Mau Membuat Paspor Online, Ini Tahapannya!

Mau Membuat Paspor Online, Ini Tahapannya!

Begini cara membuat paspor online, sudah tahu? | Sumber: Unsplash (ConvertKit)

Kabar baik bagi kita semua!

Pandemi COVID-19 memang masih ada, tetapi sudah lebih terkendali. Tak hanya itu saja, pemerintah telah gencar mensosialisasikan dan memberikan vaksin untuk seluruh lapisan masyarakat, kecuali anak-anak bawah 12 tahun. Tak hanya di Indonesia saja, negara lain juga telah melonggarkan protokolnya. Tak heran, bepergian jauh hingga keluar negeri sekarang sudah lebih mudah.

Salah satu ‘tiket’ yang wajib dibawa bagi para pelancong internasional tentu saja paspor. Paspor adalah dokumen resmi berbentuk buku yang menjadi identitas kita sebelum dan selama sedang berperjalanan keluar negeri. Isi dari buku tersebut yakni foto pemilik, nama lengkap, tempat tanggal lahir, tanda tangan, dan nomor paspornya.

Baca juga: 5 Penemuan Penting yang Mengubah Dunia

Ketika berada di bandara, paspor ini akan ditunjukan kepada petugas imigrasi sebagai gerbang awal dan akhir perjalanan. Dengan penjelasan ini, apakah SohIB sudah jelas apa fungsinya?

Nah, jika dahulu membuat paspor kita harus mendatangi kantor imigrasi, kini SohIB mendapatkan kemudahan yakni bisa mengurusnya secara online. Wah, apa saja prasyarat dan caranya, ya?

Siapa yang Bisa Mengajukan Paspor?

Terdapat beberapa golongan orang yang dapat membuat permohonan paspor menurut situs resmi imigrasi, yakni untuk umum, anak di bawah 17 tahun,  anak dwikenegaraan, calon pekerja migran, haji atau umroh, dan luar negeri. SohIB hanya akan membahas mengenai pembuatan identitas diri di luar negeri secara umum, yakni sebagai berikut:

  • Pemohon paspor biasa diajukan oleh WNI, yang tinggal di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia;
  • Dokumen yang diajukan bisa berupa e-paspor (elektronik) atau paspor nonelektronik;
  • Paspor biasa akan terbit menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
  • Permintaan pembuatan paspor biasa bisa diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Baca juga: Lingkungan Kerja Kamu Toxic? Check 5 Tanda Ini!

Apa Syarat Membuat Paspor?

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  • Kartu Keluarga;
  • Melampirkan akta kelahiran, surat perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis yang menyantumkan nama pemohon, tempat tanggal lahir, dan orang tua. Jika tidak tercantum, harus menyertai surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  • Surat Kewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang sudah resmi menjadi WNI.
  • Surat keterangan ganti nama yang resmi jika ada yang melakukan pergantian nama.

Prosedur Membuat Paspor Secara Online

  • Unduh aplikasi M-Paspor pada App Store atau Google Play. Buatlah akun apabila SohIB belum memilikinya pada aplikasi tersebut. Jangan lupa pastikan kamu tidak lupa username dan password-nya, ya!
  • Pilih pengajuan permohonan paspor, nanti akan ada kuisioner layanan permohonan yang harus SohIB isi.
  • Mengisi data diri dengan benar dan melampirkan dokumen yang diminta sebagai kelengkapan berkas.
  • Lakukan pembayaran melalui Bank atau marketplace yang sudah ditunjuk sebagai “loket pembayaran”. Terdapat batas waktu untuk transaksi, so, kamu harus berhati-hati dan jangan sampai terlambat, ya!
  • Datanglah ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara dan lainnya pada hari yang sudah ditentukan. Btw, jika dokumen permohonan kamu ternyata belum lengkap, pejabat imigrasi yang bertugas akan mengembalikan dokumen tersebut dan statusnya dinyatakan sebagai “Ditarik Kembali”.

Berapa Biaya Membuat Paspor?

Melansir dari website-nya, berikut adalah biaya yang harus SohIB keluarkan untuk memiliki paspor!

  • Paspor biasa 48 halaman Rp350.000.
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000.
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).

Dari pembahasan di atas, semoga dapat membantu SohIB yang ingin membuat paspor secara online, ya! Jangan lupa untuk memperhatikan jam kerja kantor imigrasi. Bila kamu menemui kendala dalam membuat dokumen ini, SohIB bisa menghubungi cs online pada situs resmi imigrasi.

Baca juga: Gelombang 36 Kartu Prakerja Sudah Dibuka, Ini Cara Daftarnya!

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca. Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, SohIB.id juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Skuy, langsung gabung aja di sini! So, sampai berjumpa lagi dan salam Sobat Baik Indonesia Hebat! (AJ)