WNA Mau Memperpanjang Visa Kian Mudah Berkat Molina

WNA Mau Memperpanjang Visa Kian Mudah Berkat Molina

Tampilan depan website Molina Imigrasi | Sumber: Dokumentasi SohIB

Di masa lalu, jika ada warga negara asing (WNA) yang sedang mengunjungi Indonesia ingin memperpanjang visa kunjungan wisatanya, mereka harus mendatangi imigrasi untuk pengajuannya. Nggak hanya itu saja, WNA juga wajib mempunyai penjamin orang lokal yang akan bertanggung jawab selama ia ada di negara kita.

Nah, sekarang, proses perpanjangan visa menjadi jauh lebih mudah dan praktis lo, SohIB! Hal ini dikarenakan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) telah meluncurkan inovasi layanan publik terbarunya yang dinamakan dengan Molina.

Ini Pahlawan Indonesia yang Namanya Diabadikan di Luar Negeri!

Apa Itu Molina?

Merupakan singkatan dari Modul Lalu Lintas Orang Asing, ini adalah layanan visa berbasis internet di mana WNA bisa mengajukan perpanjangan izin tinggal di Indonesia lebih lama di mana saja dan kapan saja, selama ada smartphone dan internet.

Kalau dulu, WNA hanya bisa memperpanjang visanya ketika sudah sampai di Tanah Air. Namun, sekarang dengan Molina ini, mereka bahkan bisa mengajukan permohonannya paling lama tiga bulan sebelum kedatangan di Indonesia. e-VOA tersebut bisa diakses melalui http://molina.imigrasi.go.id/.

Siapa yang Bisa Mengajukan VOA dengan Molina?

Kanimbatam Imigrasi menyebutkan, Indonesia Second-Home Visa diberikan untuk (warga negara asing) yang tidak diberikan dalam rangka bekerja. Mereka adalah individu atau keluarga yang telah menetap di Indonesia selama 5ー10 tahun setelah memenuhi syarat tertentu. Statement tersebut mengacu pada Surat Edaran No. IMI-0820.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua.

Adapun Visa Kunjungan Wisata, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Indonesia.go.id adalah visa yang diberikan untuk orang asing (WNA) yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas pemerintahan, bisnis, pendidikan, pariwisata, jurnalistik, atau singgah untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Pemegang Indonesia Second-Home Visa, visa kunjungan wisata, dan pra-investasi inilah yang layanannya tersedia di website Molina. Oiya, Visa On Arrival yang elektronik juga bisa diproses di sini.

7 Makanan dan Minuman yang Sebaiknya Jangan Dibawa Ketika Travelling, Serba Repot!

Syarat yang Harus Dipenuhi

Untuk mengajukan visa kunjungan melalui Molina, warga negara asing bisa mengaksesnya melalui http://molina.imigrasi.go.id/ untuk melakukan registrasi dan pengisian form. Jangan lupa juga untuk melengkapi berkas yang diminta dan melakukan pembayaran secara daring dengan kartu kredit atau debit yang berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.

Sebagai informasi, WNA harus memiliki paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, bukti kepemilikan dana tabungan untuk tiga bulan terakhir sedikitnya 2000 USD, tiket kepulangan dari Indonesia, dan pas foto dengan latar belakang warna merah.

Apa saja Jenis-Jenis Visa

Jenis-jenis visa yang ada di Indonesia
Jenis-jenis visa yang ada di Indonesia | Sumber: Indonesia Baik

Seperti yang kita ketahui, visa adalah dokumen yang wajib seseorang punyai ketika ia memasuki atau tinggal di luar negeri, baik sementara ataupun permanen. Sebetulnya, nggak semua negara mewajibkan visitor-nya memiliki visa ketika memasuki wilayahnya (jika hanya ingin berlibur saja). Intinya tergantung dari bagaimana ketentuan antarnegara yang berlaku.

Namun, jika ada yang melanggar kebijakan visa ini, bisa-bisa ia dianggap ilegal memasuki negara tersebut dan terancam dideportasi. Serem banget nggak, sih?

Berdasarkan data yang dihimpun dari Indonesia Baik, terdapat beberapa jenis visa yang ada di Indonesia. Agar kamu tidak bingung, berikut ini adalah penjelasannya!

Visa Diplomatik

Visa diplomatik diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, termasuk keluarga, untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

Visa Dinas

Visa dinas diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, termasuk keluarga, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik

Visa Kunjungan

Visa ini diberikan untuk orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas pemerintahan, bisnis, pendidikan, pariwisata, jurnalistik, atau singgah untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Visa Tinggal Terbatas

Jenis ini diperuntukan bagi orang asing sebagai tenaga ahli, peneliti, rohaniawan, pekerja, pelajar, investor, rumah kedua dan keluarganya, dan WNA yang menikah secara sah dengan WNI, yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu terbatas

Single Entry (sekali masuk)

Visa single entry merupakan dokumen yang hanya berlaku untuk satu kali kunjungan.

Multiple Entry (beberapa kali masuk)

Visa multiple entry adalah dokumen yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan. Pemegang visa ini diizinkan keluar-masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali dokumen secara berulang-ulang. Izin yang satu ini akan terus berlaku sampai masa berlakunya habis. 

Visa on Arrival (saat kedatangan)

Visa ini dapat SohIB atur ketika sudah sampai di negara tujuan, sehingga tidak perlu membuatnya di negara asal.

Kesalahan Umum Saat Travelling, Kamu Juga?

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca.

Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, SohIB.id juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Semuanya gratis! Skuy, langsung gabung aja di siniSalam Sobat Hebat Indonesia Baik! (AJ)