biasanya mereka akan memproses dalam waktu satu hari kerja. Jika belum dibalas hingga berhari-hari, ada baiknya kamu check kembali file yang sudah kamu kirim kemarin. Bila masih bermasalah, SohIB bisa mengirim aduan melalui website resminya atau menghubungi di nomor 1500-200 (Kring Pajak).

Baca juga: 4 Podcast Ini Bikin Kamu Makin Semangat, Suka yang Mana?

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca. Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, SohIB.id juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Skuy, langsung gabung aja di sini! So, sampai berjumpa lagi dan salam Sobat Baik Indonesia Hebat! (AJ)